Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Persepsi Anti Korupsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Persepsi Anti Korupsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3501.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 73 Ploso, Pacitan
| Telepon: | 085233618131 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispmptsp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. T. ANDI FALIANDRA, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tjahjo Adhi Sukmono, S.Pt, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas PMPTSP |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto No.73 Pacitan |
| Telepon: | 087758233372 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsppacitan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanReformasi Birokasi membahas tentang bagaimana pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, teratama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan. pelaksanaan ZI yang merapakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun ZI dan mendapat predikat menuju Wilayah Bebas dari Korapsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat menjadi percontohan bagi unit kerja/satuan kerja lain tentang menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas. Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada sasaran utama, yaitu Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel. Sasaran terwujudnya pemerintah yang bersih dan akuntabel diukur dengan menggunakan ukuran, salah satunya adalah Nilai persepsi korupsi. Untuk mendapatkan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi dilakukan Survei Persepsi Anti Korupsi
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan adalah untuk mendapatkan Nilai Persepsi Anti Korupsi yang merupakan hasil survei kuantitatif terhadap pengguna layanan yang terkait dengan suatu instansi tentang tingkat korupsi yang terjadi pada unit kerja yang mengusulkan zona integritas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-02-01
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-15
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-05-15
Diseminasi Hasil
2024-05-16 s.d. 2024-05-17
Evaluasi
2024-05-17 s.d. 2024-05-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Diskriminasi Pelayanan | Pelayanan khusus | Petugas memberikan pelayanan secara khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. | Februari s.d. April 2024 |
| Pelayanan di luar prosedur | Prosedur Pelayanan | Petugas memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengindikasikan kecurangan, seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan diluar prosedur, pengurangan syarat/prosedur, pengurangan denda, dan lain-lain. | Februari s.d. April 2024 |
| Penerimaan Imbalan | Penerimaan Imbalan | Petugas memberikan/bahkan meminta imbalan uang untuk alasan administrasi, transpor, makanan, parsel, perhiasan, elektronik, fasilitas berupa akomodasi, dan lain-lain diluar ketentuan. | Februari s.d. April 2024 |
| Pungutan Liar | Pungutan Liar | Permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan diluar tarif resmi. | Februari s.d. April 2024 |
| Percaloan | Calo | Orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar. | Februari s.d. April 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas PMPTSP
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengunjung DPMPTSP
Unit Observasi
Individu Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Jumlah dan Pengisian dari responden
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-21;
Digital (softcopy): 2024-05-21;
Data Mikro: -