Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
| Telepon: | (0254) 267099 |
| Faksimile: | - |
| Email: | datainformasi427@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten- |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Jl. KH. Syekh Nawawi Al Bantani Palima Serang |
| Telepon: | 081912707007 |
| Faksimile: | - |
| Email: | datainformasi427@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dalam penyusunan Rencana kerja maupun Penyusunan Anggaran pertahun disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan sesuai dengan Pengawasan dan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, maka data terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Banten
Tujuan Kegiatan
Untuk memastikan dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan Penyediaan Data terkait Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Banten
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-29
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kegiatan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa | Kegiatan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, dengan TNI dan Anggota Kepolisian (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Penataan/Penertiban Terpadu Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | Penataan/Penertiban Terpadu Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan Penataan/Penertiban Terpadu Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Kegiatan Cipta Kondisi dalam Rangka Pemeliharaan dan Penanggulangan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat | Kegiatan Cipta Kondisi dalam Rangka Pemeliharaan dan Penanggulangan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka Pemeliharaan dan Penanggulangan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Atas Kepatuhan Badan Usaha dan Perorangan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah | Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Atas Kepatuhan Badan Usaha dan Perorangan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 01 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan Pengawasan dan Penegakan atas kepatuhan Badan Usaha dan Perorangan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten yang melibatkan dari Satpol PP Kabupaten Kota dan melibatkan unsur TNI, POLRI. Yang bersumber pada Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 01 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Kegiatan Penataan/Penertiban Wiramarga | Kegiatan Penataan/Penertiban Wiramarga di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan penataan/penertiban wiramarga di wilayah Provinsi Banten dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten yang melibatkan dari Satpol PP Kabupaten Kota (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Kegiatan Pengamanan dan Pengawalan Pejabat di tempat Acara | Kegiatan Pengamanan dan Pengawalan Pejabat di tempat Acara di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan Pengamanan dan Pengawalan Pejabat di tempat acara dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten yang melibatkan dari Unsur TNI, POLRI (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat | Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten yang melibatkan dari Satpol PP Kabupaten Kota (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
| Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat | Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Provinsi Banten | Kegiatan peningkatan kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten yang melibatkan dari Satpol PP Kabupaten Kota (Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-11-29;
Data Mikro: -