Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Sarolangun 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Sarolangun
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKesatuan Bangsa Dan Politik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KOMPLEK PERKANTORAN GUNUNG KEMBANG
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kesbangpol.sarolangun@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Gunung Kembang |
| Telepon: | 085274078887 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ormas. UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 adalah undang-undang yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). PP Nomor 58 Tahun 2016 adalah Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pembentukan, pendaftaran, kegiatan, dan pengawasan Ormas di Indonesia, termasuk Ormas yang didirikan oleh warga negara asing. PP Nomor 59 Tahun 2016 adalah peraturan mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing (WNA). Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 mengatur tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai data organisasi masyarakat di Kabupaten Sarolangun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2026-01-01
Evaluasi
2025-06-01 s.d. 2026-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Organisasi | Nama Organisasi | Identitas yang melekat pada Ormas tersebut | Tahunan |
| Susunan Pengurus | Susunan Pengurus | Struktur organisasi, yang menggambarkan kerangka hubungan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab antar individu atau jabatan dalam suatu perkumpulan atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama | Tahunan |
| Alamat | Alamat | Kumpulan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menunjukkan lokasi fisik suatu tempat, seperti nama jalan | Tahunan |
| Masa Aktif | Masa Aktif | Masa berlaku/periode ini memiliki batas maksimal, misalnya 365 hari, serta didahului oleh masa tenggang setelah masa aktifnya habis | Tahunan |
| Kontak | Kontak | Nomor WA/Nomor HP | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | SAROLANGUN |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-01;
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas yang melekat pada Ormas tersebut
-
Masa berlaku/periode ini memiliki batas maksimal, misalnya 365 hari, serta didahului oleh masa tenggang setelah masa aktifnya habis
-
Kumpulan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menunjukkan lokasi fisik suatu tempat, seperti nama jalan, nomor rumah/kantor, kelurahan, kecamatan, dan kode pos
-
Nomor WA / Nomor HP
-
Struktur organisasi yang menggambarkan kerangka hubungan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab antar individu atau jabatan dalam suatu perkumpulan atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama
Indikator Kegiatan
-
Organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. - Sukarela - Kesamaan Aspirasi - Partisipasi Pembangunan - Legal