Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pengkoordinasian dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bogor 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pengkoordinasian dan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bogor
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kabupaten Bogor
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tegar Beriman Jl. Sirojul Munir No.35, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914
| Telepon: | (021) 8790311 |
| Faksimile: | (021) 8790311 |
| Email: | umumsetda@bogorkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Herison, S.H., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bagian |
| Alamat: | Jl. Tegar Beriman |
| Telepon: | 021-8754528 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tusetda@bogorkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProduk hukum daerah berisi materi muatan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menjawab kondisi khusus daerah atau penjabaran peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah memunculkan konsep produk hukum daerah sebagai produk hukum yang berbentuk peraturan dan keputusan. Data produk hukum daerah ini disiapkan untuk bahan kebijakan pimpinan
Tujuan Kegiatan
Tersedianya Peraturan Perundang-undangan sebagai aspek legalitas pembangunan daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 2, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 30, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 2, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 30, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 4, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 8, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 11, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 15, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Produk Hukum Daerah dari Pemerintah | Produk hukum daerah meliputi berbagai produk pengaturan atau penetapan (keputusan). Yang termasuk bentuk pengaturan adalah Peraturan Daerah atau dengan nama lain disebut Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Badan DPRD. | Produk Hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban. Produk hukum daerah meliputi berbagai produk pengaturan atau penetapan (keputusan). Yang termasuk bentuk pengaturan adalah Peraturan Daerah atau dengan nama lain disebut Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Badan DPRD. | - |
| Peraturan Daerah dari Pemerintah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) | Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dengan persetujuan bersama Bupati Bogor | - |
| Peraturan Bupati | Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati | Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Bogor untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. | - |
| Keputusan Bupati | Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan | Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumentasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 4, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 4, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -