Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sarana Kesehatan Kabupaten Cilacap 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sarana Kesehatan Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 26
| Telepon: | (0282) 520474, 534078 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkescilacap@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Cilacap |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr Wartoyo |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap |
| Alamat: | JALAN GATOT SUBROTO NO.26 |
| Telepon: | 085220037908 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkescilacap@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKesehatan merupakan tanggung jawab bersama setiap individu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta. Keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh kontribusi dari semua sektor, berdasarkan fungsi dan peranannya masing-masing. Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Setiap individu berkewajiban ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat. Perwujudan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan. Dalam tatanan desentralisasi atau otonomi daerah di bidang kesehatan, kualitas dari Sistem Informasi Kesehatan Regional dan Nasional sangat ditentukan oleh kualitas dari Sistem-Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota. Sistim Informasi Kesehatan adalah tulang punggung bagi pelaksanaan pembangunan daerah berwawasan kesehatan di Kabupaten atau dengan kata lain Sistim Informasi Kesehatan Kabupaten dapat memberikan arah dalam penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan di Kabupaten berdasarkan fakta yang diperoleh dari Sistim Informasi Kesehatan. Salah satu produk dari Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten adalah “Profil Kesehatan Tahunan“ yang diharapkan terbit secara berkala untuk menyampaikan data sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pengambil keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil kegiatan secara transparan, efisien dan efektif. Profil Kesehatan Kabupaten Cilacap merupakan sarana untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pembangunan kesehatan di Kabupaten Cilacap yang merupakan modal dasar demi tercapainya Kabupaten Cilacap Sehat dengan Kemandirian Masyarakat yang madani di bidang Kesehatan.
Tujuan Kegiatan
- Memberikan gambaran tentang kondisi derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Cilacap dengan Indikator Mortalitas, Morbiditas dan Status Gizi. - Memberikan gambaran Pencapaian hasil Upaya Pelayanan Kesehatan dibandingkan dengan Indikator Indonesia Sehat dan Indikator SPM. - Memberikan gambaran Kondisi Sumber Daya Kesehatan dan Manajemen Kesehatan. - Memberikan gambaran tentang tingkat kesenjangan permasalahan dan hambatan pencapaian pembangunan kesehatan di Kabupaten Cilacap.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-05-31
Analisis
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Diseminasi Hasil
2024-07-03 s.d. 2024-07-28
Evaluasi
2024-07-03 s.d. 2024-07-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa | Keterangan Administratif | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | 1 tahun |
| Kelurahan | Keterangan Administratif | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan | 1 tahun |
| Rumahtangga | Rumah Tangga | Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur | 1 tahun |
| Rumah Sakit | Fasilitas Kesehatan | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | 1 tahuyn |
| Rumah Sakit Umum | Fasilitas Kesehatan | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 1 tahun |
| Rumah Sakit Khusus | Fasilitas Kesehatan | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | 1 tahun |
| Puskesmas Rawat Inap | Fasilitas Kesehatan | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 1 tahun |
| Jumlah tempat tidur | Fasilitas Kesehatan | Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap dan tempat tidur di ruang pasca persalinan | 1 tahun |
| Puskesmas Non Rawat Inap | Fasilitas Kesehatan | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | 1 tahun |
| Klinik | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik | 1 tahun |
| Praktik Pengobatan Tradisional | Fasilitas Kesehatan | asilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hokum | 1 tahun |
| Unit Transfusi Darah | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah | 1 tahun |
| Laboratorium Kesehatan | Fasilitas Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat | 1 tahun |
| Usaha Mikro Obat Tradisional | Fasilitas Kesehatan | Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan | 1 tahun |
| Apotek | Fasilitas Kesehatan | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | 1 tahun |
| Apotek PRB | Fasilitas Kesehatan | Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk Balik | 1 tahun |
| Toko Obat | Fasilitas Kesehatan | Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin | 1 tahun |
| Toko Alkes | Fasilitas Kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 1 tahun |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | 1 tahun |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 1 tahun |
| Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. | 1 tahun |
| Jumlah Pasien Keluar Hidup dan Mati | Jumlah Pasien Keluar Hidup dan Mati | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun = 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | 1 tahun |
| Jumlah Hari Perawatan | Jumlah Hari Perawatan | total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun | 1 tahun |
| Jumlah lama dirawat | Jumlah lama dirawat | total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun | 1 tahun |
| Posyandu | Fasilitas Kesehatan | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. | 1 tahun |
| Posyandu Pratama | Fasilitas Kesehatan | Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. | 1 tahun |
| Posyandu Madya | Fasilitas Kesehatan | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan Pengelolaan Posyandu rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. | 1 tahun |
| Posyandu Purnama | Fasilitas Kesehatan | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | 1 tahun |
| Posyandu Mandiri | Fasilitas Kesehatan | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dan kelompok usaha bersama (usaha dikelola oleh masyarakat) yang dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | 1 tahun |
| Posbindu PTM | Fasilitas Kesehatan | Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | 1 tahun |
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | JKN | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | 1 tahun |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | PBI APBN | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN | 1 tahun |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | PBI APBD | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | 1 tahun |
| Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | Peserta JKN APBD | Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 124
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-01;
Digital (softcopy): 2024-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
-
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya fasilitas atau tempat pelayanan kesehatan yang berfungsi memberikan pelayanan medis kepada masyarakat di suatu wilayah dalam periode tertentu.