Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 Audited 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 Audited
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gandanegara Nomor 25, Nagrikidul, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta 41111
| Telepon: | 081993040040 |
| Faksimile: | 0264200037 |
| Email: | bkad@purwakartakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perbendaharaan, Penatausahaan dan Akuntansi |
| Alamat: | Jln. Gandanegara Nomor 25, Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Purwakarta Jawa Barat 41111 |
| Telepon: | 081993040040 |
| Faksimile: | bkad@purwakartakab.go.id |
| Email: | bkad@purwakartakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pendapatan Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dan Belanja Per Jenis) merupakan data yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan kompilasi data yang akuntabel dari seluruh Perangkat Daerah dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai bahan evaluasi, pengawasan dan Pemeriksaan oleh pihak terkait yang pada akhirnya akan menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Tujuan Kegiatan
Menyediakan informasi yang andal dan relevan mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-01 s.d. 2024-06-17
Desain
2024-06-18 s.d. 2024-06-21
Pengumpulan Data
2024-06-22 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-03-30
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-05-20
Diseminasi Hasil
2025-05-21 s.d. 2025-05-22
Evaluasi
2025-05-23 s.d. 2025-08-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. | Tahunan |
| Belanja Daerah | Belanja Daerah | Belanja adalah semua pengeluaran oleh 0Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. | Tahunan |
| Transfer | Transfer | Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. | Tahunan |
| Pembiayaan | Pembiayaan | Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kertas Kerja
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-22;
Digital (softcopy): 2025-05-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan atau tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pengeluaran pembiayaan antara....
-
Anggaran yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan program/kegiatan yang telah tertuang dalam APBD
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Indikator Kegiatan
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 tahun 2004). Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah....
-
Setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
-
Realisasi anggaran APBD adalah jumlah pendapatan,belanja, dan pembiayaan yang benar-benar terealisasi pada akhir periode anggaran dibandingkan dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam APBD.