Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Pelaku Usaha Berdasarkan Jenis Badan Usaha 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Pelaku Usaha Berdasarkan Jenis Badan Usaha
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3327.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEMALANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN KYAI MAKMUR NO. 11 PEMALANG
| Telepon: | 0284323541 |
| Faksimile: | 0284323541 |
| Email: | dinaspmptsp@pemalangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Khaeron, SH, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mualip |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Pemalang |
| Alamat: | Jl Kyai Makmur No.11 Pemalang |
| Telepon: | 0284323541 |
| Faksimile: | 0284323541 |
| Email: | kpptpml@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya mengetahui jumlah pelaku usaha berdasarkan jenis badan usaha di wilayah Kabupaten Pemalang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah pelaku usaha berdasarkan jenis badan usaha di wilayah Kabupaten Pemalang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-04-28
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-04-28
Pengumpulan Data
2024-12-11 s.d. 2024-12-29
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelaku Usaha berdasarkan Badan Usaha di Kabupaten Pemalang Tahun 2024 | Jumlah Pelaku Usaha berdasarkan Badan Usaha tahun 2024 | Jumlah data pelaku usaha yang ada di aplikasi oss.go.id | 01-01-2024 s/d 31-12-2024 |
| Jenis Badan Usaha | Jenis Badan Usaha | Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | 01-01-2024 s/d 31-12-2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
Lainnya : Kompilasi Data
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Database OSS
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wilayah Pemalang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lokasi kegiatan usaha atau tempat kedudukan badan usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian dan perizinan usaha
-
Pengkategorian usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria total asset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, dan/atau jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha.
-
setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan di bidang ekonomi
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah semua pelaku usaha yang terdaftar