Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja DISPUSIP Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja DISPUSIP Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perpustakaan dan Arsip
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang Km 17 Komplek Perkantoran Pemkab
| Telepon: | 0225899875 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispusip@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Teguh Purwayadi, S.Stp., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nia Nindhiawati, SH. M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang Km 17 Komplek Perkantoran Pemkab |
| Telepon: | 0225899875 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispusip@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung penguatan budaya literasi, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung memiliki peran strategis dalam mengelola kearsipan, mendorong akuntabilitas kinerja, serta membangun ekosistem literasi masyarakat. Nilai Pengawasan Kearsipan Daerah menjadi instrumen penting untuk menilai tingkat kepatuhan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah, sedangkan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Dispusip berdasarkan prinsip akuntabilitas. Di sisi lain, dalam rangka mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan literasi, pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) menjadi penting untuk mengetahui capaian pembangunan literasi serta minat baca masyarakat. Melalui pengelolaan data ini, Dispusip berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan, pelayanan kepada masyarakat, serta kontribusi terhadap tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan pengukuran Nilai Pengawasan Kearsipan Daerah, Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM), dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip adalah untuk menilai kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah guna meningkatkan kepatuhan terhadap standar kearsipan, mengukur tingkat akuntabilitas kinerja instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi berbasis prinsip efektivitas dan efisiensi, memetakan capaian pembangunan literasi masyarakat berdasarkan faktor-faktor pendukung literasi, serta mengukur tingkat minat baca masyarakat sebagai indikator budaya literasi daerah. Keseluruhan pengukuran ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan kinerja Dispusip serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-24 s.d. 2026-01-04
Desain
2025-12-24 s.d. 2026-01-04
Pengumpulan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-18
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-21
Analisis
2026-01-12 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemerataan layanan perpustakaan | [K01069] Layanan Perpustakaan | [K01069] Jasa yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan misi perpustakaan. | Tahunan |
| Ketercukupan koleksi | [K00942] Koleksi Perpustakaan | [K00942] Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. | Tahunan |
| Ketercukupan tenaga perpustakaan | [K02184] Tenaga Perpustakaan | [K02184] Pustakawan (Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan) dan tenaga teknis perpustakaan (tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan). | Tahunan |
| Tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan | Kunjungan Pemustaka | Jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan untuk memanfaatkan layanan informasi (UU No. 43 Tahun 2007). | Tahunan |
| Perpustakaan ber-SNP | Perpustakaan ber-SNP | Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan sesuai ketetapan Perpustakaan Nasional (UU No. 43 Tahun 2007). | Tahunan |
| Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan perpustakaan | Kegiatan Perpustakaan | Aktivitas penyelenggaraan layanan, pelestarian, dan pengembangan koleksi perpustakaan (UU No. 43 Tahun 2007). | Tahunan |
| Anggota perpustakaan | [K00109] Anggota Perpustakaan | [K00109] Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memeroleh Kartu Tanda Anggota Perpustakaan. | Tahunan |
| Kegemaran Membaca | [K00795] Kegemaran Membaca | [K00795] Kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca. | Tahunan |
| Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) | Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) | Laporan yang disusun berdasarkan RHAS setelah audit eksternal kearsipan, oleh ANRI (pusat/provinsi) atau oleh provinsi (kab/kota) (Perka ANRI No. 6 Tahun 2019). | Tahunan |
| Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) | Audit Kearsipan Internal (LAKI) | Laporan hasil pengawasan kearsipan internal yang disusun oleh Unit Pengawasan Internal (misalnya Inspektorat) di lingkungan instansi yang bersangkutan, berdasarkan risalah hasil audit internal (Perka ANRI No. 6 Tahun 2019). | Tahunan |
| Perencanaan Kinerja | Perencanaan Kinerja | Proses penetapan tujuan, sasaran, indikator, dan target kinerja instansi pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah (Perpres No. 29 Tahun 2014). | Tahunan |
| Pengukuran Kinerja | Pengukuran Kinerja | Proses penilaian tingkat pencapaian kinerja dengan cara membandingkan target dengan realisasi kinerja (Perpres No. 29 Tahun 2014). | Tahunan |
| Pelaporan Kinerja | Pelaporan Kinerja | Kegiatan menyajikan informasi hasil pelaksanaan dan pencapaian kinerja instansi pemerintah secara periodik (Perpres No. 29 Tahun 2014). | Tahunan |
| Evaluasi Internal | Evaluasi Internal | Kegiatan penilaian yang dilakukan secara internal oleh pimpinan instansi pemerintah untuk menilai pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan memberikan rekomendasi peningkatan kinerja (Perpres No. 29 Tahun 2014). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Ms. Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi berkas
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Perangkat daerah
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Proses penetapan tujuan, sasaran, indikator, dan target kinerja instansi pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah (Perpres No. 29 Tahun 2014).
-
[K01069] Jasa yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan misi perpustakaan.
-
Aktivitas penyelenggaraan layanan, pelestarian, dan pengembangan koleksi perpustakaan (UU No. 43 Tahun 2007).
-
Jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan untuk memanfaatkan layanan informasi (UU No. 43 Tahun 2007).
-
[K00942] Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
-
[K00109] Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memeroleh Kartu Tanda Anggota Perpustakaan.
-
Laporan yang disusun berdasarkan RHAS setelah audit eksternal kearsipan, oleh ANRI (pusat/provinsi) atau oleh provinsi (kab/kota) (Perka ANRI No. 6 Tahun 2019)
-
Proses penilaian tingkat pencapaian kinerja dengan cara membandingkan target dengan realisasi kinerja (Perpres No. 29 Tahun 2014).
-
Laporan hasil pengawasan kearsipan internal yang disusun oleh Unit Pengawasan Internal (misalnya Inspektorat) di lingkungan instansi yang bersangkutan, berdasarkan risalah hasil audit internal (Perka ANRI No. 6 Tahun 2019)
-
[K02184] Pustakawan (Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan) dan tenaga teknis perpustakaan (tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung....
-
Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan sesuai ketetapan Perpustakaan Nasional (UU No. 43 Tahun 2007).
-
Kegiatan penilaian yang dilakukan secara internal oleh pimpinan instansi pemerintah untuk menilai pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan memberikan rekomendasi peningkatan kinerja (Perpres No. 29 Tahun 2014).
-
Kegiatan menyajikan informasi hasil pelaksanaan dan pencapaian kinerja instansi pemerintah secara periodik (Perpres No. 29 Tahun 2014).
-
[K00795] Kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca.
Indikator Kegiatan
-
Data tingkat pembangunan literasi masyarakat yang diperoleh dari unsur-unsur pembangun literasi masyarakat (UPLM) yang bersumber dari data sekunder dan aspek masyarakat (AM) dalam upaya membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna meningkatkan literasi masyarakat.....
-
Skor atau peringkat hasil pengawasan kearsipan yang dilakukan terhadap pemerintah daerah oleh ANRI (Perka ANRI No. 6 Tahun 2019).
-
[K00795] Kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca.
-
[K02020] Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.