Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sosial Kabupaten Garut 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sosial Kabupaten Garut
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Garut
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Patriot No.33, Tarogong, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
| Telepon: | 0262232727 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@garutkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. Hj. Marlinda Siti Hana, MKM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Garut |
| Alamat: | Jl. Patriot No.33, Tarogong, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151 |
| Telepon: | 0262232727 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka memenuhi fungsi Dinas Sosial dalam memberikan informasi terkait data sosial di Kabupaten Garut
Tujuan Kegiatan
Untuk menghimpun data sektoral yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Garut
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-11-14
Desain
2024-11-15 s.d. 2024-11-20
Pengumpulan Data
2024-11-22 s.d. 2024-12-13
Pengolahan Data
2024-12-15 s.d. 2024-12-20
Analisis
2024-12-21 s.d. 2024-12-28
Diseminasi Hasil
2025-01-03 s.d. 2025-01-07
Evaluasi
2025-01-09 s.d. 2025-01-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah PPKS yang dibantu dan difasilitasi | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) | Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar | Tahun 2024 |
| Jumlah PPKS | Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) | Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar | Tahun 2024 |
| Jumlah korban bencana yang dibantu | Korban Bencana | Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | Tahun 2024 |
| Jumlah korban bencana | Korban Bencana | Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | Tahun 2024 |
| Jumlah KPM Program Keluarga Harapan yang diberdayakan | Program bansos | Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. | Tahun 2024 |
| Jumlah KPM Program Keluarga Harapan | Program bansos | Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. | Tahun 2024 |
| Jumlah PSKS yang dilatih/bimtek | Kesejahteraan Sosial | Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah PSKS di Kabupaten Garut | Kesejahteraan Sosial | Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | Tahun 2024 |
| Jumlah yang dilayani masyarkat di LAPAD RUHAMA | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | Tahun 2024 |
| Jumlah Penerima Layanan di LAPAD RUHAMA | Pengaduan | Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. | Tahun 2024 |
| Jumlah pengelolaan DTKS | DTKS | DTKS singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah data induk yang berisi informasi tentang masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi dasar acuan pemerintah dalam penyaluran bantuan dan program kesejahteraan sosial. | Tahun 2024 |
| Jumlah DTKS di Kabupaten Garut | DTKS | DTKS singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah data induk yang berisi informasi tentang masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi dasar acuan pemerintah dalam penyaluran bantuan dan program kesejahteraan sosial. | Tahun 2024 |
| Jumlah pemenuhan sarana dan prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | GARUT |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
-
DTKS singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah data induk yang berisi informasi tentang masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi dasar acuan pemerintah dalam penyaluran bantuan dan program....
-
Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
-
Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran....
-
Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
-
Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
-
Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar