Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Kota Ambon 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Kota Ambon
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.8171.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sultan Hairun No. 1 . Gedung Balai Kota Ambon, Blok D Lt. 2
| Telepon: | 0911353542 Ext 2211 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperkimkotaambon2017@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Daerah Kota Ambon |
| Eselon 2: | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Prelly Tentua |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Sultan Hairun No. 1 . Gedung Balai Kota Ambon, Blok D Lt. 2 |
| Telepon: | 085244927473 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperkimkotaambon2017@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenanganan Kawasan Kumuh Merupakan Salah Satu Prioritas Nasional Yang Diamanatkan Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Berdasarkan Data Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2015, Terdapat 38.431 Hektar Kawasan Kumuh Di Indonesia Yang Tersebar Di 390 Kabupaten/kota. Kawasan Kumuh Ditandai Dengan Banyaknya Rumah Tidak Layak Huni, Tingginya Kepadatan Penduduk, Sulitnya Mengakses Air Bersih, Dan Kondisi Drainase Maupun Sanitasi Yang Tidak Layak. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Permukiman Kumuh Adalah Permukiman Yang Tidak Layak Huni Karena Ketidakteraturan Bangunan, Tingkat Kepadatan Bangunan Yang Tinggi, Dan Kualitas Bangunan Serta Sarana Dan Prasarana Yang Tidak Memenuhi Syarat. Menurut Wicaksono (2010), Permukiman Kumuh Dibagi Dalam 7 (tujuh) Tipologi Berdasarkan Wilayah, Yaitu (1) Permukiman Kumuh Di Koridor Pantai Dan Pesisir, (2) Permukiman Kumuh Di Sekitar Dan Dekat Pusat-pusat Kegiatan Sosial Ekonomi, (3) Permukiman Lama Kumuh Di Pusat Kota, (4) Permukiman Baru Kumuh Di Pinggiran Kota, (5) Permukiman Kumuh Di Daerah Pasang Surut, (6) Permukiman Kumuh Di Daerah Rawan Bencana, Dan (7) Permukiman Kumuh Di Bantaran Tepi Sungai. Kawasan Kumuh Erat Hubungannya Dengan Faktor Tingginya Kepadatan Penduduk, Fenomena Urbanisasi, Kemiskinan, Dan Rendahnya Daya Beli Masyarakat, Khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (mbr), Dalam Pemenuhan Kebutuhan Rumah Yang Layak Huni. Apabila Kawasan Kumuh Tidak Ditangani Dengan Baik Dapat Menyebabkan Kawasan Kumuh Semakin Meluas Yang Dapat Berdampak Pada Terjadinya Peningkatan Frekuensi Bencana Kebakaran Dan Banjir, Peningkatan Potensi Kerawanan Dan Konfilk Sosial, Penurunan Tingkat Kesehatan Masyarakat Dan Kualitas Pelayanan Sarana Prasarana Permukiman. Sebagaimana Amanat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Pemerintah Daerah Berkewajiban Memenuhi Kebutuhan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Tanpa Terkecuali Dan Menangani Permasalahan Kawasan Kumuh Di Daerahnya. Dalam Melaksanakan Tugasnya Diperlukan Adanya Arahan Yang Jelas Dalam Tahapan Dan Strategi Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kawasan Kumuh. Oleh Sebab Itu, Perlu Disusun Roadmap Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Pedoman Pemerintah Dalam Upaya Mengatasi Permasalahan Kawasan Kumuh Di Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru 2. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kawasan | Kawasan | Suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang membedakannya dengan wilayah lainnya. | 1 tahun terakhir |
| Kelurahan | Kelurahan | Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 tahun terakhir |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | 1 tahun terakhir |
| Kota | Kota | Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kota. | 1 tahun terakhir |
| Provinsi | Provinsi | Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. | 1 tahun terakhir |
| Luas SK | Luas SK | Besaran ukuran bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan sesuai dokumen Surat Keputusan Kepala Daerah | 1 tahun terakhir |
| Luas verifikasi | Luas verifikasi | Besaran ukuran bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan sesuai kondisi lapangan | 1 tahun terakhir |
| Jumlah bangunan | Jumlah bangunan | Jumlah wujud fisik hasil jasa kontruksi. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah penduduk | Jumlah penduduk | Jumlah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK | Jumlah KK | Jumlah sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah bangunan tidak memiliki keteraturan | Jumlah bangunan tidak memiliki keteraturan | Jumlah bangunan dengan kondisi bangunan gedung pada Perumahan dan Permukiman yang: 1). tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), paling sedikit pengaturan bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona; dan/atau 2).tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL, paling sedikit pengaturan blok lingkungan, kapling, bangunan, ketinggian dan elevasi lantai, konsep identitas lingkungan, konsep orientasi lingkungan, dan wajah jalan. | 1 tahun terakhir |
| Luas kawasan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan | Luas kawasan memiliki kepadatan tidak sesuai ketentuan | Luas kawasan dengan tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yakni : 1). Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang melebihi ketentuan RDTR, dan/atau RTBL; dan/atau 2). Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis | Jumlah bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis | Jumlah bangunan dengan kondisi bangunan tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung | 1 tahun terakhir |
| Panjang jalan ideal | Panjang jalan ideal | Panjang jalan sesuai peraturan Kementerian PUPR | 1 tahun terakhir |
| Panjang jalan eksisting | Panjang jalan eksisting | Panjang jalan kondisi lapangan | 1 tahun terakhir |
| Panjang jalan dengan permukaan rusak | Panjang jalan dengan permukaan rusak | Panjang jalan yang memiliki kerusakan permukaan jalan yang meliputi retak dan perubahan bentuk | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK tidak terakses air minum aman | Jumlah KK tidak terakses air minum aman | Jumlah KK dengan kondisi dimana masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang memenuhi syarat kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya | Jumlah KK tidak terpenuhi kebutuhan air minum minimalnya | Jumlah KK dengan kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 (enam puluh) liter/orang/hari. | 1 tahun terakhir |
| Luas kawasan yang terkena genangan | Luas kawasan yang terkena genangan | Luas kawasan dengan kondisi dimana saluran tersier dan/atau saluran lokal tidak tersedia, dan/atau tidak terhubung dengan saluran pada hierarki di atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan. | 1 tahun terakhir |
| Panjang drainase ideal | Panjang drainase ideal | Panjang drainase sesuai peraturan Kementerian PUPR | 1 tahun terakhir |
| Panjang saluran drainase eksisting | Panjang saluran drainase eksisting | Panjang saluran drainase sesuai kondisi lapangan | 1 tahun terakhir |
| Panjang saluran akses ke sistem kota | Panjang saluran akses ke sistem kota | Panjang jaringan drainase perkotaan yang terdiri dari saluran induk/primer, saluran sekunder, saluran tersier, saluran lokal, bangunan peresapan, bangunan tampungan beserta sarana pelengkapnya yang berhubungan secara sistemik satu dengan lainnya | 1 tahun terakhir |
| Panjang saluran drainase tidak terpelihara | Panjang saluran drainase tidak terpelihara | Panjang saluran drainase dengan kondisi dimana kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan | 1 tahun terakhir |
| Panjang saluran drainase rusak | Panjang saluran drainase rusak | Panjang saluran drainase dengan kondisi dimana kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK tidak terakses sistem air limbah sesuai standar teknis | Jumlah KK tidak terakses sistem air limbah sesuai standar teknis | Jumlah KK dengan kondisi dimana pengelolaan air limbah pada lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu terdiri atas kakus/kloset yang terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK dengan sarpras air limbah tidak sesuai persyaratan teknis | Jumlah KK dengan sarpras air limbah tidak sesuai persyaratan teknis | Jumlah KK dengan kondisi Prasarana dan Sarana pengelolaan air limbah pada Perumahan atau Permukiman dimana kakus/kloset tidak terhubung dengan tangki septik; atau tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK dengan sarpras pengolahan sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis | Jumlah KK dengan sarpras pengolahan sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis | Jumlah KK dengan kondisi dimana Prasarana dan Sarana persampahan pada lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak memadai yang meliputi tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga; tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan; Sarana pengangkut sampah pada skala lingkungan; dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah KK dengan sistem pengolahan sampah tidak sesuai standar teknis | Jumlah KK dengan sistem pengolahan sampah tidak sesuai standar teknis | Jumlah KK dengan kondisi dimana pengelolaan persampahan pada lingkungan Perumahan atau Permukiman tidak memenuhi persyaratan yakni pewadahan dan pemilahan domestik, pengumpulan sampah lingkungan, pengangkutan sampah lingkungan, dan pengolahan sampah lingkungan | 1 tahun terakhir |
| Jumlah bangunan tidak terlayani prasarana proteksi kebakaran | Jumlah bangunan tidak terlayani prasarana proteksi kebakaran | Jumlah bangunan dengan kondisi dimana tidak tersedianya pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan, jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran, Sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran; dan/atau data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan yang mudah diakses. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah bangunan tidak terlayani sarana proteksi kebakaran | Jumlah bangunan tidak terlayani sarana proteksi kebakaran | Jumlah bangunan dimana tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kendaraan pemadam kebakaran; dan/atau mobil tangga sesuai dengan kebutuhan | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| MALUKU | KOTA AMBON |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Lainnya : Satuan Lingkungan Setempat (Rukun Tetangga)
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
STRATIFIED_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Rumah Tangga Dan Satuan Lingkungan Setempat (Rukun Tetangga)
Unit Observasi
Rumah Tangga Dan Satuan Lingkungan Setempat (Rukun Tetangga)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : Satuan Lingkungan Setempat (Rukun Tetangga)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -