Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Pengaduan pada Kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Lingga 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Pengaduan pada Kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Lingga
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kabupaten Lingga
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@linggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Izjumadillah,S.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ADY SETIAWAN, ST |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG LAYANAN E-GOVERNMENT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI |
| Alamat: | Jalan Engku Aman Kelang |
| Telepon: | 081364642246 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@linggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai kompenen utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan bagian dari standar pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan juga merupakan hak pengguna layanan, sekaligus mendatangkan kewajiban kepada penyelenggaraan pelayanan. Pengaturan ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Dalam peraturan ini diatur mengenai hak, kewajiban, mekanisme, hingga sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional guna melindungi pengguna layanan agar memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil. Tahun 2004, pemerintah telah menegaskan akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, program utama yang dilakukan pemerintah adalah membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi. Dan pada tahun 2011, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah (Pemda) ditargetkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi. Pemerintah Kabupaten Lingga yang merupakan salah satu unsur penyelenggara Negara berusaha untuk melayani masyarakat dan menjamin bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sehingga terwujud pelayanan yang transparan dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. Amanat peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan dapat mewujudkan akuntabilitas publik menuju ASN yang bersih dan berwibawa serta bebas dari KKN. Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi masyarakat atas permasalahan maupun pengaduan yang disampaikan kepada instansi pelayan publik khususnya Pemerintahan Kabupaten Lingga guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas dan mendapatkan kepastian hukum. Dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tuntas, Pemerintah Kabupaten Lingga terus memanfaatkan fitur Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Pemanfaatan aplikasi umum SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menampung pelaporan atau aduan masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sudah berjalan. Bukan hanya dalam penggunaan aplikasi, pengelolaan juga sudah mendapat bimtek tentang penggunaan Aplikasi LAPOR! bahkan setiap pengelola mendapat SK dari setiap unit kerja. Pentingnya komitmen pimpinan memberdayakan sumberdaya manusia merupakan modal dasar terlaksananya pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pemanfaatan aplikasi tersebut. Dengan aplikasi SP4N-LAPOR! diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaannya agar seluruh satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga terintegrasi. Pengelolaan aspirasi dan pengaduan yang baik pada aplikasi LAPOR! juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kepercayaan pengguna layanan. Diharapkan dengan laporan ini dapat menjadikan bahan pengambilan kebijakan oleh berbagai pihak.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan penyusunan Laporan Penanganan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! adalah untuk melaporkan dan mengevaluasi kinerja penanganan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga. Dalam penyusunan kegiatan Laporan Penanganan Pengaduan SP4AN-LAPOR! ini akan menghasilnya persentase laporan yang sudah selesai sehingga dapat diukur seberapa tercapainya penyelesaian laporan yang terukur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-05-31
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-05-28
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-05-28
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-07-01
Evaluasi
2025-07-02 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Laporan yang Belum Terverifikasi | Jumlah Laporan yang Belum Terverifikasi | Jumlah Laporan yang Belum Terverifikasi | 2025 |
| Laporan yang Belum di Tindak Lanjuti | Jumlah Laporan yang Belum di Tindak Lanjuti | Jumlah Laporan yang Belum di Tindak Lanjuti | 2025 |
| Laporan yang Diproses | Jumlah Laporan yang Diproses | Jumlah Laporan yang Diproses | 2025 |
| Laporan yang Sudah Selesai | Jumlah Laporan yang Sudah Selesai | Jumlah Laporan yang Sudah Selesai | 2025 |
| Laporan yang Diarsipkan | Jumlah Laporan yang Diarsipkan | Jumlah Laporan yang Diarsipkan | 2025 |
| Total Laporan | Jumlah Total Laporan | Jumlah Total Laporan | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-01;
Digital (softcopy): 2025-07-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah laporan yang belum terverifikasi
-
Jumlah laporan yang diproses
-
Jumlah laporan yang diarsipkan
-
Jumlah laporan yang sudah selesai
-
Jumlah laporan yang belum ditindaklanjuti
Indikator Kegiatan
-
Total Laporan yang masuk pada kanal SP4N-LAPOR!
-
Persentase jumlah laporan yang sudah selesai