Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Palembang Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Palembang Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDInas Kebudayaan Kota Palembang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Alamat: Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II No. 2, Kota Palembang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | nys.ulfah@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Suryani, S.IP. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Palembang |
| Alamat: | Palembang |
| Telepon: | 082272223850 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Septamarus0809@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjelaskan bahwa kegiatan pelestarian cagar budaya meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap benda, struktur, bangunan, situs dan/atau kawasan cagar budaya.
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan data yang akurat mengenai cagar budaya yang ada di Kota Palembang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Pengumpulan Data
2025-12-18 s.d. 2025-12-27
Pengolahan Data
2025-12-22 s.d. 2025-12-27
Analisis
2025-12-25 s.d. 2025-12-27
Diseminasi Hasil
2025-12-28 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-30 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kode Wilayah | wilayah | identitas numerik unik berupa rangkaian angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia | tahunan |
| Nama Kecamatan | kecamatan | bagian wilayah administratif di bawah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang camat | tahunan |
| Jumlah Cagar Budaya yang Ditetapkan | Cagar Budaya yang Ditetapkan | total objek warisan budaya—seperti benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan—yang telah memiliki payung hukum resmi. | tahunan |
| Jumlah Cagar Budaya yang Dilindungi | Cagar Budaya yang Dilindungi | total kuantitas warisan budaya bersifat kebendaan (seperti benda, bangunan, struktur, atau situs) yang telah didata, ditetapkan secara hukum, dan dilestarikan oleh pemerintah | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | KOTA PALEMBANG |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Cagar Budaya
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Cagar Budaya
Unit Observasi
Cagar Budaya
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Cagar Budaya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -