Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kelembagaan dan Karakteristik Petani Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kelembagaan dan Karakteristik Petani Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Soreang KM. 17 Komplek Pemda Kabupaten Bandung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | prog.distan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. Hj. Ina Dewi Kania, MP. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ria Heriawati, S.Pt, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penyuluhan |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang KM 17 (Komplek Pemda Kab Bandung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | prog.distan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKelembagaan petani merupakan pilar penting dalam pembangunan pertanian, karena menjadi wadah bagi petani untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat posisi tawar, serta memperluas akses terhadap teknologi, permodalan, dan pasar. Di sisi lain, karakteristik petani sebagai individu—seperti usia, jenis kelamin, dan kepemilikan identitas kependudukan—juga berpengaruh besar dalam menentukan efektivitas program dan intervensi pembangunan pertanian. Di Kabupaten Bandung, dengan jumlah petani yang besar dan sebaran wilayah yang luas, diperlukan data kelembagaan yang akurat serta data karakteristik petani yang lengkap untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan pertanian. Selama ini, data kelembagaan dan petani masih tersebar di berbagai unit kerja dan belum terintegrasi, sehingga menyulitkan proses validasi dan pengambilan keputusan. Melalui kegiatan Kompilasi Data Kelembagaan dan Karakteristik Petani Kabupaten Bandung, dilakukan pengumpulan, harmonisasi, dan penyajian data secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga menghasilkan basis data yang dapat dijadikan rujukan resmi dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan pertanian.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun data kelembagaan petani di Kabupaten Bandung, mencakup kelompok tani, gabungan kelompok tani, klasifikasi kemampuan poktan, RDKK, dan kelembagaan ekonomi petani. 2. Mendokumentasikan karakteristik individu petani (usia, jenis kelamin, NIK e-KTP) sebagai anggota kelembagaan untuk mendukung validasi penerima manfaat program. 3. Menyediakan data yang terintegrasi, seragam, dan mutakhir mengenai kelembagaan dan karakteristik petani untuk digunakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi program pembangunan pertanian. 4. Mendukung penguatan kelembagaan petani melalui ketersediaan data yang akurat, sehingga dapat menjadi dasar dalam kebijakan pemberdayaan petani dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Bandung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Tani | [K00826] Kelompok Tani (Poktan) | Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota | 1 Tahun |
| Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) | [K00465] Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) | Gabungan dari 2 atau lebih kelompok tani dan memiliki usaha sejenis dari hulu sampai hilir yang dikukuhkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Kepala Distan Kabupaten/Kota. | 1 Tahun |
| Klastifikasi Kemampuan Poktan | Klastifikasi Kemampuan Poktan | [Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani] Pemeringkatan kemampuan poktan ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan poktan | 1 Tahun |
| Usia | [K02240] Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 1 Tahun |
| Jenis Kelamin | [K00704] Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 1 Tahun |
| NIK e-KTP | [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 1 Tahun |
| Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK) | Rencana Definitif Kelompok Tani | [Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani] Alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsisi usahatani maupun dari swadaya petani | 1 Tahun |
| Kelembagaan Petani | Kelembagaan Petani | [Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani] Lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional | 1 Tahun |
| Petani | [K01744] Petani | Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Petani
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 31
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Petani
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan dan Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: 2026-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Gabungan dari 2 atau lebih kelompok tani dan memiliki usaha sejenis dari hulu sampai hilir yang dikukuhkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Kepala Distan Kabupaten/Kota.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
-
Lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional
-
Alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsisi usahatani maupun dari swadaya petani
-
Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota
-
Pemeringkatan kemampuan poktan ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan poktan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, atau tanaman perkebunan, dan/atau usaha peternakan.
-
Banyaknya kelembagaan petani (Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, maupun Kelembagaan Ekonomi Petani) yang telah mencapai klasifikasi “Maju” berdasarkan penilaian kemampuan kelembagaan sesuai kriteria Kementerian Pertanian.
-
Rata-rata laju pertumbuhan jumlah kelompok tani pada masing-masing kelas (Pemula, Lanjut, Madya, dan Utama) dalam periode tertentu.
-
Banyaknya kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota