Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Investasi dan Data Perizinan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Investasi dan Data Perizinan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Flamboyan No. 1 Mataram, Kota Mataram
| Telepon: | (0370) 641750 |
| Faksimile: | (0370) 641750 |
| Email: | bpmp2t.mataram@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. Amiruddin, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs Agus Suryadi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal |
| Alamat: | Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal |
| Telepon: | (0370) 641750 |
| Faksimile: | (0370) 641750 |
| Email: | bpmp2t.mataram@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar Belakang Kegiatan: ? Tuntutan perubahan sering ditujukan masyarakat kepada Aparatur Pemerintah menyangkut pelayanan publik, terutama menyangkut pelayanan yang berkualitas sehingga mengharuskan adanya pembenahan secara komperehensip. Masih tingginya tingkat keluhan masyarakat sebagai pengguna jasa dan penerima layanan menunjukan Pemerintah belum dapat sepenuhnya menciptakan sistem pelayanan publik yang baik sehingga membawa dampak menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram merupakan salah satu perangkat Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram sebagai Instansi yang khusus bertugas memberikan pelayanan mengenai perizinan yang langsung bersinggungan kepada masyarakat , yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai terobosan untuk mereformasi sistem pelayanan perizinan diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat di Daerah yaitu memberikan pelayanan yang baik dan memberikan pelayanan secara terpadu satu pintu sehingga memudahkan masyarakat dan dunia usaha dalam memperoleh perizinan.
Tujuan Kegiatan
? Mengetahui jumlah realisasi investasi di Kota Mataram ? Mengetahui jumlah izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Mataram
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-08
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-01-08
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-01-08
Analisis
2022-01-01 s.d. 2022-01-08
Diseminasi Hasil
2022-01-01 s.d. 2022-01-08
Evaluasi
2022-01-01 s.d. 2022-01-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Investasi | Realisasi Invenstasi | Nilai aktivitas penanaman modal yang terwujud/terealisasi di Kota Mataram berdasarkan beberapa sektor usaha yaitu sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor perdagangan dan reparasi, sektor hotel dan restoran, sektor transportasi, gudang dan komunikasi, sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran, sektor jasa, sektor industri makanan, sektor perikanan, sektor industri kimia dan farmasi, sektor industri kertas dan percetakan, sektor pertambangan. | Tahunan |
| Izin Usaha | Izin Usaha | Izin operasional yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan bidang usahanya kepada setiap orang maupun badan usaha. | Tahunan |
| Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Perizinan yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
Lainnya : Mengambil dari sistem OSS
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-10;
Digital (softcopy): 2022-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perizinan yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku
-
Nilai aktivitas penanaman modal yang terwujud/terealisasi di Kota Mataram berdasarkan beberapa sektor usaha yaitu sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor perdagangan dan reparasi, sektor hotel dan restoran, sektor transportasi, gudang dan komunikasi, sektor perumahan, kawasan industri,....
-
Izin operasional yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan bidang usahanya kepada setiap orang maupun badan usaha.
Indikator Kegiatan
-
Nilai aktivitas penanaman modal yang terwujud/terealisasi di Kota Mataram berdasarkan beberapa sektor usaha yaitu sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor perdagangan dan reparasi, sektor hotel dan restoran, sektor transportasi, gudang dan komunikasi, sektor perumahan, kawasan industri,....
-
Jumlah izin operasional yang diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan bidang usahanya kepada setiap orang maupun badan usaha