Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Tingkat Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang. 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Tingkat Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang.
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3603.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Tigaraksa Jl.KH. Somawinata No.1 Kel.Kadu Agung Kec.Tigaraksa Kab.Tangerang
| Telepon: | (021) 5994156 |
| Faksimile: | (021) 599420 |
| Email: | kabtangerangbappeda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Upit Kurniasih, M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah |
| Alamat: | Jalan H. Somawinata Blok D No 1, Tigaraksa, Tangerang, Banten |
| Telepon: | 081310345666 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kurniasihupit@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKeberhasilan pembangunan kerukunan umat beragama dapat dinilai dengan melihat indikator kerukunan yang paling mendasar, yang dapat ditingkatkan di tingkat nasional maupun wilayah, atau paling tidak, sejauh mana permasalahan yang muncul di sekitar indikator dasar tersebut dapat teratasi atau diminimalkan (Sujati, 2020). Namun persoalannya adalah capaian pembangunan kerukunan sangat bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, dimana beberapa aspek kerukunan tertentu di suatu wilayah berhasil diwujudkan, sementara beberapa aspek lain mengalami hambatan di wilayah lainnya (Pramono, 2017). Oleh karena itu, penting untuk memiliki tolak ukur keberhasilan pembangunan kerukunan umat beragama berdasarkan capaian nasional yang terstandarisasi (Mulia & Sari, 2019). Dewasa ini, persoalan mengenai capaian pembangunan kerukunan umat beragama telah menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan dan masyarakat (Arifin, 2018). Berbagai hasil penilaian capaian tentang kerukunan (atau dengan istilah/sebutan yang lain) telah dibuat, namun tidak semuanya dapat digunakan sebagai ukuran karena dilakukan berdasarkan tujuan, teknis, dan standar yang berbeda-beda (Zulkarnain, 2019). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang, sebagai instansi pemerintah yang bertugas salah satunya di bidang agama, perlu menetapkan ukuran standar indeks kerukunan umat beragama yang disusun secara komprehensif dengan mengikuti standar nasional (Yulianto, 2018). Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) adalah sebuah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana kerukunan dan kedamaian antar umat beragama. Survei ini penting untuk memahami tingkat hubungan, interaksi, serta kedekatan antarumat beragama di Kabupaten Tangerang. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) mengambil konsep dasar kerukunan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Indeks kerukunan yang akan dibentuk berdasarkan tiga indikator besar, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerjasama. Indikator toleransi merepresentasikan sikap saling menerima dan menghormati perbedaan, yang menjadi elemen penting dalam masyarakat multikultural (Firdaus, 2020). Kesetaraan mencerminkan keinginan saling melindungi dan memberi kesempatan yang sama, tanpa mengedepankan superioritas, sedangkan kerjasama menggambarkan keterlibatan aktif dalam bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati serta simpati kepada kelompok lain dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan (Mulia & Sari, 2019). Toleransi, meskipun penting, hanyalah langkah awal; agar kerukunan umat beragama tumbuh semakin kuat, maka toleransi harus disertai dengan adanya sikap kesetaraan yang kemudian diterjemahkan dalam tindakan nyata berupa kerjasama dalam masyarakat majemuk (Pramono, 2017). Berdasarkan kajian pengalaman bangsa dalam membangun kerukunan, tampak bahwa arah dan sasaran kebijakan sering ditetapkan secara sporadis dan belum berdasarkan blueprint yang kuat (Zulkarnain, 2019). Program kerukunan umat beragama umumnya diarahkan pada kegiatan yang kurang mempertimbangkan tahapan dan skala prioritas kebutuhan nasional maupun daerah secara spesifik (Arifin, 2018). Kegiatan kerukunan biasanya dilakukan di sekitar: (1) perumusan dan sosialisasi regulasi terkait kerukunan umat beragama, (2) peningkatan kapasitas aktor-aktor kerukunan, (3) pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), lembaga keagamaan, dan media, dan (4) pengembangan wawasan serta penguatan kesadaran kerukunan umat beragama (Sujati, 2020). Kegiatan-kegiatan ini seringkali dilakukan tanpa peta masalah kerukunan yang jelas di masing-masing wilayah, sehingga beberapa daerah mengalami hambatan dalam keberhasilan pembangunan kerukunan. Akibatnya, problematika kerukunan senantiasa mengintai dan dapat merusak stabilitas pembangunan bangsa (Mulia & Sari, 2019). Tidak jarang, suatu daerah yang dianggap cukup baik kerukunannya, tiba-tiba muncul konflik besar yang mengguncang. Dengan dibuatnya indeks kerukunan melalui pedoman yang jelas, daerah yang memperoleh hasil indeks tinggi dapat diberi apresiasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kerukunan umat beragama di wilayahnya. Sebaliknya, daerah dengan perolehan indeks rendah dapat menggunakan hasil indeks tersebut untuk memperbaiki kekurangan secara terarah (Firdaus, 2020). Di samping itu, penting untuk melihat pencapaian pembangunan kerukunan secara nasional, dengan memperhatikan kontribusi masing-masing wilayah dalam capaian tingkat kerukunan tersebut (Zulkarnain, 2019). Kabupaten Tangerang dikenal sebagai wilayah yang memiliki keragaman etnis dan agama. Masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang etnis dan memeluk keyakinan agama yang berbeda dapat menjadi pemicu kebutuhan akan penilaian dan pemahaman lebih mendalam terkait kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama memiliki dampak langsung terhadap stabilitas dan pembangunan daerah. Untuk menjamin pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat, penting untuk memahami sejauh mana kerukunan umat beragama terwujud dan dapat dijaga di Kabupaten Tangerang. Dalam konteks global, fenomena polarisasi dan konflik antaragama telah menjadi perhatian serius (Mulia & Sari, 2019). Survei di tingkat lokal seperti Kabupaten Tangerang dapat memberikan wawasan konkret mengenai tantangan dan potensi solusi yang sesuai dengan konteks setempat. Sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memiliki data yang akurat dan komprehensif mengenai tingkat kerukunan umat beragama di wilayahnya. Survei ini dapat menjadi dasar untuk perumusan kebijakan yang lebih efektif. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkelanjutan memerlukan lingkungan yang stabil dan harmonis. Kerukunan umat beragama menjadi landasan untuk menciptakan kondisi sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial yang berkelanjutan (Pramono, 2017).
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi dan masukan bagi pemerintah daerah terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Kabupaten Tangerang; 2. Menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam rangka membangun iklim/kondisi kerukunan umat beragama yang lebih kondusif; dan 3. Menyediakan referensi bagi akademisi, pakar, dan para pemerhati kerukunan dan sosial keagamaan sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-02-23
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-02-23
Pengumpulan Data
2025-02-24 s.d. 2025-03-09
Pengolahan Data
2025-03-10 s.d. 2025-03-16
Analisis
2025-03-17 s.d. 2025-03-23
Diseminasi Hasil
2025-03-24 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dimensi Toleransi | Toleransi | Toleransi adalah sikap atau sifat menenggang, yaitu menghargai serta membolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri. Adapun Toleransi sebagaimana dimaknai oleh Margareth Sutton adalah kemampuan dan kemauan seorang/individu dan masyarakat umum untuk menghargai dan berhati-hati terhadap hak-hak orang golongan kecil/minoritas dimana mereka hidup dalam peraturan yang dirumuskan oleh mayoritas saat pencacahan Kesetaraan Konsep tentang kesetaraan dimaknai antara lain sebagai pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama dalam hal dan kewajiban. Hak atas melaksanakan agama beribadah dan kewajiban terhadap kehidupan bernegara dan bersosialisasi dengan penganut agama lain. | Setahun Terakhir |
| Dimensi Kesetaraan | Kesetaraan | Konsep tentang kesetaraan dimaknai antara lain sebagai pandangan dan sikap hidup menganggap semua orang adalah sama dalam hal dan kewajiban. Hak atas melaksanakan agama beribadah dan kewajiban terhadap kehidupan bernegara dan bersosialisasi dengan penganut agama lain. | Setahun Terakhir |
| Dimensi Kerjasama | Kerjasama | Kerjasama adalah tindakan saling bahu membahu (to take and give) dan sama-sama mengambil manfaat dari eksistensi bersama kerjasama. Tindakan ini menggambarkan keterlibatan aktif individu bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati dan simpati pada berbagai dimensi kehidupan, seperti kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan. Pengertian lain adalah realitas hubungan sosial dalam bentuk tindakan nyata. | Setahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | TANGERANG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SYSTEMATIC_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Tahap 1 Sampel Rukun Tetangga (RT) f1 = n(h) x [M(hi)/M(h)] dimana: f1 : fraksi sampling Rukun Tetangga (RT) n(h) : Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang dgunakan sebagai Master Sampling Frame di starata ke-h (h = 1 untuk daerah perkotaan, h = 2 untuk daerah perdesaan) M(hi) : Jumlah Populasi Keluarga pada Rukun Tetangga (RT) i strata ke-h M(h) : Jumlah Populasi Keluarga pada strata ke-h pada sampling frame Tahap 2 Sampel Keluarga f2 = m(hi)/M(hi) dimana: f2 : fraksi sampling Keluarga m(hi) : Jumlah Sampel Keluarga pada Rukun Tetangga (RT) i strata ke-h M(hi) : Jumlah Populasi Keluarga pada Rukun Tetangga (RT) i strata ke-h Tahap 3 Sampel Individu Seluruh anggota keluarga berusia 17 Tahun keatas akan terpilih sebagai sampel (take all) f3 = k(j)/K(j) dimana: f3 : fraksi sampling individu k(j) : Jumlah Anggota Keluarga berusia 17 Tahun keatas pada sampel keluarga j K(j) : Jumlah Seluruh Anggota Keluarga pada sampel keluarga j Fraksi Sampling Keseluruhan (f) f = f1 x f2 x f3
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Jika “Sampel Probabilitas”, Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama: 5 %
Unit Sampel
Anggota Keluarga berusia 17 Tahun keatas
Unit Observasi
Anggota Keluarga berusia 17 Tahun keatas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 27
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-30;
Digital (softcopy): 2025-04-30;
Data Mikro: -