Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEY KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PUBLIK
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Menteri Supeno I Semarang, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50243
| Telepon: | (024) 08319140 |
| Faksimile: | (024) 8319328 |
| Email: | ppid.diskominfo@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH |
| Eselon 2: | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH |
| Alamat: | Jl. Menteri Supeno I Semarang, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50243 |
| Telepon: | (024) 08319140 |
| Faksimile: | (024) 8319328 |
| Email: | ppid.diskominfo@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan infromasi di Badan Publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh PPID Pemerintah Provinsi masih belum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Maka dari itu, salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan badan publik.
Tujuan Kegiatan
Maksud dilakukannya pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah dalam rangka memperoleh data dan informasi tentang kepuasan masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pelayanan oleh PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik secara lebih baik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-06-30
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-06-30
Pengumpulan Data
2021-07-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2021-07-01 s.d. 2021-12-31
Analisis
2021-08-01 s.d. 2021-12-31
Diseminasi Hasil
2022-01-19 s.d. 2022-12-31
Evaluasi
2022-01-19 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelayanan Pengaduan / Kelihan / Saran | prosedur jelas dan mudah atau tidak | . Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 6 bulan |
| Sarana dan Prasarana | fasilitas yang tersedia | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 6 bulan |
| Biaya | Apakah merlukan biaya untuk memperoleh layanan | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 6 bulan |
| Produk / Hasil | kualitas pelayanan yang diberikan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 6 bulan |
| Persyaratan | Persyaratan untuk memperoleh layanan publik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mudah untuk dipenuhi | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 6 bulan |
| Prosedur | Prosedur/alur pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dipahami dengan jelas dan mudah dijalankan. | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; | 6 bulan |
| Kompetensi Pelaksana | kecakapan petugas pelayanan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 6 bulan |
| Perilaku Pelaksana | kesopanan petugas pelayanan | . Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 6 bulan |
| Petugas | keramahan petugas | keramahan petugas dalam melaksanakan tugas pelayanan ke masyarakat | 6 bulan |
| Waktu | Pelayanan publik yang Anda terima dilaksanakan cepat dan tepat waktu sesuai dengan standar waktu pelayanan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; | 6 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Semua pengguna layanan ppid provinsi jawa tengah
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5 %
Unit Sampel
Pengguna Layanan Pelayanan Publik
Unit Observasi
Pengguna Layanan Pelayanan Publik
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-19;
Digital (softcopy): 2022-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
. Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
. Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
keramahan petugas dalam melaksanakan tugas pelayanan ke masyarakat
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
Indikator Kegiatan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat