Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Usaha Mikro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Usaha Mikro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Panglegur KM 03 Via Islamic Centre
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopukmnaker.pamekasan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | MUTTAQIN, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | VENDHY CHRISTYAWAN, SSTP.,M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Raya Panglegur KM 03 Via Islamic Centre |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopukmnaker.pamekasan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan indikator kinerja diskop UKM Naker maka perlu dilakukan pengumpulan data usaha mikro untuk mengukur tingkat pertumbuhan usaha mirko
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan data Usaha Mikro dan menghitung laju pertumbuhannya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-10 s.d. 2024-02-20
Desain
2024-02-21 s.d. 2024-11-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-10-30
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-07
Analisis
2024-11-07 s.d. 2024-11-19
Diseminasi Hasil
2024-11-12 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha Mikro | Klasifikasi berdasarkan modal usaha mikro | Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021 | Tahun Berjalan |
| Usaha Kecil | Klasifikasi usaha berdasarkan modal usaha kecil | Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021 | Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan melalui aplikasi ODS
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-11-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021
-
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Berdasarkan PP No.7 Tahun 2021
-
Usaha mikro dibagi berdasarkan KBLI usaha yang dijalankan
Indikator Kegiatan
-
Usaha mikro dibagi berdasarkan KBLI usaha yang dijalankan
-
Peningkatan Jumlah UMKM dari tahun sebelumnya
-
Melakukan klasifikasi usaha mikro berdasarkan kecamatan