Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman, Nagari Sarilamak Kec. Harau
| Telepon: | 081212120870 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp50kotakab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | FIDDRIA FALA, AP, M. Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sarnen Indra, S.Pd |
| Jabatan: | Kepala BIdang |
| Alamat: | Kantor Satpol PP Kab Lima Puluh Kota |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp50kotakab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKetertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat adalah urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah. Pemendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-20
Desain
2024-11-23 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tindakan Yustisi | Penindakan | Penindakan Yustisial yang berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan peradilan atau kehakiman. Yustisi juga bisa diartikan sebagai penegakan hukum. | Jan s/d Desember 2024 |
| Tindakan Non Yustisi | Penindakan | Sanksi represif non yustisial ini adalah tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa terlebih dulu melalui proses peradilan | Jan s/d Desember 2024 |
| Kerjasama dengan Instansi/ Lembaga lain dalam rangka Penegakan Perda dan Pengamanan Gangguan Tibum Tramas | Kerja sama | Kerja sama sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah, dan sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama | Jan s/d Desember 2024 |
| Pengawasan Perda No 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat | Pengawasan | Pengawasan yang dilakukan oleh Pol-PP terhadap pelaksanaan peraturan daerah untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah dilaksanakan dengan baik | Jan s/d Desember 2024 |
| Sosialisasi Perda dan Perkada (Penyuluhan) | Sosialisasi | "Sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan, atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat." | Jan s/d Desember 2024 |
| Perda Tibum Tramas dan Linmas | "Peraturan Daerah" | Jumlah Perda Tibum Tramas dan Linmas | Jan s/d Desember 2024 |
| Perkada Tibum Tramas dan Linmas | "Peraturan Kepala Daerah" | Jumlah Perkada Tibum Tramas dan Linmas | Jan s/d Desember 2024 |
| Patroli | Kegiatan | Kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran Perda dalam rangka memelihara atau meningkatkan Tibum Tramas | Jan s/d Desember 2024 |
| Pengamanan | Kegiatan | "Pengamanan adalah proses yang mengikuti aturan tertentu. Aturan prosesnya didapatkan dari model pengamanan, dan aktivitas pengamanannya didefinisikan sebagai mekanisme pengamanan." | Jan s/d Desember 2024 |
| Pengawalan | Kegiatan | "Mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan." | Jan s/d Desember 2024 |
| Penertiban | Kegiatan | "Perbuatan menertibkan dalam tindakan penertiban bangunan atau tempat-tempat ilegal yang tidak mempunyai surat izin yang sah." | Jan s/d Desember 2024 |
| Pengendalian Masa | Kegiatan | "Pengendalian Massa yang selanjutnya disebut Dalmas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan Pol-PP dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa." | Jan s/d Desember 2024 |
| Angggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Nagari | Kegiatan | "Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat." | Jan s/d Desember 2024 |
| Anggota Satuan Tugas (Satgas) Linmas | Kegiatan | "Satgas Linmas adalah Satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati untuk membantu penyelenggaraan linmas di daerah." | Jan s/d Desember 2024 |
| Pengaduan Masyarakat Yang Masuk | Pengaduan | "Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan." | Jan s/d Desember 2024 |
| Pengaduan Masyarakat Yang Ditindaklanjuti | Tindakan | "Pengaduan masyarakat yang masuk telah ditindaklanjuti dan diselesaikan" | Jan s/d Desember 2024 |
| Layanan dalam Rangka Penanganan Dampak Penegakan Perda dan Perkada | "Pelayanan Publik" | Merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. | Jan s/d Desember 2024 |
| Aparat Polisi Pamong Praja | Aparat | "Satpol PP adalah perangkat daerah yang berstatus PNS yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat." | Jan s/d Desember 2024 |
| Aparat Banpol PP | Aparat | "Banpol PP adalah singkatan dari Bantuan Polisi Pamong Praja dan memiliki tugas membantu Polisi Pamong Praja dengan status Non-PNS Banpol PP" | Jan s/d Desember 2024 |
| Aparatur Linmas | "Satuan Tugas" | "Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk membantu penyelenggaraan Linmas di daerah." | Jan s/d Desember 2024 |
| Anggota Satlinmas | Anggota | "Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat." | Jan s/d Desember 2024 |
| Sarana Keamanan dan Ketertiban Umum | "Sarana dan Prasarana" | "Seperangkat alat yang digunakan untuk suatu kegiatan, alat tersebut bisa berupa alat utama atau alat yang bisa membantu proses kegiatan sehingga tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai" | Jan s/d Desember 2024 |
| Kendaraan Operasional | "Sarana dan Prasarana Operasional" | "Bentuk transportasi jalan yang berguna untuk mengangkut orang atau barang" | Jan s/d Desember 2024 |
| Warga negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum Perda dan Perkada Kabupaten/Kota | "Layanan Publik" | Masyarakat yang menerima pelayanan sebagai akibat dari penerapan hukum Perda dan Perkada | Jan s/d Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
MINGGUAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-17;
Digital (softcopy): 2025-02-17;
Data Mikro: -