Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data kekerasan perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data kekerasan perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.7100.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jln. 17 Agustus
| Telepon: | 0431843333 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasp3adsulut@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Dinas Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jimi J. Pinangkaan, SE, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data Informasi Gender dan Anak |
| Alamat: | Jl. 17 Agustus no.69 |
| Telepon: | 08124300077 |
| Faksimile: | 0431865451 |
| Email: | dinasp3adsulut@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Republik Indonesia Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Segala Tindak Kekerasan, Telah Menyusun Berbagai Regulasi Diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Dan Perbup/perwali Dengan Membentuk Unit Layanan Penanganan Kekerasan Dengan Beragam Nama, Seperti Women Crissis Center (wcc), Pusat Pelayanan Terpadu (ppt), Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) , Yang Didalamnya Terdiri Dari Unsur Skpd Terkait, Rumah Sakit Atau Layanan Medis, Aparat Penegak Hukum (aph), Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm), Lembaga Perlindungan Anak (lpa) Dan Organisasi Keagamaan, Untuk Itu, Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah menyusun Pedoman Teknis terkait SIMFONI PPA. SIMFONI PPA adalah Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mencatat, memantau, dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia secara real-time dan akurat. Sistem ini membantu unit layanan, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait untuk mengelola data kasus, menganalisis situasi, menyusun strategi penanganan, dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban. Menindaklanjuti Pedoman Teknis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi melaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan dan Updating Data Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak melalui Aplikasi SIMFONI PPA. Sasarannya pada Dinas / Unit PPA Kab/Kota se-Prov Sulut, Unit Layanana Perempuan dan Anak, Unit PPA Polda dan Polres Kab/Kota, dan Perangkat Daerah terkait.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan Komitmen Penanggung Jawab dan operator dalam Updating data Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak: 2. Meningkatkan kompetensi operator dan admin di seluruh unit layanan perlindungan perempuan dan anak agar dapat mengelola data kasus kekerasan perempuan dan anak secara akurat, up-to-date, dan terstandardisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA):3. Untuk menciptakan clean data, meningkatkan koordinasi antar-unit layanan, serta menyediakan data yang dapat digunakan untuk analisis situasi dan penyusunan strategi penanganan kasus yang lebih efektif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-12 s.d. 2025-09-05
Desain
2025-09-08 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2025-09-08 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-09-30 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-09-30 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-09-30 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-01-10 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kasus berdasarkan Tempat Kejadian | Masyarakat/korban yang mengalami bentuk2/jenis kekerasan berdasarkan lokasi kejadian | masyarakat/korban yang mengalami bentuk2/jenis kekerasan berdasarkan lokasi kejadian | Setahun lalu |
| Korban berdasarkan Tempat Kejadian | Masyarakat/korban yang mengalami bentuk2/jenis kekerasan berdasarkan lokasi tempat kejadian | masyarakat/korban yang mengalami bentuk2/jenis kekerasan berdasarkan lokasi tempat kejadian | Setahun lalu |
| Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban | Bentuk2/jenis kekerasan yang dialami masyarakat korban | bentuk2/jenis kekerasan yang dialami masyarakat korban | Setahun lalu |
| Korban Menurut Banyaknya Kekerasan yang Dialami | Masyarakat/korban yang mengalami lebih dari 1 jenis/bentuk kekerasan Jenis Layanan yang Diberikan | masyarakat/korban yang mengalami lebih dari 1 jenis/bentuk kekerasan Jenis Layanan yang Diberikan | Setahun lalu |
| Korban Berdasarkan Usia | masyarakat/korban yang mengalami kekerasan berdasarkan usia | masyarakat/korban yang mengalami kekerasan berdasarkan usia | Setahun lalu |
| Korban Berdasarkan Pendidikan | Korban Berdasarkan Usia, masyarakat/korban yang mengalami kekerasan berdasarkan tingkat pendidikan | Korban Berdasarkan Usia, masyarakat/korban yang mengalami kekerasan berdasarkan tingkat pendidikan | Setahun lalu |
| Pelaku Berdasarkan Jenis Kelamin | masyarakat/individu (laki-laki/perempuan)yang melakukan tindak kekerasan | masyarakat/individu (laki-laki/perempuan)yang melakukan tindak kekerasan | Setahun lalu |
| Pelaku Berdasarkan Kewarganegaran | masyarakat/individu yang melakukan tindak kekerasan berdasarkan kewarganegaraan | masyarakat/individu yang melakukan tindak kekerasan berdasarkan kewarganegaraan | Setahun lalu |
| Pelaku Berdasarkan hubungan | masyarakat/individu yang melakukan tindak kekerasan berdasarkan hubungan | masyarakat/individu yang melakukan tindak kekerasan berdasarkan hubungan | Setahun lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Simfoni
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : FGD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Lokasi Kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
seorang yang mengalami penderitaan fisik, sikis, seksual, exploitasi, traficking dll.
-
Penyampaian keluahan oleh msyarakat kepada pemerintah
-
tempat di mana suatu tindak kekerasan terjadi
-
Hubungan Pelaku dengan korban, orang tua, keluarga, saudara, suami/istri dll
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Keadaan yang sebenarnya terjadi
Indikator Kegiatan
-
Anak-anak yang mengalami kekerasan
-
Jumlah perempuan yang mengalami kekerasan dalam 100.000 perempuan di Provinsi Sulawesi Utara