Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pedagang Pasar Binaan Dinkopdag Di Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pedagang Pasar Binaan Dinkopdag Di Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tunjungan No. 1-3 (ex Gedung Siola)
| Telepon: | 03199252288 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopdag@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | M. Awaludin Arief, ST, MMT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DEVIE AFRIANTO SE, M.KP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Distribusi Perdagangan |
| Alamat: | Jl. Tunjungan 1-3, Siola lt.3 |
| Telepon: | 99252288 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkopdag@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Pasal 10 Ayat (2) l, m, dan n yaitu:pelaksanaan pengelolaan sarana perdaganganpelaksanaan pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya (Gudang, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat)pelaksanaan pembinaan terhadap pelaku usaha distribusi pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya (Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan, Pengecermaka Bidang Distribusi Perdagangan melalui Sub Koordinator Sarana Distribusi Perdagangan melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan pengelolaan terhadap pasar tradisional yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, termasuk meningkatkan pembinaan terhadap pedagang pasar dan meningkatnya okupansi Pasar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-06-08 s.d. 2025-12-05
Pengolahan Data
2025-12-15 s.d. 2025-12-19
Analisis
2025-12-22 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pasar | (K01291) Pasar | Nama Pasar binaan Dinkopdag | selama tahun 2025 |
| Alamat Pasar | [K00068] Alamat | Alamat Pasar binaan Dinkopdag | selama tahun 2025 |
| Nama Pedagang Pasar | [K01204] Nama Orang | Nama pedagang pasar binaan Dinkopdag | selama tahun 2025 |
| Alamat Pedagang | [K00068] Alamat | Alamat pedagang pasar sesuai dengan KTP | selama tahun 2025 |
| Jenis Jualan | Jenis Jualan | Jenis barang yang dijual oleh pedagang | selama tahun 2025 |
| Nomor Stan Pasar | Nomer Stan Pasar | Nomor stan pasar yang ditempati oleh pedagang | selama tahun 2025 |
| NIK Pedagang | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | selama tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 8
Pengumpul data/enumerator: 64
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-29;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Panggilan lengkap pedagang pasar sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Lokasi pasar menurut nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
-
Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan di pasar binaan
-
Nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap pedagang atau unit tempat usaha di area pasar sebagai penanda lokasi resmi tempat berjualan.
-
Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) sesuai KTP pedagang.
-
Macam-macam produka dan jasa yang dihasilkan dalam proses produksi.
-
Lokasi pasar menurut wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri....
-
Tempat lembaga ekonomi (pasar) dimana pembeli dan penjual bertemu yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW) .
Indikator Kegiatan
-
Total pelaku usaha yang berjualan atau melakukan kegiatan perdagangan di pasar-pasar yang dikelola dan dibina oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan