Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah UMKM kelautan dan perikanan yang difasilitasi kemitraan usaha dan investasi Hulu Hilir di Indonesia 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah UMKM kelautan dan perikanan yang difasilitasi kemitraan usaha dan investasi Hulu Hilir di Indonesia
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3519133 |
| Faksimile: | (021) 3519133 |
| Email: | statistik@kkp.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan |
| Eselon 2: | Direktorat Usaha dan Investasi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Tim Kerja Kemitraan dan Pelayanan Usaha |
| Alamat: | Gedung Mina Bahari III Lt.12, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat |
| Telepon: | 0213519070 |
| Faksimile: | 0213500132 |
| Email: | invest.kp@kkp.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSektor kelautan dan perikanan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kemitraan antara usaha besar, menengah, koperasi, dan UMKM dalam rangka meningkatkan investasi, memperluas akses pasar, serta mendorong keberlanjutan usaha di hulu hingga hilir. Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan kompilasi data yang akurat mengenai jumlah UMKM kelautan dan perikanan yang difasilitasi melalui kemitraan usaha dan investasi, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan yang tepat.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun dan menyajikan data jumlah UMKM kelautan dan perikanan yang difasilitasi kemitraan usaha dan investasi hulu hilir di Indonesia. 2. Menyediakan informasi statistik yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pengembangan UMKM sektor kelautan dan perikanan. 3. Mendukung upaya peningkatan investasi, produktivitas, dan daya saing UMKM melalui penguatan pola kemitraan yang berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-11-30
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-21 s.d. 2024-12-25
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Provinsi | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | Tahun 2024 |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Tahun 2024 |
| Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan | Usaha; Kelautan; Perikanan | Jenis kegiatan usaha yang dilakukan untuk menghasilkan barang/jasa sektor kelautan dan perikanan | Tahun 2024 |
| Status Perizinan/Legalitas | Perizinan; Legalitas | Status perizinan/legalitas yang telah dimiliki UMKM/Pelaku Usaha | Tahun 2024 |
| Jenis UMKM/Pelaku Usaha | UMKM; Pelaku Usaha | UMKM/Pelaku usaha yang dmitrakan | Tahun 2024 |
| Jenis Kemitraan | Kemitraan | Jenis kemitraan yang dikerjasamakan antar UMKM/Pelaku usaha | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Lembar Kerja MS.Excel. diisi oleh produsen data berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi/BKPM dan Dinas Provinsi yang membidangi investasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kementerian Investasi/BKPM dan Dinas Provinsi yang membidangi investasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
-
Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha.
-
Bentuk kemitraan yang merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah dana yang disalurkan untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui program Kredit Usaha Rakyat yang dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Koordinator Perekonomian dan program Ultra Mikro yang dilaporkan oleh PT. PNM
-
Banyaknya pelaku usaha/UMKM yang dimitrakan/dikerjasamakan dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.