Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3522.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolkabbjn@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | ARIEF NANANG SUGIANTO, S.STP., MM. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | BENY SUBIAKTO,S.STP.,MM |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro |
| Alamat: | Desa Talok RT.001 RW.001 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro |
| Telepon: | 082237987389 |
| Faksimile: | - |
| Email: | benysubiakto12@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik oleh aparatur negara saat ini telah menjadi isu strategis, karena tingkat kualitas kinerja pelayanan publik akan menentukan baik buruknya kinerja aparatur negara dan pada gilirannya akan menentukan citra dari aparatur negara. Oleh karena itu, sebagai penyedia layanan publik akan bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Kualitas pelayanan mempunyai dua komponen yaitu pemenuhan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dan pemenuhan akan kepuasan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak terlepas dari evaluasi kepuasan masyarakat. Kepuasan erat kaitannya dengan pelayanan yang diharapkan dan kenyataan pelayanan yang telah diberikan.Berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan serta dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.Salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Sebagai penyelenggara pelayanan publik maka salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro dalam perbaikan pelayanan publik yaitu dengan melakukan pengukuran kepuasan pada penerima dan pengguna layanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).Ketentuan mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 pasal 1, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Hal tersebut merupakan salah satu indikator untuk mengetahui performa pelayanan publik dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat yang menjadi subyek penilai utama dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan suatu jasa publik. Dari survei ini diharapkan dapat mengetahui bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro sebagai ujung tombak pelayanan publik bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan efektif dan bertanggung jawab. Selain itu dengan dilaksanakannya survei kepuasan ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut.1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.2. Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-14 s.d. 2024-06-20
Desain
2024-06-14 s.d. 2024-06-20
Pengumpulan Data
2024-06-21 s.d. 2024-07-15
Pengolahan Data
2024-07-16 s.d. 2024-07-19
Analisis
2024-07-22 s.d. 2024-07-25
Diseminasi Hasil
2024-07-26 s.d. 2024-07-31
Evaluasi
2024-07-31 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2024 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | 2024 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2024 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang pernah menerima layanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro
Unit Observasi
Masyarakat yang pernah menerima layanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-31;
Digital (softcopy): 2024-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.