Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pemuktahiran Data Keluarga Kota Pekanbaru 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pemuktahiran Data Keluarga Kota Pekanbaru
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Puyuh Nomor 2 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkb.pekanbaru@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Doni |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan Dan Penggerakan |
| Alamat: | Jl. Abdurahman Komplek Pemerintah Kota Pekanbaru |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkab.pekanbaru@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Pasal 49 Bahwa Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Wajib Mengumpulkan, Mengolah, Dan Menyajikan Data Dan Informasi Kependudukan Dan Keluarga Sebagai Dasar Penetapan Kebijakan, Penyelenggaraan Dan Pembangunan, Salah Satunya Melalui Pendataan Keluarga. Selanjutnya, Dipertegas Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga, Pasal 53 Bahwa Pendataan Keluarga Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Secara Serentak Setiap 5 (lima) Tahun Untuk Mendapatkan Data Keluarga Yang Akurat, Valid, Relevan Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Dan Hasil Pendataan Keluarga Tersebut Wajib Dilakukan Pemutakhiran Setiap Tahun. Penyediaan Data Dan Informasi Keluarga Melalui Pendataan Keluarga Dan Pemutakhirannya Digunakan Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kebijakan, Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Lainnya. Pendataan Keluarga Dilakukan Dengan Metode Sensus, Sedangkan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Dilakukan Dengan Metode Survei. Tahun 2024, Merupakan Tahun Terakhir Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (rpjmn) 2020-2024 Yang Dijabarkan Di Dalam Rencana Strategi (renstra) Bkkbn 2020-2024. Pemutakhiran Pk-24 Akan Memutakhirkan Data Keluarga Dan Individu Tahun Sebelumnya Yang Saat Ini Terdata 71.784.419 Keluarga. Selanjutnya, Hasil Pemutakhiran Pk-23 Digunakan Untuk Mengukur Kinerja Sasaran Strategis Pada Indikator Kinerja Utama (iku) Bkkbn Sebagai Bahan Evaluasi Serta Perumusan Kebijakan Dan Strategi Program Bangga Kencana Di Seluruh Tingkatan Wilayah Baik Di Tingkat Pusat, Provinsi Maupun Kabupaten/kota Yaitu 1) Angka Kelahiran Total/tfr (2,14 Anak); 2) Prevalensi Kontrasepsi Modern/mcpr (60,4 Persen); 3) Persentase Kebutuhan Ber-kb Yang Tidak Dipenuhi/unmeetneed (11,5 Persen); 4) Angka Kelahiran Menurut Usia/asfr 15-19 Tahun (19,7 Kelahiran); 5) Median Usia Kawin Pertama/mukp Wanita (22,3 Tahun); 6) Persentase Peserta Kb Aktif Metode Kontrasepsi Jangka Panjang/pa Mkjp (23,6 Persen); 7) Tingkat Putus Pakai Kontrasepsi/dcr 12 Bulan (20,3 Persen); 8) Indeks Pembangunan Keluarga/ibangga (61,43 Persen); Dan 9) Persentase Masyarakat Yang Terjangkau Program Bangga Kencana (80.10 Persen). Tahun 2024, Juga Merupakan Tahun Terakhir Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Menjadi 14%. Angka Nasional Prevalensi Stunting Tahun 2023 Berdasarkan Hasil Survei Status Gizi Indonesia (ssgi) Sebesar 21,6 Persen, Turun 0,1 Persen Di Tahun 2023 Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (ski) Menjadi 21,5 Persen. Untuk Itu, Upaya Percepatan Yang Dilakukan Di Tahun 2024 Harus Lebih Intens, Holistik, Terintegrasi Serta Berkualitas Melalui Koordinasi, Sinergitas Dan Sinkronisasi Baik Pemerintah (kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Desa), Akademisi, Dunia Usaha, Media, Dan Masyarakat; Dimana Penyediaan Data Sasaran Yang Akurat Akan Menentukan Intervensi Yang Dilakukan Menjadi Tepat Sasaran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pasal 8 Menyatakan Bahwa Dalam Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stutning Disusun Rencana Aksi Nasional Melalui Pendekatan Keluarga Berisiko Stunting. Salah Satu Kegiatan Prioritas Di Dalam Rencana Aksi Nasional Adalah Penyediaan Data Keluarga Berisiko Stunting. Data Keluarga Berisiko Stunting (krs) Diperoleh Dari Hasil Pendataan Keluarga, Pemutakhirannya Serta Verifikasi Dan Validasi Data Keluarga Berisiko Stuning (verval Krs). Tahun 2023, Dari Hasil Pemutakhiran Tercatat 13.123.418 Krs Dan Verval Krs 2023 Turun Menjadi 11.896.367 Krs. Pentingnya Ketersediaan Data Krs Yang Temutakhirkan Sebagai Basis Data Dalam Penentuan Kebijakan Intervensi Program Percepatan Penurunan Stunting, Program Bangga Kencana Serta Program Pembangunan Lainnya, Menjadi Dasar Pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan Data Keluarga Yang Akurat Dan Relevan, Data Ini Digunakan Sebagai Dasar Dalam Perencanaan Program Pemerintah Seperti Percepatan Penurunan Stunting, Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Dan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana. Menyediakan Iformasi Yang Tepat Untuk Perencanaan Dan Pelaksanaan Program Sosial, Kesehatan Dan Pedidikan. Memastikan Bantuan Sosial Dan Program Kesejahteraan Tepat Sasaran Memudahkan Evaluasi Efektivitas Program Dan Kebijakan Yang Ada.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | 2024 |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga | 2024 |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | 2024 |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan | 2024 |
| Status Pekerjaan | Status Pekerjaan | Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan | 2024 |
| Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2024 |
| Status Partisipasi Sekolah | Status Partisipasi Sekolah | Partisipasi penduduk berusia 5 tahun ke atas dalam bersekolah | 2024 |
| Status Kehamilan | Status Kehamilan | Keadaan terkait hamil atau tidaknya seorang wanita pada rentang 10-54 tahun yang berstatus kawin, cerai hidup atau cerai mati | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | KOTA PEKANBARU |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 20
Pengumpul data/enumerator: 480
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-02;
Digital (softcopy): 2024-12-02;
Data Mikro: -