Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6500.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Kol.H.Soetadji No.01, Tanjung Selor
| Telepon: | 0552-22454 |
| Faksimile: | 0552-22454 |
| Email: | biroorganisasiprovkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
| Eselon 2: | Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nunung Nurhayati, S.Sos |
| Jabatan: | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
| Alamat: | Jl.Kol.H.Soetadji No.01 Tanjung Selor |
| Telepon: | 08125303564 |
| Faksimile: | - |
| Email: | yanlikkaltara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik penyelenggaran mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana pasal 15 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi perlu dilakukan guna mengetahui sejauhmana kewajiban yang dilaksanakan penyelenggara pelayanan telah dipahami dan diketahui oleh masyarakat. Pemerintah Daerah dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik, terutama dalam penilaian pelayanan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Setda Prov.KaltaraMelaksanakan evaluasi dan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-06-08
Pengolahan Data
2025-06-09 s.d. 2025-07-13
Analisis
2025-07-14 s.d. 2025-09-21
Diseminasi Hasil
2025-09-21 s.d. 2025-10-21
Evaluasi
2025-10-21 s.d. 2025-11-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Kepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Sistem, Mekanisme, Prosedur | Sistem, Mekanisme, Prosedur | Kepuasan Masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima palayanan, termasuk pengaduan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Sarana Prasarana | Sarana Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Umur | Umur | Rentang kehidupan yang diukur dengan tahun. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
| Jenis Layanan Yang diterima | Jenis Layanan Yang diterima | Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Selama Pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Sekretariat Daerah
Unit Observasi
Pengguna Layanan Sekretariat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 18
Pengumpul data/enumerator: 45
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Segala layanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat