Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pemutakhiran Data Keluarga 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pemutakhiran Data Keluarga
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pangeran Hidayatulloh No. 17 Kel. Sawah Gede Kec. Cianjur Kab.Cianjur 43212
| Telepon: | (0263)2283078 |
| Faksimile: | (0263)264802 |
| Email: | dppkbp3a.kabcianjur@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Amad Mutawali, S.Ag, S.IP, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Hana Rosana, SH, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana |
| Alamat: | Jl. Pangeran Hidayatulloh Kel. Sawahgede Cianjur 43212 |
| Telepon: | 0263-2283078 |
| Faksimile: | 0263-2283078 |
| Email: | dppkbp3a.kabcianjur@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53). Pemutakhiran hasil Pendataan Keluarga setiap tahun pada periode-periode sebelumnya lebih dikenal dengan nama Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI); dan mulai tahun 2022 lebih dikenal sebagai Pemutakhiran Pendataan Keluarga (Pemutakhiran PK-22). Tahun 2023 merupakan pemutakhiran yang ke-2 setelah dilaksanakannya Pendataan Keluarga (PK) tahun 2021. Pemutakhiran Pendataan Keluarga adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia hasil PK21 maupun Pemutakhiran PK-22
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data keluarga yang mutakhir untuk mendukung perumusan kebijakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-22 s.d. 2025-09-22
Pengolahan Data
2025-08-23 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kependudukan | Kependudukan | hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. | Pada saat pendataan |
| Keluarga Berencana | Keluarga Berencana | upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. | Pada saat pendataan |
| Pembangunan Keluarga | Pembangunan Keluarga | upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
54/360 Desa Kelurahan
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
Keluarga
Unit Observasi
Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 72
Pengumpul data/enumerator: 460
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
-
hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
-
upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Indikator Kegiatan
-
pasangan suami istri yang istrinya berada dalam rentang usia reproduksi, yaitu antara 15 hingga 49 tahun, dan berpotensi untuk hamil dan melahirkan (Pasangan Usia Subur) yang saat ini sedang menggunakan salah satu alat atau obat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, tanpa diselingi oleh kehamilan.
-
suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah di Indonesia.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.