Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Khusus
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang KM 17 Komplek Pemda Kabupaten Bandung
| Telepon: | 0225892909 |
| Faksimile: | 5892909 |
| Email: | dlh@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Asep Kusumah, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ita Purwanti, S.T., M.I.L. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Soreang |
| Telepon: | (022) 5892909 |
| Faksimile: | (022) 5892909 |
| Email: | dlh@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Tindak lanjut dari UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Bandung, maka perlu diselenggarakan survei atau jejak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah: 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Desain
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Pengumpulan Data
2025-03-18 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-11-30
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| [K01432] Penanganan Pengaduan | Pelayanan Pengaduan Dan/Atau Sengketa Bidang Lingkungan Hidup | Banyaknya seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu dua belas bulan terakhir. [K01432] Penanganan Pengaduan | 1 Tahun |
| [K00611] Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | Pelayanan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah | Banyaknya fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk mengolah air limbah yang diolah secara terpadu dalam suatu wilayah. [K00611] Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | 1 Tahun |
| [K01519] Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 | Ragam kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. [K01519] Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | 1 Tahun |
| Baku Mutu Emisi | Penerapan Baku Emisi | Baku Mutu Emisi Adalah Nilai Pencemar Udara Maksimum Yang Diperbolehkan Masuk Atau Dimasukkan Ke Dalam Udara Ambien. | 1 Tahun |
| Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup | Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. | 1 Tahun |
| Surat Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Yang Selanjutnya Disebut UKL-UPL Adalah Rangkaian Proses Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Yang Dituangkan Dalam Bentuk Standar Untuk Digunakan Sebagai Prasyarat Pengambilan Keputusan Serta Termuat Dalam Perizinan Berusaha, Atau Persetujuan Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah. | 1 Tahun |
| Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup | Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup | Keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal. | 1 Tahun |
| Pelayanan Laboratorium Lingkungan | Pelayanan Laboratorium Lingkungan | Laboratorium Lingkungan Adalah Laboratorium Yang Mempunyai Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan Dan Pengambilan Contoh Uji Sesuai Peraturan Serta Mempunyai Identitas Registrasi Yang Memiliki Fungsi Mendukung Pengelolaan Lingkungan Hidup. | 1 Tahun |
| Pelayanan Pengangkutan Sampah Wilayah Rancaekek | Pelayanan Pengangkutan Sampah | Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir. | 1 Tahun |
| Pelayanan Pengangkutan Sampah Wilayah Soreang | Pelayanan Pengangkutan Sampah | Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir. | 1 Tahun |
| Pelayanan Pengangkutan Sampah Wilayah Baleendah | Pelayanan Pengangkutan Sampah | Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir. | 1 Tahun |
| Pelayanan Pengangkutan Sampah Wilayah Ciparay | Pelayanan Pengangkutan Sampah | Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir. | 1 Tahun |
| Pelayanan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sampah | Pelayanan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sampah | Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah dan Angka 24 yaitu Pengurangan Sampah adalah kegiatan yang terdiri dari pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah. | 1 Tahun |
| NIK e-KTP | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Status seseorang terkait memiliki atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK). | 1 Tahun |
| NISN | [K01735] Peserta Didik | Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. | 1 Tahun |
| Nomor Telepon | [K01231] Nomor Telepon | Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan. | 1 Tahun |
| Jenis Kelamin | [K00704] Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 1 Tahun |
| Pendidikan | [K00706] Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1 Tahun |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Kegiatan utama dalam mencari nafkah atau aktivitas utama sehari-hari yang dianggap sebagai mata pencaharian, baik yang menghasilkan pendapatan maupun tidak | 1 Tahun |
| Usia | [K02240] Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 1 Tahun |
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 1 Tahun |
| Kemudahan Prosedur | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 1 Tahun |
| Kecepatan Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 1 Tahun |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 1 Tahun |
| Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Tahun |
| Penanganan Pengaduan Layanan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Tahun |
| Kualitas Sarana | Sarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan | 1 Tahun |
| Kualitas Prasarana | Prasarana | Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Jumlah populasi sebanyak 948 dan jumlah sampel sebanyak 724
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
37
Unit Sampel
Individu Pengguna layanan
Unit Observasi
Masyarakat Atau Pelaku Usaha
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 9
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-01;
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir.
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghasilkan barang/jasa
-
Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir.
-
Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Baku Mutu Emisi Adalah Nilai Pencemar Udara Maksimum Yang Diperbolehkan Masuk Atau Dimasukkan Ke Dalam Udara Ambien.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Banyaknya penduduk yang berumur 15 tahun ke atas.
-
Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
-
Ragam kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. [K01519] Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
-
Banyaknya seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu dua belas bulan terakhir. [K01432] Penanganan Pengaduan
-
Pengangkutan Sampah Adalah Kegiatan Membawa Sampah Dari Sumber Dan/Atau Dari Tempat Penampungan Sampah Sementara, Tps 3R Atau Dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir.
-
Keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal
-
Banyaknya fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk mengolah air limbah yang diolah secara terpadu dalam suatu wilayah. [K00611] Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan.
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
-
Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
-
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah dan Angka 24 yaitu Pengurangan Sampah adalah kegiatan yang terdiri dari pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah.
-
Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Laboratorium Lingkungan Adalah Laboratorium Yang Mempunyai Sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan Dan Pengambilan Contoh Uji Sesuai Peraturan Serta Mempunyai Identitas Registrasi Yang Memiliki Fungsi Mendukung Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Yang Selanjutnya Disebut UKL-UPL Adalah Rangkaian Proses Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Yang Dituangkan Dalam Bentuk Standar Untuk Digunakan Sebagai Prasyarat Pengambilan Keputusan Serta Termuat Dalam Perizinan Berusaha,....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.