Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data usaha ekonomi kreatif kabupaten Muna 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data usaha ekonomi kreatif kabupaten Muna
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Desa Wapae Jaya
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pariwisatamunabarat@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | La Ode Ali Kadirun, S.Pd.,MP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | La Sikaji , SP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ekonomi Kreatif |
| Alamat: | Desa Wapae Jaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pariwisatamunabarat@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang yang mengatur usaha ekonomi kreatif di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui potensi dan perkembangan ekonomi kreatif yang terdapat di Kabupaten Muna Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-01 s.d. 2024-09-16
Desain
2024-09-01 s.d. 2024-09-16
Pengumpulan Data
2024-10-07 s.d. 2024-10-31
Pengolahan Data
2024-11-25 s.d. 2024-12-05
Analisis
2024-12-09 s.d. 2024-12-10
Diseminasi Hasil
2024-12-10 s.d. 2024-12-17
Evaluasi
2024-12-17 s.d. 2024-12-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| subsector ekonomi kreatif | subsector ekonomi kreatif | Ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang dibagi menjadi 16 subsektor. | Selama periode pendataan |
| Jenis pelaku eokonomi kreatif | Jenis pelaku eokonomi kreatif | Orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. | Selama periode pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | MUNA BARAT |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 24
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang dibagi menjadi 16 subsektor.
-
Orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Indikator Kegiatan
-
Selisih antara nilai produksi (output) dan biaya produksi dari suatu produk ekonomi kreatif.
-
Nilai realisasi penanaman modal atau investasi proyek di sektor ekonomi kreatif.