Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Informasi Sarana Hubungan Industrial Perusahaan di Kota Pekalongan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Informasi Sarana Hubungan Industrial Perusahaan di Kota Pekalongan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-21.3375.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KOTA PEKALONGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. MAJAPAHIT NO.14
| Telepon: | 0285421731 |
| Faksimile: | 0285421731 |
| Email: | dinperinaker@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BETTY DAHFIANI DAHLAN, S.T |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ILENA PALUPI, S.Pt, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jl. Majapahit No.14 Kota Pekalongan |
| Telepon: | 421731 |
| Faksimile: | (0285) 421731 |
| Email: | dinperinaker@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKetenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja dalam pembangunan nasional merupakan faktor dinamika penting yang menentukan laju pertumbuhan perekonomian baik dalam kedudukannya sebagai tenaga kerja produktif maupun sebagai konsumen. Tenaga kerja merupakan faktor yang terpenting dalam proses produksi. Ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor penting dalam menggerakan pembangunan di setiap daerah atau negara. Data informasi dan sarana hubungan industrial memuat antara lain data profil perusahaan dan ketenagakerjaannya.
Tujuan Kegiatan
1. Menghasilkan database perusahaan. 2. Mengkaji data ketenagakerjaan dan informasi sarana hubungan industrialnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-01 s.d. 2024-12-29
Desain
2024-05-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-03 s.d. 2024-07-28
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-29
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-29
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | identitas resmi yang merepresentasikan nilai, visi, dan karakter bisnis Anda di mata publik, hukum, dan investor. | nama resmi yang terdaftar untuk suatu badan hukum dan berfungsi sebagai identitas hukum. | tahunan |
| Alamat Perusahaan | lokasi fisik atau tempat usaha terdaftar di mana kegiatan bisnis utama atau administrasi perusahaan dilakukan. | Tempat di mana perusahaan menjalankan kegiatan operasional, administrasi, dan menjadi lokasi yang sah secara hukum untuk korespondensi resmi. | tahunan |
| Nama Pemilik Perusahaan | identitas individu atau entitas yang secara sah memiliki kendali dan kepemilikan atas suatu badan usaha. | individu, sekelompok orang, atau entitas hukum lain yang memiliki kendali penuh dan hak kepemilikan (ekuitas) atas aset serta operasional suatu badan usaha. | tahunan |
| Nama Pengurus/HRD | identifikasi individu atau tim yang bertanggung jawab mengelola fungsi-fungsi Sumber Daya Manusia (HRD) dalam sebuah organisasi. | identitas spesifik (nama lengkap) individu-individu yang secara resmi ditunjuk dan diberi tanggung jawab manajerial atau fungsional untuk mengelola aspek sumber daya manusia (SDM) dalam sebuah organisasi atau perusahaan. | tahunan |
| No Telp/HP | saluran komunikasi resmi yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk memfasilitasi interaksi dengan pihak eksternal (klien, mitra, pemasok, investor) dan internal (karyawan, cabang lain) | saluran komunikasi tetap atau seluler yang didedikasikan secara resmi untuk keperluan operasional dan administratif suatu badan usaha. | tahunan |
| Status Perusahaan | kedudukan hukum, kondisi operasional, dan klasifikasi formal suatu entitas bisnis dalam ekosistem ekonomi dan regulasi di suatu negara, seperti Indonesia. Status ini menentukan hak, kewajiban, batasan, dan cara perusahaan beroperasi. | kedudukan hukum dan kondisi formal suatu entitas bisnis yang terdaftar secara resmi oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. | tahunan |
| Tenaga Kerja | individu yang mengabdikan tenaga fisik atau pikiran mereka untuk melakukan suatu pekerjaan guna mendapatkan imbalan finansial, yang biasa disebut upah atau gaji. | setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan). | tahunan |
| Bidang Usaha | jenis spesifik aktivitas ekonomi atau sektor industri di mana suatu perusahaan menjalankan kegiatannya untuk menghasilkan pendapatan. | jenis kegiatan ekonomi spesifik yang dijalankan oleh suatu perusahaan atau badan usaha untuk menciptakan nilai tambah, memproduksi barang, atau menyediakan jasa, dengan tujuan memperoleh keuntungan. | tahunan |
| Penyedia Jasa Tenaga Kerja | entitas bisnis (perusahaan) yang secara khusus menyediakan, mengelola, dan menempatkan tenaga kerja untuk perusahaan lain (klien) yang membutuhkan bantuan dalam fungsi ketenagakerjaan tertentu. | badan usaha atau perusahaan yang kegiatannya menyediakan, menempatkan, dan mengelola tenaga kerja (pekerja/buruh) untuk dipekerjakan di perusahaan lain (klien) yang membutuhkan layanan tersebut. | tahunan |
| Pemborongan Pekerjaan | Pemborongan Pekerjaan berdasarkan perusahaan pemborong, jenis pekerjaan dan jumlah pekerja | pengalihan pelaksanaan suatu bagian pekerjaan dari satu perusahaan (pemberi pekerjaan) kepada perusahaan lain yang independen (perusahaan pemborong atau kontraktor), berdasarkan perjanjian tertulis untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu secara keseluruhan. | tahunan |
| Pekerja <18 tahun | keterlibatan individu di bawah usia 18 tahun dalam kegiatan ekonomi atau pekerjaan. | Individu yang secara sah berada di bawah usia minimum legal, namun terlibat dalam aktivitas pekerjaan. | tahunan |
| Pekerja Difabel | individu yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam interaksi dengan lingkungan kerja dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, namun memiliki hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. | individu yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang telah menjalin hubungan kerja formal atau informal dengan pemberi kerja dan menerima upah atau imbalan, serta dijamin haknya untuk mendapatkan kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi. | tahunan |
| Upah Minimum Kota (UMK) | jumlah imbalan finansial (gaji pokok dan tunjangan tetap) terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh untuk jangka waktu pekerjaan yang ditentukan (umumnya per bulan), yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. | adalah jumlah imbalan finansial (gaji pokok dan tunjangan tetap) bulanan terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah (Gubernur) dan memiliki kekuatan hukum mengikat | tahunan |
| Pembayaran berdasarkan Sistem Pembayaran | kerangka kerja terstruktur yang mencakup instrumen, aturan, prosedur, dan lembaga yang memfasilitasi transfer nilai moneter (uang) antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. | proses pembayaran ke pekerja dengan mekanisme terstruktur yang diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang, waktu pembayaran terdiri dari harian, bulanan, atau borongan. | tahunan |
| Struktur skala upah | sistem internal perusahaan yang mengatur rentang atau jenjang besaran upah dari tingkat terendah hingga tertinggi. | sistem manajemen internal perusahaan yang mengatur dan menetapkan jenjang besaran upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) yang adil dan transparan, didasarkan pada golongan jabatan, pendidikan, masa kerja, kompetensi, dan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk setiap posisi. | tahunan |
| Waktu kerja dan istirahat | pengaturan durasi jam kerja karyawan per hari atau per minggu, serta waktu jeda yang wajib diberikan oleh pengusaha untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. | durasi waktu yang ditetapkan secara hukum di mana pekerja wajib melaksanakan tugasnya untuk perusahaan, serta jeda waktu yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk memulihkan energi dan memenuhi kebutuhan pribadi. | tahunan |
| Fasilitas yang diberikaan perusahaan | segala bentuk sarana, prasarana, tunjangan non-upah, atau kemudahan tambahan yang disediakan oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan selain gaji pokok. | egala bentuk kemudahan, sarana, prasarana, tunjangan non-upah, atau benefit tambahan yang disediakan oleh pengusaha kepada pekerja/karyawan, baik yang bersifat wajib menurut hukum maupun sukarela berdasarkan kebijakan internal perusahaan. | tahunan |
| Kepesertaan BPJS Kesehatan | keikutsertaan wajib setiap penduduk Indonesia dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. | status keanggotaan wajib bagi setiap warga negara dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. | tahunan |
| Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | keikutsertaan wajib bagi setiap pekerja di Indonesia dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. | status keanggotaan wajib bagi setiap pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, serta bagi pemberi kerja (perusahaan), dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. | tahunan |
| Serikat pekerja yang ada di perusahaan | organisasi yang dibentuk secara bebas oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam satu perusahaan atau di beberapa perusahaan, dengan tujuan utama untuk mewakili, memperjuangkan, dan melindungi hak serta kepentingan anggotanya. | organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh di dalam satu perusahaan secara bebas, mandiri, dan demokratis, dengan fungsi utama untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja dan keluarganya. | tahunan |
| Peraturan Perusahaan | sebuah dokumen tertulis yang disusun oleh pengusaha (manajemen) secara sepihak, yang berisi aturan, tata tertib, hak, dan kewajiban bagi pengusaha maupun pekerja di dalam suatu perusahaan. | dokumen tertulis yang dibuat oleh pengusaha (manajemen) secara sepihak, yang berisi aturan-aturan, tata tertib, serta hak dan kewajiban baik bagi pengusaha maupun para pekerja di perusahaan tersebut. | tahunan |
| LKS Bipartit | forum komunikasi dan konsultasi yang wajib dibentuk di tingkat perusahaan, yang beranggotakan perwakilan dari unsur pengusaha (manajemen) dan unsur pekerja (serikat pekerja atau perwakilan pekerja). | forum komunikasi dan konsultasi yang dibentuk di tingkat perusahaan, beranggotakan perwakilan dari unsur pengusaha (manajemen) dan perwakilan dari unsur pekerja/serikat pekerja, dengan jumlah perwakilan yang seimbang. | tahunan |
| Status Hubungan Kerja | kedudukan hukum dan jenis ikatan formal antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau perusahaan. | edudukan hukum atau jenis ikatan formal yang mengikat antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau perusahaan, yang diatur secara spesifik oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. | tahunan |
| Jenis Kelamin | pembedaan biologis dan fisiologis antara laki-laki dan perempuan. | pembedaan atau klasifikasi biologis dan fisiologis yang membagi manusia menjadi kategori laki-laki dan perempuan, didasarkan pada karakteristik fisik, genetik, dan fungsi reproduksi yang melekat pada individu sejak lahir. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
CLUSTER_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
20%
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
perusahaan
Unit Observasi
perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menjelaskan SK Perusahaan
-
Menjelaskan nama perusahaan sesuai surat ijin
-
Upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota tertentu di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan gubernur.
-
Menjelaskan alamat Perusahaan sesuai keberadaan
-
Nomor Telepon /Handphone perusahaan atau kontak person perusahaan
-
Bidang Usaha yang dijalankan oleh perusahaan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jumlah tenaga kerja berdasarkan status kewarganegaraan, jenis kelamin dan status hubungan kerja
-
Menjelaskan Pemborongan Pekerjaan berdasarkan perusahaan pemborong, jenis pekerjaan dan jumlah pekerja
-
Individu yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi penuh dan efektif dalam dunia kerja.
-
Menjelaskan Penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan perusahaan penyedia, jenis pekerjaan dan jumlah pekerja.
-
Menjelaskan Nama Pemilik Perusahaan
-
Menjelaskan Nama Pengurus/HRD