Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Buku Data Agregat Kependudukan Kabupaten Bantul 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Buku Data Agregat Kependudukan Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3402.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Pemda II Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
| Telepon: | 0274 - 367526 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kwintarto Heru Prabowo, S.Sos. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Emmy Nikmawati, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemda II, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul |
| Telepon: | 0274 - 367526 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 58 menyatakan bahwa data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminalitas. Data kependudukan tersebut bersumber dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri. Data dan informasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bahan penting dalam pengambilan kebijakan yang objektif, baik untuk kebutuhan perencanaan dan penyusunan strategi pembangunan ke depan, maupun untuk evaluasi program di masa lalu. Dinamika pertumbuhan penduduk serta perubahan sosial ekonomi masyarakat membawa dampak terhadap berbagai sektor pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai kondisi dan distribusi penduduk agar pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang tepat dan terukur. Dalam konteks otonomi daerah, ketersediaan data agregat kependudukan yang lengkap dan terpadu sangat penting sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Informasi tersebut menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan sosial ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan, mengamanatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara sistematis, termasuk dalam bentuk penyusunan Buku Data Agregat Kependudukan. Buku Data Agregat ini berisi gambaran umum tentang Data Kependudukan Kabupaten Bantul yang disusun berdasarkan Data Konsolidasi dan Pembersihan dari Departemen Dalam Negeri dan Data Pelayanan Pencatatan Sipil dari Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menyadari akan pentingnya data kependudukan, maka diharapkan buku ini dapat memberikan manfaat sebagai dasar penentu kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data agregat dan profil kependudukan secara berkala untuk keperluan perencanaan pembangunan dan pembangunan demokrasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Desain
2024-06-14 s.d. 2024-06-28
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-15
Analisis
2025-07-15 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-08-01 s.d. 2025-08-07
Evaluasi
2025-08-07 s.d. 2025-08-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2025 |
| Umur/Usia | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2025 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan Utama | Jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | 2025 |
| Tingkat Pendidikan | Pendidikan | Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | 2025 |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 2025 |
| Jenis Disabilitas | Jenis Disabilitas | Kondisi keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama. | 2025 |
| Jenis Golongan Darah | Golongan Darah | Sistem pengklasifikasian darah berdasarkan keberadaan antigen atau antibodi tertentu pada permukaan sel darah merah. | 2025 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | 2025 |
| Kapanewon | Kapanewon | Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. | 2025 |
| Kalurahan | Kalurahan | Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-08-07;
Digital (softcopy): 2025-08-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Kondisi keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota.
-
Sistem pengklasifikasian darah berdasarkan keberadaan antigen atau antibodi tertentu pada permukaan sel darah merah
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.