Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data dalam Rangka Perhitungan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data dalam Rangka Perhitungan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3206.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Bupati Tasikmalaya Jl. Sukapura V
| Telepon: | (0265) 543504 |
| Faksimile: | (0265) 543505 |
| Email: | bpkpd@tasikmalayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARIF YUANA HAKIM, S.E |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Bupati Tasikmalaya |
| Telepon: | (0265) 543504 |
| Faksimile: | (0265) 543505 |
| Email: | bpkpd@tasikmalayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, transparan dan akuntabel, maka dilakukan pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah dalam periode tertentu. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Kewenangan Pengukuran IPKD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi sebagai penanggung jawab. Pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan, pembangunan daerah, perganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan dan diukur melalui 6 (enam) dimensi.
Tujuan Kegiatan
1) Mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel setiap tahunnya; 2) Memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah; 3) Melakukan publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-08-29
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-10-07
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-10-07
Diseminasi Hasil
2025-11-24 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) | IPKD | Satuan ukur yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. | Tahunan |
| Dimensi 1 Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran | Kesesuaian dokumen perencanaan | Suatu besaran yang terdiri dari indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
| Dimensi 2 Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD | Pengalokasian anggaran | Suatu besaran yang terdiri dari indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
| Dimensi 3 Transparansi pengelolaan keuangan daerah | Transparansi pengelolaan keuangan daerah | Suatu besaran yang terdiri dari indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
| Dimensi 4 Penyerapan Anggaran | Penyerapan anggaran | Suatu besaran yang terdiri dari indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
| Dimensi 5 Kondisi keuangan daerah | Kondisi keuangan daerah | Suatu besaran yang terdiri dari indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
| Dimensi 6 Opini BPK atas LKPD | Opini BPK | Suatu besaran yang terdiri dari indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-24;
Digital (softcopy): 2025-11-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dimaksud mencakup a) kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD; b) kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS; 3) kesesuaian nomenklatur program KUA-PPAS dan APBD; 4) kesesuaian pagu program RKPD dan KUA-PPAS dan 5) kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD.
-
Kemampuan finansial pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya, mengantisipasi kejadian tak terduga, dan mengeksekusi hak keuangannya secara efisien
-
Proses penentuan dan penempatan sumber daya keuangan (anggaran) untuk mendukung berbagai kegiatan dan program yang direncanakan oleh pemerintah daerah
-
Pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini merupakan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan didasarkan pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan Standar....
-
Keterbukaan informasi keuangan pemerintah daerah kepada publik.
-
Proses realisasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN atau APBD, yaitu proses di mana anggaran yang telah direncanakan diimplementasikan dan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.