Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Dinas Perhubungan Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Dinas Perhubungan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3372.060
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERHUBUNGAN KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN MENTERI SEPENO NO. 7 SURAKARTA
| Telepon: | 0271717471 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Mardiono Joko Setiawan |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan |
| Alamat: | Jln. Menteri Supeno No 7, Manahan, Banjarsari, Surakarta |
| Telepon: | 0271717470 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubpep@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan statistik di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Dalam undang-undang tersebut, Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Penyeleggaraan statistik dilaksanakan mengacu berdasarkan jenis statistik yang bertanggungjawab dalam pengumpulan data dengan melaksanakan kegiatan melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi dan penggunaan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam perkembangannya statistik dibedakan menjadi 3 jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral. Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan tersebut ditujukan untuk penyediaan data sektoral sebagai kebutuhan Pemerintah Daerah dalam memenuhi tuntutan data sektoral menjadi bahan dasar proses perencanaan, Evaluasi dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Dalam penyediaannya statistik sektoral sangat bergantung pada partisipasi Perangkat Daerah, dalam menyediakan data statistik sektoral perlu membangun sinergitas antar Perangkat Daerah dan kemudian diintegrasikan dalam metadata statistik sectoral. Penyediaan data statistik sektoral ini juga untk mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data.Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan Satu Data telah menerbitkan Peraturan Peraturan Walikota Nomor 29.1 Tahu 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta. Di dalam Perwal tersebut diamanatkan bagi seluruh perangkat daerah yang bertugas menghasilkan data untuk menyusun data sesuai kewenangan perangkat daerah dalam bentu profil perangkat daerah.Sebagai tindak lanjut dari hal tersbut, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor K1-03/1978/2024 tentang pedoman penyusunan buku profil perangkat daerah dan kelurahan. Dengan dasar-dasar pertimbangan dan amanat tersebut, maka Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan melaksanakan kegiatan penyusunan Profil Dinas Perhubungan
Tujuan Kegiatan
3.1.Tujuan dan manfaat kegiatan:Tujuan: menyediakan data dan informasi sesuai kewenangan Dinas Perhubungan Kota Surakartamanfaat: -Menggambarkan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Surakarta berdasarkan peraturan yang berlaku.-Menyediakan data capaian kinerja baik secara makro dan mikro Dinas Perhubungan Kota Surakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-20
Desain
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-04-05
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-18
Evaluasi
2025-04-21 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| ASN | Pegawai | ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (UU No.5 tahun 2014) | 2024 |
| Inovasi | Gagasan Baru | Inovasi adalah hasil permikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaharuan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial (Perwali No. 27.1 Tahun 2022) | 2024 |
| Rambu Lalu Lintas | Perlengkapan Jalan | Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Permenhub No. PM 13 Tahun 2014) | 2024 |
| Trayek | Lintasan Kendaraan Bermotor Umum | Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal (Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2019) | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Dinas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun Profil DInas Perhubungan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Dinas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-18;
Digital (softcopy): 2025-04-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
hasil permikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaharuan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial
-
bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan
-
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
-
lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal
Indikator Kegiatan
-
bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.