Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sananwetan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sananwetan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PURWANTO,AP |
| Jabatan: | Camat Sananwetan |
| Alamat: | Jl.Kalimantan No.36 Blitar |
| Telepon: | 0342801871 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kecsananwetan36@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka melaksanakan Pasal 38 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelanggaraan Pelayanan Publik bahwa untuk mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kecamatan Sananwetan melaksanakan pengukuran / Indeks kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanan kecamatan Sananwetan Kota Blitar Tahun 2025
Tujuan Kegiatan
Maksud:Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Penelitian Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan Kecamatan Sananwetan Tahun 2024. Tujuan dari pekerjaan ini adalah : Mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Mengetahui kelemahan atau kekurangan atas penyelenggaran pelayanan di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Mengetahui harapan dan kebutuhan atas pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-22 s.d. 2025-01-24
Desain
2025-01-22 s.d. 2025-01-24
Pengumpulan Data
2025-01-31 s.d. 2025-12-08
Pengolahan Data
2025-12-09 s.d. 2025-12-12
Analisis
2025-12-15 s.d. 2025-12-17
Diseminasi Hasil
2025-12-15 s.d. 2025-12-17
Evaluasi
2025-12-19 s.d. 2025-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Tahun 2025 |
| Prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Tahun 2025 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahun 2025 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahun 2025 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahun 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahun 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahun 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2025 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : hasil downlaod dari aplikasi e-sukma berupa excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-23;
Digital (softcopy): 2025-12-17;
Data Mikro: -