Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bulanan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bulanan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Kota Pariaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No 44 Pariaman, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, 25511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | setdakotapariaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan |
| Alamat: | pariaman |
| Telepon: | (0751) 91012 |
| Faksimile: | (0751) 91012 |
| Email: | bagianekbang@pariamankota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLaporan Realisasi Fisik dan Keuangan ini dibuat karena Pemerintah Daerah perlu mengadakan Evaluasi dan Monitoring Ketepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Perencanaan Realisasi Fisik Kegiatan dan Realisasi Keuangan (Penyediaan Dana).
Tujuan Kegiatan
Untuk Bahan Evaluasi dan Monitoring Ketepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Perencanaan Realisasi Fisik Kegiatan dan Realisasi Keuangan (Penyediaan Dana) dalam Pelaksanaan Masing-Masing Sub Kegiatan dalam Belanja Barang dan Jasa dan Moda
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-10
Pengolahan Data
2024-02-15 s.d. 2024-12-15
Analisis
2024-02-20 s.d. 2024-12-15
Diseminasi Hasil
2024-02-20 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-02-20 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama OPD | Nama OPD | Satuan Unit Kerja yang memiliki dan mengelola anggaran | 2024 |
| Program | Program | Program adalah nomenklatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah | 2024 |
| Kegiatan | Kegiatan | Kegiatan adalah bagian dari program | 2024 |
| Sub Kegiatan | Sub Kegiatan | Sub Kegiatan adalah bagian dari kegiatan | 2024 |
| Anggaran | Anggaran | Anggaran adalah bisya yang ditimbulkan akibat rencana pelaksanaan Sub Kegiatan yang telah disahkan dengan Perda APBD dan APBD Perubahan. | 2024 |
| Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran | Realisasi Anggaran adalah realisasi belanja yang telah dilakukan Organisasi Perangkat Daerah / Unit Kerja | 2024 |
| Target Fisik Kegiatan | Target Fisik Kegiatan | Target Fisik Kegiatan adalah target pelaksanaan kegiatan | 2024 |
| Realisasi Fisik Kegiatan | Realisasi Fisik Kegiatan | Realisasi Fisik Kegiatan adalah Realiassi kegiatan yang dicapai dalam pelaksanaannya. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : wa
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : cheking data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Satuan Kerja yang Memiliki dan Mengelola Anggaran
-
Program adalah Nomenklatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Anggaran adalah Biaya ditimbulkan akibat rencana pelaksanaan Sub Kegiatan yang telah disahkan dengan Perda APBD dan APBD Perubahan. Rencana untuk menunjukkan berapa banyak uang yang akan diperoleh seseorang atau organisasi dan berapa banyak yang akan mereka butuhkan atau dapat belanjakan.
-
Target Fisik Kegiatan adalah Target Pelaksanaan Kegiatan
-
Sub Kegiatan adalah Bagian dari Kegiatan
-
Realisasi anggaran adalah realisasi belanja yang telah dilakukan OPD atau unit kerja OPD
-
Realisasi Fisik Kegiatan adalah Realisasi Kegiatan yang dicapai dalam Pelaksanaannya
-
Kegiatan adalah Bagian dari Program
Indikator Kegiatan
-
Rata-rata realisasi keuangan adalah ukuran yang menunjukkan seberapa baik suatu entitas, seperti pemerintah daerah, telah mencapai target keuangan yang telah ditetapkan dalam anggaran mereka
-
Rata-rata kemajuan fisik kegiatan adalah ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu proyek atau kegiatan telah mencapai target fisik yang telah ditetapkan