Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA KEPENDUDUKAN KOTA TANGERANG
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Perintis Kemerdekaan 1 RT.007/RW.003 Babakan Kecamatan Tangerang Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) |
| Alamat: | Jalan Perintis Kemerdekaan 1 RT.007/RW.003 Babakan Kecamatan Tangerang Gedung Ketenagakerjaan Lantai I dan III, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118 |
| Telepon: | 02155770275 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan merupakan suatu proses perjalanan bangsa dalam mencapai tujuannya, yakni menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Tujuan pembangunan akan berhasil apabila aspek-aspeknya diperhatikan dan diperhitungkan. Aspek kependudukan merupakan salah satu aspek yang penting dalam pembangunan, sehingga informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat diperlukan dalam perencanaan, kebijakan serta evaluasi pembangunan berwawasan kependudukan yang berkesinambungan. Pembangunan yang berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang diselaraskan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada di suatu wilayah. Oleh sebab itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Profil perkembangan kependudukan menyajikan informasi tentang kondisi dan karakteristik penduduk Kota Tangerang, untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kota Tangerang.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tangerang Tahun 2024 yakni untuk menyajikan data kependudukan serta memberikan gambaran kondisi, perkembangan dan proses kependudukan Kota Tangerang Tahun 2024. Secara umum, Profil Perkembangan Kependudukan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah dan penentuan target kinerja pembangunan, sedang secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan tahun 2024 dimanfaatkan sebagai rujukan data untuk: 1. Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tingkat kota. 2. Perencanaan kebijakan kependudukan daerah baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. 3. Penentuan target kinerja dan sasaran program pembangunan daerah terkait pengarusutamaan program-program pembangunan yang pro poor, pro job dan pro growth dalam rangka usaha penanggulangan tingkat kemiskinan daerah. 4. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial masyarakat. 5. Pengembangan kelembagaan dalam partisipasi pembangunan masyarakat. 6. Penelitian lembaga dan Mahasiswa dalam mencapai tujuannya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-05-31
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | 2024 |
| Wilayah | Luas Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. | 2024 |
| Umur/Usia | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2024 |
| Pendidikan yang Ditamatkan | Penduduk Berdasarkan Pendidikan Formal yang ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 2024 |
| Status Perkawinan | Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan | 2024 |
| Pekerjaan | Penduduk Menurut kelompok pekerjaan | Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya. | 2024 |
| Agama | Penduduk Berdasarkan Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | 2024 |
| Migrasi Penduduk Masuk | Perpindahan penduduk masuk ke Kota Tangerang | Perpindahan penduduk masuk ke Kota Tangerang dokumen kependudukan Kota Tangerang | 2024 |
| Migrasi Penduduk Keluar | Perpindahan penduduk keluar dari Kota Tangerang | Penduduk yang keluar dari wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan diluar Kota Tangerang | 2024 |
| Penduduk Wajib KTP | Penduduk yang mempunyai kewajiban memiliki KTP | Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah. | 2024 |
| Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | Penduduk yang sudah rekam KTP Elektronik | Penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) | 2024 |
| Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | 2024 |
| Akta Kematian | Kepemilikan Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | 2024 |
| Akta Perkawinan | Kepemilikan Akta Perkawinan | Dokumen pencatatan perkawinan penduduk WNI non muslim yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota | 2024 |
| Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Mengunduh data dari Ditjen Dukcapil
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : file transfer protocol (ftp)melalui aplikasi filezilla
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ditjen Dukcapil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cek manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-31;
Digital (softcopy): 2025-05-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk Wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
-
Penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan.....
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Dokumen pencatatan perkawinan penduduk WNI non muslim yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik penhal peristiwa kematian seseorang.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran padakelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Penduduk yang datang dari luar wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
-
Penduduk yang keluar dari luar wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan diluar Kota Tangerang
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri
-
Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat kerjanya
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik
-
Perbandingan antara banyaknya penduduk laki laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dengan banyaknya penduduk laki- laki untuk 100 penduduk perempuan
-
Jumlah Penduduk berdasarkan Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Jumlah penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk oleh karena status perkawinan atau umur yang sudah mencukupi, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
-
Jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran dibandingkan dengan jumlah penduduk dikalikan 100%
-
Jumlah penduduk menurut kelompok pekerjaan yang ada di aplikasi SIAK
-
Jumlah penduduk di suatu daerah dibagi dengan luas daratan daerah tersebut, biasanya dinyatakan sebagai penduduk per km
-
Jumlah penerbitan akta perceraian yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil)
-
Jumlah penduduk yang datang dari luar wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
-
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok agama yang di anut, yaitu Islam, Kristen, katholik, hindu, budha, konghucu,penghayat kepercayaan
-
Jumlah penerbitan akta Perkawinan yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil)
-
Jumlah penduduk yang tidak memiliki Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan negara
-
Jumlah penduduk yang memiliki Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat katerangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir.
-
Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis kelamin yang terbagi atas perempuan dan laki-laki. Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Jumlah penduduk yang keluar dari wilayah kota Tangerang dengan maksud untuk menetap dan memiliki dokumen kependudukan diluar kota Tangerang
-
Jumlah penerbitan akta kematian yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil)
-
Jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan yang dikategorikan menjadi: belum kawin, kawin,caral hidup, cerai mati
-
Jumlah Penduduk berdasarkan tingkat Pendidikan formal yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan ijazah
-
Persentase Jumlah penduduk yang sudah rekam KTP-el dibandingkan dengan jumlah penduduk wajib KTP