Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Batang Hari 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Hari
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Sultan Thaha, Muara Bulian
| Telepon: | (0743) 21282 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@batangharikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Taufiq, S.Ag |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ichwan, S.STP, M.H |
| Jabatan: | Sekertaris |
| Alamat: | Jl. Sultan Thaha Muara Bulian |
| Telepon: | (0743) 21012 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@batangharikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dngan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lebih Tepat Sasaran. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat dan desa. Maka Perlu Diselenggarakan Survei Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayann Yang Diberikan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat kepuasan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan layanan serta inovasi, serta sebagai dasar penetapan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-15
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-05
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-09-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | - | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | - | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Waktu penyelesaian | - | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Biaya/Tarif | - | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | - | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Kompetensi pelaksana | - | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Perilaku pelaksana | - | Perilaku pelaksana adalah sikap yang diberikan oleh petugas dalam memberikan layanan Saat | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | - | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
| Sarana dan Prasarana | - | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan | 01-01-2025 s/d 31-07-2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | BATANG HARI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten batang hari
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-01;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan
-
Perilaku pelaksana adalah sikap yang diberikan oleh petugas dalam memberikan layanan Saat
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
-
Tata cara yang diberikan bagi pemberi dan menerima layanan termasuk pengaduan
Indikator Kegiatan
-
Data dan informasi tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh melalui pengukuran kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan publik