Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sukapura II Komplek Perkantoran Singaparna
| Telepon: | 0265- 453004 |
| Faksimile: | 0265-543006 |
| Email: | setwan@tasikmalayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. AI KURNIAWATI, SH.,M.Si. |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bagian Persidangan dan Humas |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Jl. Sukapura II Singaparna Kabupaten Tasikmalaya |
| Telepon: | (0265) 543004 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setwan@tasikmayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu 2/2014) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 9/2015) dikatakan bahwa pemerintahan daerah (pemda) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Informasi adalah sesuatu hal yang penting dan dibutuhkan oleh berbagai pihak, dengan mengetahui informasi akan membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang tepat dan bermanfaat bagi diri sendiri dan sekitarnya. Pada saat ini informasi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, untuk itu informasi layanan pemerintah perlu ditingkatkan sehingga masyarakat mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan kegiatan ini ditinjau dari hasil kegiatan yaitu terpublikasinya Citra Positif / Kiprah Pimpinan dan Anggota DPRD secara secara lebih intensif sesuai dengan target pekerjaan yaitu diketahuinya kegiatan dan profil Pimpinan dan Anggota DPRD secara personal oleh masyarakat / konstituen sehingga terbentuk partisipasi dan peran aktif dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya dan membangun persepsi dan partisipasi masyarakat untuk mendukung program/kegiatan yang dijalankan serta terjalinnya komunikasi dua arah dan timbal balik antara DPRD, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan good governance.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-08
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-08
Diseminasi Hasil
2025-01-09 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah anggota DPRD | DPRD | Lembaga perwakilan rakyat daerah yang memegang peran sentral sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. | 2024 |
| Partai Politik | Partai Politik | organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Soft Copy
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): 2025-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Seseorang yang menjadi anggota Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).