Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Wonosobo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyandang Disabilitas Kabupaten Wonosobo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Wonosobo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sabuk Alu No.35, Wonosobo Timur
| Telepon: | (0286)323172 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsospm.wsb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dra. Harti, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eko Prasetyo, SE |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Sabuk Alu No.35, Wonosobo Timur |
| Telepon: | 081215206748 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsospm.wsb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyandang Disabilitas Memiliki Kedudukan, Hak Dan Kewajiban Yang Sama Dengan Masyarakat Non Disabilitas. Sebagai Bagian Dari Warga Negara Indonesia, Sudah Sepantasnya Penyandang Disabilitas Mendapatkan Perlakuan Khusus, Yang Dimaksudkan Sebagai Upaya Perlindungan Dari Kerentanan Terhadap Berbagai Tindakan Diskriminasi Dan Terutama Perlindungan Dari Berbagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlakuan Khusus Tersebut Dipandang Sebagai Upaya Maksimalisasi Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Universal.
Tujuan Kegiatan
Memberikan Pelayanan Hak Sosial Yang Setara Dan Tepat Sasaran
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-03 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-19
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Orang | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat pendataan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Saat pendataan |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Nomor Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat pendataan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Saat pendataan |
| Status Bekerja | Status Bekerja | Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja. | Saat pendataan |
| Jenis Disabilitas | Jenis Disabilitas | Penggolongan, pengategorian, klasi?kasi suatu kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental. Secara umum jenis kedisabilitasan terdiri dari Netra, Rungu Wicara, Daksa, Intelektual/Grahita, Mental/ODGJ, atau disabilitas lainnya. | Saat pendataan |
| Status Tinggal | Status Tinggal | Status tinggal seseorang, dalam penggolongannya dikategorikan menjadi : 1) sendiri mandiri; 2) bersama keluarga; 3) bersama orang lain; 4) lembaga / panti; 5) terlantar. | Saat pendataan |
| Status DTKS | Status DTKS | Status seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI. | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: 2025-12-01;
Variabel Kegiatan
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja.
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Status tinggal seseorang, dalam penggolongannya dikategorikan menjadi : 1) sendiri mandiri; 2) bersama keluarga; 3) bersama orang lain; 4) lembaga / panti; 5) terlantar.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Penggolongan, pengategorian, klasi?kasi suatu kondisi di mana seseorang memiliki keterbatasan secara fisik atau mental. Secara umum jenis kedisabilitasan terdiri dari Netra, Rungu Wicara, Daksa, Intelektual/Grahita, Mental/ODGJ, atau disabilitas lainnya.
-
Status seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang yang mengalami keterbatasan ?sik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.