Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.030
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. S. Parman No. 345 Kedung Menjangan Purbalingga
| Telepon: | +6281 891616 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dindikbud@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Masrun, S.Pd., M.Pd.I. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan |
| Alamat: | Jl. Letjend. S. Parman No. 345, Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891004 |
| Faksimile: | 891616 |
| Email: | disdikpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanGuru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan (GTK) merupakan salah satu aset penting yang menunjang keberhasilan pendidikan di daerah. Sebagai Sumber Daya Manusia, GTK berfungsi sebagai konseptor, inovator, sekaligus eksekutor program pembelajaran di sekolah. Mengingat peran strategis tersebut, maka perlu adanya basis data dan informasi mengenai GTK di Kabupaten Purbalingga sebagai dasar dalam menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.Dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga pasal 5 disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi perumusan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, salah satunya di bidang pembinaan ketenagaan (GTK). Untuk itu, perlu adanya pengelolaan data dan informasi GTK sebagai dasar dalam penyusunan strategi peningkatan mutu pendidikan yang tepat dan berkesinambungan, terutama dalam perencanaan kebutuhan GTK dan manajemen serta distribusi guru di Kabupaten Purbalingga. Dengan informasi tersebut, perancangan ataupun pengambilan kebijakan terkait manajemen sumber daya manusia, khususnya guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Purbalingga akan lebih efisien untuk mendukung pemerataan kualitas layanan pendidikan.
Tujuan Kegiatan
Menganalisis kondisi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Purbalingga. Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-08 s.d. 2024-08-02
Desain
2024-07-08 s.d. 2024-08-02
Pengumpulan Data
2024-08-05 s.d. 2024-10-25
Pengolahan Data
2024-10-28 s.d. 2024-11-22
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Guru/ Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Guru/ Tenaga Pendidik PAUD | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah PAUD. | 25 Oktober 2024 |
| Status Sekolah | Sekolah Negeri, Sekolah Swasta | Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) | Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK) | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat PAUD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4). | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik Taman Kanak-kanak (TK) berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat TK yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD) | Guru/ Tenaga Pendidik SD | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar. | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Dasar (SD) Berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik SD Berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4). | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Guru/ Tenaga Pendidik SMP | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah menengah pertama. | 25 Oktober 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik SMP Berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SMP yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4). | 25 Oktober 2024 |
| Tenaga pengajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) | Tenaga pengajar Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) | Orang yang menjadi pengajar atau instruktur dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). | 25 Oktober 2024 |
| Tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Tenaga pengajar Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) | Orang yang bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan kepada peserta kursus atau program pelatihan di LKP tersebut | 25 Oktober 2024 |
| Wilayah | Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | 25 Oktober 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | "Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. " | 25 Oktober 2024 |
| Status Kepegawaian Guru/ Tenaga Pendidik | Guru/ Tenaga Pendidik | Kedudukan hukum seorang guru atau tenaga pendidik dalam hubungan kerja dengan instansi atau lembaga pendidikan | 25 Oktober 2024 |
| Tingkat Pendidikan Guru/ Tenaga Pendidik | Guru/ Tenaga Pendidik | Jenjang pendidikan formal yang harus ditempuh oleh seorang guru atau tenaga pendidik untuk memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang kompeten. | 25 Oktober 2024 |
| Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) | Lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini, yaitu sejak lahir hingga usia enam tahun, guna membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. | 25 Oktober 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi via alat komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenjang pendidikan formal yang harus ditempuh oleh seorang guru atau tenaga pendidik untuk memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang kompeten.
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah PAUD.
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Orang yang bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan kepada peserta kursus atau program pelatihan di LKP tersebut
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah dasar.
-
Kedudukan hukum seorang guru atau tenaga pendidik dalam hubungan kerja dengan instansi atau lembaga pendidikan
-
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat TK yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Orang yang menjadi pengajar atau instruktur dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
-
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
-
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat PAUD yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
-
Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK)
-
Lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia dini, yaitu sejak lahir hingga usia enam tahun, guna membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
-
Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SMP yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah menengah pertama.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah TK
-
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah SMP
-
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah PAUD
-
Perbandingan antara Guru/Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4 dengan Jumlah Guru/Tenaga Pendidik PAUD berkualifikasi S1/D4
-
Jumlah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan kepada peserta kursus atau program pelatihan di LKP tersebut
-
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SD yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
-
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat SMP yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
-
Jumlah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah SD
-
Jumlah orang yang menjadi pengajar atau instruktur dalam Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
-
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
-
Jumlah pendidik atau tenaga pengajar di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4)