Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Arjasari 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Arjasari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Arjasari
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Arjasari Km. 11
| Telepon: | 0225223238 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec_arjasari@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Asep Hadian, S.Ag., M.Si. |
| Jabatan: | Camat Arjasari |
| Alamat: | Kp. Mulyasari RT. 001/RW.004, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. |
| Telepon: | 081322488081 |
| Faksimile: | - |
| Email: | asephadians77@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan. Amanat ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat menjadi semakin penting seiring dengan berkembangnya konsep pembangunan berkelanjutan, di mana partisipasi aktif masyarakat dapat mendorong kebijakan pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan warga. Dalam rangka mengimplementasikan amanat tersebut, disusunlah Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada unit penyelenggara pelayanan publik. Pedoman tersebut memberikan acuan bagi penyelenggara layanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam menilai kinerja layanan yang diberikan. Penilaian ini dilakukan melalui survei yang mengukur kepuasan masyarakat berdasarkan sembilan unsur utama, meliputi standar pelayanan, sarana dan prasarana, serta mekanisme konsultasi dan pengaduan. Sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Arjasari berkewajiban untuk menyelenggarakan survei atau jajak pendapat guna mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, telah dilakukan pengukuran kepuasan masyarakat terhadap layanan di Kecamatan Arjasari. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh merangkum data dan informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Metode ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan komprehensif sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi pihak Kecamatan Arjasari dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Melalui hasil evaluasi ini, diharapkan Kecamatan Arjasari dapat terus melakukan perbaikan layanan guna mewujudkan pelayanan prima. Dengan tercapainya pelayanan prima, maka hak-hak masyarakat sebagai warga negara akan semakin terpenuhi sesuai harapan dan tuntutan yang berkembang.
Tujuan Kegiatan
Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas layanan yang diberikan oleh Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil pengukuran pendapat publik secara objektif dan terukur. Adapun sasaran dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah sebagai berikut: - Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam memberikan penilaian terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik; - Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat; - Mendorong penyelenggara pelayanan publik agar lebih inovatif dalam menyelenggarakan layanan publik; - Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kecamatan Arjasari.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Syarat Pelayanan | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2025 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
| Waktu Penyelesaian | Durasi Pelayanan | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2025 |
| Biaya/ Tarif | Beban Biaya Pelayanan | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2025 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan Masyarakat | Penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi. | 2025 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | [Peraturan Kementerian PAN dan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik] Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan proyek) | 2025 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2025 |
| Pendidikan Terakhir | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | 2025 |
| Pekerjaan | Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | 2025 |
| Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung Yang Dikelompokkan Berdasarkan Jenis Layanan, Jenis Kelamin, Pendidikan, Dan Pekerjaan
Unit Observasi
Masyarakat Kabupaten Bandung
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan....