Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rachmat 15 Kota Kediri
| Telepon: | 0354682345 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.kedirikota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota kediri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SETYO ADI, SSTP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Basuki Rachmat 15 Kota Kediri |
| Telepon: | 0354682345 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.kedirikota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka DPMPTSP Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah).
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Laporan Kinerja DPMPTSP Pemerintah Kota Kediri yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Desain
2025-01-23 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-23 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-01-23 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-21 s.d. 2025-02-27
Evaluasi
2025-02-27 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Realisasi Investasi Daerah pada Tahun (n) | Realisasi Investasi | Data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan. | Setahun yang Lalu |
| Nilai Realisasi Investasi Daerah pada Tahun (n-1) | Realisasi Investasi | Data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun sebelumnya. | Setahun yang Lalu |
| NIB Baru | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Banyaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru diterbitkan dalam periode tertentu. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha. | Setahun yang Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Lainnya : OSS
Sarana Pengumpulan Data
CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun sebelumnya.
-
Data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan.
Indikator Kegiatan
-
Investasi yang meningkat dari data hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Banyaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang baru diterbitkan dalam periode tertentu. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.