Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Paser 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Paser
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkbp3akab.paser@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Paser |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr.Abu Bakar Sidik |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Dinas pengendalian penduduk keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Paser |
| Alamat: | Jl. Ahmad Dahlan No.53 |
| Telepon: | 0543-23636 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkbp3akab.paser@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Tugas utama dinas ini mencakup pengendalian pertumbuhan penduduk, penguatan program keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Kompilasi data menjadi kegiatan penting dalam menyediakan informasi yang sistematis dan terpercaya, sebagai dasar untuk mengukur capaian kinerja program serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif. Melalui kompilasi data ini, DP2KBP3A berupaya menghimpun berbagai data sektoral yang berkaitan dengan pengendalian penduduk, pelaksanaan program Keluarga Berencana, indikator pemberdayaan perempuan, serta data perlindungan anak. Data yang tersaji juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi stakeholder lain, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang responsif gender dan ramah anak. Dengan tersedianya data yang valid dan terstruktur, diharapkan seluruh program kerja dinas dapat dilaksanakan dengan pendekatan yang berbasis bukti (evidence-based), sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan kompilasi data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1.Menyediakan data yang akurat, lengkap, dan terkini sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. 2. Mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program serta intervensi yang dilakukan oleh dinas maupun pihak terkait lainnya. 3. Mewujudkan integrasi dan sinkronisasi data sektoral, baik antar bidang di lingkungan DP2KBP3A maupun dengan instansi lain yang relevan, guna menciptakan sistem informasi yang terpadu. 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja organisasi, melalui penyajian data yang terbuka dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan sesuai kewenangannya. 5.Mendukung advokasi dan edukasi publik, khususnya terkait isu-isu strategis seperti pengendalian laju pertumbuhan penduduk, kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, serta perlindungan hak-hak anak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-15
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2026-01-01
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-15
Evaluasi
2026-03-15 s.d. 2026-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Akseptor KB Aktif | Aksepktor KB | Akseptor Keluarga Berencana (KB) adalah individu, baik perempuan maupun laki-laki, yang secara sukarela menggunakan metode atau alat kontrasepsi tertentu sebagai upaya untuk menjarangkan atau membatasi kehamilan dalam rangka pengaturan jumlah dan jarak kelahiran anak. Akseptor KB dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu: 1. Akseptor Baru, yaitu individu yang pertama kali menggunakan metode kontrasepsi atau yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah berhenti dalam jangka waktu tertentu. 2. 3. Akseptor Aktif, yaitu individu yang secara rutin dan konsisten menggunakan metode kontrasepsi, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dan tercatat dalam pelayanan program KB. 4. Metode kontrasepsi yang digunakan oleh akseptor KB dapat berupa: • Metode kontrasepsi jangka pendek: pil KB, suntik, kondom. • • Metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP): IUD (alat dalam rahim), implan (susuk), tubektomi (untuk perempuan), dan vasektomi (untuk laki-laki). • Program KB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengendalian pertumbuhan penduduk dan perencanaan keluarga yang sehat dan sejahtera. Oleh karena itu, pencatatan dan pelaporan data akseptor KB menjadi bagian penting dalam mengevaluasi capaian dan efektivitas program. | Tahunan |
| Jumlah Perempuan dengan Unmet Need | Jiwa | Perempuan dengan Unmet Need adalah perempuan usia subur (15–49 tahun) yang sedang menikah atau pernah menikah, yang tidak ingin memiliki anak lagi atau ingin menunda kehamilan, tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi apapun. Unmet Need mencerminkan adanya kesenjangan antara keinginan untuk mengatur kelahiran dengan perilaku penggunaan kontrasepsi, dan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan program Keluarga Berencana. Perempuan dengan unmet need umumnya terbagi dalam dua kategori: 1. Unmet need untuk menjarangkan kelahiran: perempuan yang ingin menunda kehamilan berikutnya tetapi tidak menggunakan alat kontrasepsi. Unmet need untuk menjarangkan kelahiran: perempuan yang ingin menunda kehamilan berikutnya tetapi tidak menggunakan alat kontrasepsi. 2. 3. Unmet need untuk menghentikan kelahiran: perempuan yang tidak ingin memiliki anak lagi namun juga tidak menggunakan alat kontrasepsi. 4. Tingginya angka unmet need dapat menunjukkan adanya kendala dalam akses informasi, layanan KB, atau adanya hambatan sosial, budaya, ekonomi, dan personal terhadap penggunaan kontrasepsi. Oleh karena itu, identifikasi dan penanganan kelompok perempuan dengan unmet need sangat penting untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas program KB serta menjamin hak perempuan atas pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas. | Tahunan |
| Remaja Usia 15-24 Tahun yang Mendapat Penyuluhan Tentang Kesehatan Reproduksi (Kespro), HIV/AIDS, dan Keluarga Berencana (KB) | Jiwa | Remaja usia 15–24 tahun yang mendapat penyuluhan tentang kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, dan keluarga berencana adalah individu dalam rentang usia 15 hingga 24 tahun yang telah mengikuti kegiatan edukasi atau informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku sehat terkait: 1. Kesehatan reproduksi: mencakup pemahaman tentang fungsi dan anatomi sistem reproduksi, pubertas, hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan risiko kehamilan yang tidak diinginkan dan infeksi menular seksual. 2. 3. HIV/AIDS: mencakup pengetahuan tentang cara penularan, pencegahan, dan pentingnya deteksi dini serta mengurangi stigma terhadap penderita HIV/AIDS. 4. 5. Keluarga berencana (KB): mencakup informasi tentang tujuan KB, berbagai metode kontrasepsi, dan pentingnya perencanaan keluarga yang bertanggung jawab sejak usia muda. 6. Penyuluhan dapat dilakukan melalui berbagai media atau saluran, antara lain: • Tatap muka oleh tenaga kesehatan, penyuluh KB, guru, atau kader. • • Kegiatan kelompok seperti seminar, diskusi, atau program PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja). • • Media daring atau cetak seperti brosur, video, modul daring, media sosial, dan lainnya. • Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk membekali remaja dengan informasi yang benar, meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, serta mendorong pengambilan keputusan yang bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi dan sosial mereka. | Tahunan |
| Klinik Keluarga Berencana (KKB) | Jiwa | Klinik Keluarga Berencana (KKB) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang secara khusus menyelenggarakan pelayanan program Keluarga Berencana, yang meliputi penyuluhan, pemeriksaan, dan pemberian pelayanan kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan reproduksi lainnya. KKB dapat beroperasi secara mandiri maupun menjadi bagian dari fasilitas kesehatan lain, seperti puskesmas, rumah sakit, atau praktik swasta yang telah memiliki izin operasional dan tenaga kesehatan yang kompeten di bidang KB. Pelayanan yang diberikan oleh Klinik Keluarga Berencana umumnya mencakup: • Konseling dan penyuluhan tentang berbagai metode kontrasepsi. • • Pemberian atau pemasangan alat kontrasepsi (seperti pil, suntik, kondom, IUD, implan, tubektomi, dan vasektomi). • • Pemeriksaan kesehatan reproduksi (termasuk deteksi dini kanker serviks dan infeksi menular seksual). • • Pelayanan pasca persalinan dan pasca keguguran terkait KB. • • Rujukan ke fasilitas kesehatan lain bila diperlukan. • Klinik KKB berperan penting dalam mendekatkan layanan KB kepada masyarakat, meningkatkan cakupan peserta KB aktif, serta mendukung upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas keluarga. | Tahunan |
| Pos Pelayanan Keluarga Berencana Desa (PPKBD) | Pos | Pos Pelayanan Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Pos Pos Pelayanan Keluarga Berencana Desa (PPKBD) adalah wadah atau unit kegiatan di tingkat desa/kelurahan yang berfungsi sebagai pusat informasi, edukasi, dan koordinasi pelayanan program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga. PPKBD dikelola oleh kader atau petugas yang telah mendapatkan pelatihan, dan berperan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dalam menyosialisasikan, memfasilitasi, serta mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan KB dan program terkait. Fungsi utama PPKBD antara lain: • Menyebarkan informasi dan penyuluhan tentang KB, kesehatan reproduksi, dan pembangunan keluarga. • • Menjaring calon peserta KB dan memfasilitasi rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan. • • Mencatat dan melaporkan kegiatan dan perkembangan peserta KB di wilayah kerjanya. • • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program KB dan ketahanan keluarga. • • Mengkoordinasikan kegiatan dengan sub-PPKBD, PIK-R, dan institusi masyarakat desa lainnya. • PPKBD berperan strategis dalam memperkuat implementasi program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) melalui pendekatan berbasis masyarakat, dengan harapan tercapainya keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. | Tahunan |
| Peserta KB | Jiwa | Peserta Keluarga Berencana (Peserta KB) adalah perempuan atau laki-laki usia subur yang menggunakan metode kontrasepsi sebagai upaya untuk menjarangkan, menunda, atau membatasi kehamilan dalam rangka perencanaan keluarga yang sehat dan sejahtera. Peserta KB dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu: 1. Peserta KB Baru Individu atau pasangan yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi, atau yang telah berhenti menggunakan kontrasepsi selama lebih dari 6 bulan dan kembali menggunakan metode KB. 2. 3. Peserta KB Aktif Individu atau pasangan yang secara rutin dan konsisten menggunakan metode kontrasepsi, dan tercatat aktif dalam sistem pelayanan KB pada periode tertentu. 4. Metode kontrasepsi yang digunakan oleh peserta KB dapat berupa: • Metode jangka pendek: pil KB, suntik, kondom. • • Metode jangka panjang (MKJP): implan (susuk), IUD, tubektomi, dan vasektomi. • Peserta KB merupakan indikator penting dalam mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program Keluarga Berencana serta dalam mendukung pencapaian sasaran pengendalian penduduk dan peningkatan kualitas hidup keluarga. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen/Berkas Administrasi Data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Skala Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-15;