Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi NTB 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi NTB
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5200.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Majapahit No. 54 Mataram-NTB, 83126
| Telepon: | (0370) 633071 |
| Faksimile: | (0370) 633961 |
| Email: | dislhk@ntbprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | H. Lalu Muh. Faozal, S.sos., M.si. |
| Eselon 2: | Ir. Ahmadi SP1 |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Samsyiah Samad S.Hut., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Majapahit No. 54 |
| Telepon: | 081238227663 |
| Faksimile: | (0370) 633961 |
| Email: | dlhkprovinsintb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRehabilitasi Hutan dan Lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Rehabilitasi Hutan dan Lahan diprioritaskan pada lahan kritis melalui kegiatan Rehabilitasi Hutan (Reboisasi) dan Rehabilitasi Lahan (Penghijauan). Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air Derah Aliran Sungai (DAS). Data Lahan Kritis di Provinsi NTB berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Nomor : SK.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.0/12/2022 tentang Penetapan Peta dan Data Lahan Kritis Nasional Tahun 2022 adalah seluas 490.314 hektar. Luas lahan kritis ini menjadi acuan pelaksanaan RHL di Provinsi NTB yang disusun berdasarkan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL DAS). Sehingga data RHL menjadi indikator capaian penanganan Lahan Kritis di Provinsi NTB.Regulasi pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Tujuan Kegiatan
- Untuk mengetahui luas Lahan Kritis di dalam Kawasan Hutan- Untuk mengetahui luas Lahan Kritis di luar Kawasan Hutan- Untuk mengetahui luas Rehabilitasi Hutan / Reboisasi - Untuk mengetahui luas Rehabilitasi Lahan / Penghijauan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-11-01 s.d. 2026-01-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Lahan Kritis di Dalam Kawasan Hutan | Lahan Kritis | Lahan dengan luasan tertentu yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS) | Tahunan |
| Luas Lahan Kritis di Luar Kawasan Hutan | Lahan Kritis | Lahan dengan luasan tertentu yang berada di luar Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS) | Tahunan |
| Luas Rehabilitasi hutan / Reboisasi | Reboisasi | Upaya penanaman jenis pohon pada kawasan hutan dengan luasan tertentu untuk mengembalikan fungsi hutan | Tahunan |
| Luas Rehabilitasi Lahan / Penghijauan | Penghijauan | Kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar kawasan hutan dengan luasan tertentu untuk mengembalikan fungi lahan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wilayah Administratif
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wilayah Administratif
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan diluar kawasan hutan dengan luasan tertentu untuk mengembalikan fungsi lahan.
-
Lahan dengan luasan tertentu yang berada di luar Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS).
-
Upaya penanaman jenis pohon pada kawasan hutan dengan luasan tertentu, untuk mengembalikan fungsi hutan.
-
Lahan dengan luasan tertentu yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS).
Indikator Kegiatan
-
Semakin tinggi persentase, semakin baik keberhasilan penanganan lahan kritis.
-
Semakin tinggi persentase, semakin baik keberhasilan penanganan dan rehabilitasi kawasan hutan.