Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Desa Cinta Statistik Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Desa Cinta Statistik Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDesa Kepatihan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pakis No. 13 , Dusun Tegalsari, Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. Kode Pos 57652
| Telepon: | 085229246630 |
| Faksimile: | - |
| Email: | desakepatihan03@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Catur Rohmadhoni |
| Jabatan: | Kepala Seksi Pemerintahan |
| Alamat: | Desa Kepatihan, Selogiri, Wonogiri |
| Telepon: | 085293553254 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rohmadhoni.catur@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"1. Kebutuhan Data Berkualitas di Tingkat Desa: Desa merupakan unit wilayah terkecil yang sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Namun, ketersediaan data statistik di tingkat desa seringkali masih rendah, belum terkelola dengan baik, dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Banyak desa belum memiliki kapasitas untuk: Mengelola data secara sistematis; Menganalisis informasi yang dimiliki; Menggunakannya dalam penyusunan program atau kebijakan desa. 2. Mendorong Perencanaan Berbasis Data: Pemerintah melalui berbagai regulasi (misalnya UU Desa No. 6 Tahun 2014) mendorong desa agar menyusun RPJMDes dan RKPDes berbasis data yang valid dan akurat. Namun pada praktiknya, masih banyak desa yang menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan asumsi atau data yang tidak mutakhir, yang menyebabkan: Ketidaktepatan sasaran program; Inefisiensi penggunaan dana desa; Kurangnya keberlanjutan pembangunan. 3. Mendukung Satu Data Indonesia (SDI): Program Desa Cantik juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), khususnya dalam penguatan data di level paling bawah. Dengan membina desa-desa agar mampu: Menghasilkan data yang standar, interoperable, dan akurat; Mengelola metadata dan kode referensi sesuai pedoman SDI; Memastikan keberlanjutan dan integrasi data desa dengan data kabupaten/kota. 4. Peningkatan Literasi Statistik Aparatur Desa: Literasi statistik aparat desa masih relatif rendah, padahal mereka menjadi garda terdepan dalam pencatatan dan pengelolaan data di masyarakat. Oleh karena itu, program Desa Cantik bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman dan keterampilan statistik; Memberikan pelatihan teknis pengelolaan data; Membangun budaya sadar data di tingkat desa. 5. Penguatan Fungsi Forum Data Desa: Banyak desa belum memiliki atau mengaktifkan Forum Data Desa, padahal forum ini penting untuk: Mewadahi sinergi antara perangkat desa, BPS, dan stakeholder lainnya; Menyusun data sektoral dan data sosial ekonomi yang representatif; Menyediakan data untuk kebutuhan pembangunan lokal dan nasional. 6. Komitmen BPS sebagai Pembina Data Statistik Nasional: Sebagai lembaga yang memiliki tugas pembinaan statistik sektoral, BPS memiliki tanggung jawab untuk: Mendorong peningkatan kapasitas desa dalam pengelolaan data; Memberikan asistensi teknis dan pendampingan berkelanjutan; Menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan desa dalam penguatan tata kelola data."
Tujuan Kegiatan
"1. Meningkatkan Literasi dan Kapasitas Statistik Aparatur Desa. Program ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparat desa dalam mengelola, menganalisis, dan memanfaatkan data; Mendorong aparatur desa agar mampu menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan sesuai kaidah statistik. 2. Mewujudkan Desa yang Sadar dan Cinta Data. Desa Cantik ingin membentuk budaya statistik di tingkat desa, yaitu desa-desa yang: Menyadari pentingnya data dalam pembangunan; Memiliki komitmen untuk mengelola dan memanfaatkan data; Menjadikan data sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan perencanaan. 3. Mendukung Perencanaan dan Pembangunan Desa Berbasis Data. Tujuan utama lainnya adalah: Menjadikan data sebagai bahan utama perencanaan seperti RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan program-program lainnya; Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa melalui program/kegiatan yang berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat. 4. Memperkuat Kualitas dan Ketersediaan Data di Tingkat Desa. Desa Cantik mendukung desa agar mampu: Mengelola dan menyajikan data sektoral (penduduk, ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dll); Menyediakan data yang dapat digunakan oleh pihak kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan nasional; Menjaga keselarasan dan keterpaduan data desa dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI). 5. Mendorong Terbentuknya Forum Data Desa. Program ini juga bertujuan untuk: Membentuk dan mengaktifkan Forum Data Desa sebagai wadah koordinasi pengelolaan data di desa; Mengintegrasikan peran semua pemangku kepentingan (desa, BPS, dinas teknis, masyarakat) dalam manajemen data. 6. Memperkuat Peran BPS dalam Pembinaan Statistik. Melalui Desa Cantik, BPS menjalankan perannya sebagai: Pembina data statistik nasional, khususnya di level akar rumput; Pemberi bimbingan teknis dan pendampingan kepada desa-desa agar mereka lebih mandiri dan berkualitas dalam hal statistik."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-18 s.d. 2025-04-18
Desain
2025-04-18 s.d. 2025-05-30
Pengumpulan Data
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-07-19
Analisis
2025-07-15 s.d. 2025-07-22
Diseminasi Hasil
2025-07-22 s.d. 2025-07-25
Evaluasi
2025-07-28 s.d. 2025-07-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) Desa Kepatihan, Tahun 2025 | Daftar Satuan Lingkungan Setempat (SLS) Desa | Daftar SLS Desa merupakan daftar pembagian wilayah administrasi terkecil di dalam suatu desa atau kelurahan yang digunakan sebagai satuan kerja dalam kegiatan statistik, terutama untuk keperluan survei dan sensus yang dilakukan oleh BPS | 2025 |
| Luas wilayah desa/kelurahan (km²); Topografi sebagian besar wilayah desa/kelurahan; Keberadaan permukiman penduduk di puncak/tebing/lereng; Wilayah desa/kelurahan terletak di sebanyak ... pulau | Luas Wilayah dan Topografi Desa | Luas wilayah desa adalah keseluruhan area geografis yang secara administratif berada dalam batas-batas wilayah suatu desa atau kelurahan, yang diukur dalam satuan hektare (ha) atau kilometer persegi (km²) | 2025 |
| Wilayah desa/kelurahan berbatasan langsung dengan laut atau tidak; Pemanfaatan laut untuk: Perikanan tangkap, Perikanan budidaya, Tambak garam, Wisata bahari, Transportasi umum, Keberadaan tanaman mangrove di desa/kelurahan, Kondisi mangrove | Batas Wilayah terhadap Laut | Batas wilayah terhadap laut adalah kondisi geografis suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbatasan langsung dengan perairan laut, baik berupa pantai, pesisir, atau zona pesisir lainnya. | 2025 |
| Lokasi wilayah desa/kelurahan terhadap kawasan hutan/hutan; Status kawasan hutan/hutan; Fungsi kawasan hutan/hutan; Ketergantungan penduduk terhadap kawasan hutan/hutan; Program Perhutanan Sosial tahun 2023; Keberadaan satwa/tumbuhan yang dilindungi | Batas Wilayah terhadap Hutan | Batas wilayah terhadap hutan adalah kondisi geografis suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, maupun hutan rakyat. | 2025 |
| Kegiatan pemerintahan desa/kelurahan utamanya dilaksanakan di: Koordinat Garis Lintang (Latitude); Koordinat Garis Bujur (Longitude) Timur; Ketinggian letak (Altitude) lokasi dari permukaan laut (dpal) | Kegiatan dan Lokasi Pemerintahan Desa | Kegiatan dan lokasi pemerintahan desa adalah seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta tempat/lokasi berlangsungnya aktivitas tersebut, termasuk tempat kepala desa dan perangkatnya bekerja dalam menjalankan fungsi administratif, pelayanan publik, pembangunan, dan kemasyarakatan. | 2025 |
| Jumlah penduduk laki-laki (per 1 Januari 2025); Jumlah penduduk perempuan (per 1 Januari 2025); Jumlah keluarga; Jumlah keluarga pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan) | Jumlah Penduduk dan Jumlah Keluarga Desa | Jumlah penduduk desa adalah total jumlah individu yang secara de jure berdomisili dan tercatat sebagai penduduk dalam wilayah administrasi suatu desa atau kelurahan, baik laki-laki maupun perempuan; Jumlah keluarga desa adalah jumlah unit keluarga atau rumah tangga yang berdomisili secara administrasi di wilayah suatu desa atau kelurahan. | 2025 |
| Lapangan Usaha UTAMA dari: Pertanian, kehutanan, dan perikanan; Pertambangan dan penggalian; Industri pengolahan; Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas remediasi; Konstruksi; Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor; Pengangkutan dan pergudangan; Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; Informasi dan komunikasi; Aktivitas keuangan dan asuransi; Real estat; Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis; Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang lainnya; Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib; Pendidikan; Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; Kesenian, hiburan, dan rekreasi; Aktivitas jasa lainnya; Aktivitas keluarga sebagai pemberi kerja; Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya. | Sumber Penghasilan Utama Desa | Sumber Penghasilan Utama Desa adalah jenis kegiatan atau sektor ekonomi utama yang menjadi mata pencaharian utama mayoritas penduduk suatu desa, yaitu kegiatan yang paling banyak menghasilkan pendapatan bagi penduduk desa tersebut. | 2025 |
| Jenis sub sektor utama sebagian besar penduduk desa/kelurahan; Komoditas utama dari sub sektor utama; Jenis prasarana transportasi dari/ke lokasi sentra produksi pertanian ke jalan utama desa/kelurahan; Jalan darat dari/ke lokasi sentra produksi pertanian dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Subsektor utama, Sarana Transportasi Sentra Produksi Desa | Subsektor utama desa adalah bidang kegiatan ekonomi turunan dari sektor utama yang paling dominan dalam memberikan kontribusi terhadap penghasilan masyarakat desa, baik dari sisi jumlah pelaku maupun nilai ekonominya; Sarana transportasi sentra produksi desa adalah alat atau moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi utama desa dari lokasi produksi ke tempat pemasaran, pengumpulan, atau pengolahan lebih lanjut | 2025 |
| Keberadaan warga desa/kelurahan yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) di luar negeri; Jumlah PMI/TKI laki-laki; Jumlah PMI/TKI perempuan; Keberadaan agen pengiriman PMI/TKI di desa/kelurahan; Desa telah memberikan layanan rekomendasi/surat keterangan PMI/TKI (2018–2023); Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di desa/kelurahan | Keberadaan Pekerja Migran Desa | Keberadaan pekerja migran desa adalah kondisi di mana terdapat penduduk desa yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja, baik secara resmi (melalui jalur prosedural) maupun tidak resmi, dan masih tercatat sebagai penduduk desa tersebut secara administratif. | 2025 |
| "Penggunaan listrik: Jumlah keluarga pengguna listrik PLN; Jumlah keluarga pengguna listrik non-PLN; Jumlah keluarga bukan pengguna listrik Penerangan jalan dan sumber energi listrik: Penerangan di jalan utama desa; Sumber penyedia listrik di desa Bahan bakar utama memasak sebagian besar keluarga: Jenis bahan bakar utama untuk memasak Pencemaran lingkungan hidup selama setahun terakhir: Pencemaran air; Pencemaran tanah; Pencemaran udara" | Kondisi Perumahan dan Lingkungan Hidup di Desa | Kondisi perumahan dan lingkungan hidup di desa adalah gambaran umum mengenai kualitas fisik tempat tinggal (rumah) penduduk desa, serta keadaan lingkungan sekitar tempat tinggal, termasuk aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan sampah, air bersih, dan tata ruang yang berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa. | 2025 |
| Penanaman/pemeliharaan pepohonan di lahan kritis, penanaman mangrove, dan reboisasi; Pengolahan/daur ulang sampah/limbah; Penggunaan pupuk organik di lahan pertanian; Pembuatan lubang biopori; Pemanfaatan energi baru terbarukan (tenaga surya/angin/mikrohidro/biogas/biomassa/pasang surut/arus laut); Penerapan pola tanam (rotasi tanaman, tumpang sari, dll); Penampungan/pemanenan air hujan; Pembuatan atau pemeliharaan terasering | Kegiatan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Adaptasi terhadap Perubahan Iklim di Desa | Kegiatan pelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim di desa adalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat, atau kelompok lokal yang bertujuan untuk: Menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta Mengurangi dampak (mitigasi) dan menyesuaikan diri (adaptasi) terhadap risiko dan efek perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan, suhu ekstrem, dan lainnya. | 2025 |
| Tanah longsor; Banjir; Banjir bandang; Gempa bumi; Tsunami; Gelombang pasang laut; Angin puting beliung/topan; Letusan gunung api; Kebakaran hutan dan lahan; Kekeringan; Abrasi | Kejadian Bencana Alam di Desa | Kejadian bencana alam di desa adalah peristiwa atau gangguan alamiah yang terjadi di wilayah administrasi desa yang menyebabkan kerugian fisik, sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat desa. | 2024-2025 |
| Sistem peringatan dini bencana alam; Sistem peringatan dini khusus tsunami; Perlengkapan keselamatan (perahu karet, tenda, masker, dll.); Rambu-rambu dan jalur evakuasi bencana; Pembuatan/perawatan/normalisasi saluran air (sungai, kanal, tanggul, dll.) | Mitigasi Bencana Alam di Desa | Mitigasi bencana alam di desa adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat, atau lembaga lain untuk mengurangi atau meminimalkan risiko dan dampak negatif dari bencana alam, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi, melalui pendekatan struktural maupun non-struktural. | 2025 |
| Penggundulan hutan menjadi permukiman, kebun, tambang, dll; Peningkatan penggunaan pupuk kimia dan pestisida; Peningkatan kebiasaan membakar/membuang sampah di tempat ilegal; Peningkatan jumlah pabrik dan industri; Peningkatan jumlah warga yang memiliki kendaraan bermotor =4 unit | Kejadian Lingkungan di Desa | Kejadian lingkungan di desa adalah peristiwa atau situasi yang terjadi di wilayah desa yang berkaitan dengan kerusakan, pencemaran, atau gangguan terhadap kualitas lingkungan hidup, baik yang disebabkan oleh alam maupun aktivitas manusia, dan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan ekosistem desa. | lima tahun terakhir |
| Kelangkaan air karena kemarau panjang; Penduduk kesulitan bertani akibat cuaca ekstrem; Kehilangan mata pencaharian yang bergantung pada alam (banjir, kekeringan, dll.); Gangguan kesehatan (misal: pneumonia, malaria, DBD); Kerusakan rumah/harta benda karena bencana terkait iklim; Gagal panen atau ternak akibat bencana terkait iklim | Dampak Perubahan Iklim dan Lingkungan Terhadap Penduduk Desa | Dampak perubahan iklim dan lingkungan terhadap penduduk desa adalah pengaruh negatif yang dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat desa akibat perubahan pola iklim (seperti suhu, curah hujan, cuaca ekstrem) serta penurunan kualitas lingkungan hidup, yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, mata pencaharian, produktivitas, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat desa. | lima tahun terakhir |
| Taman Kanak-kanak (TK); RA/BA (setara TK Islam); Sekolah Dasar (SD); Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP); Madrasah Tsanawiyah (MTs); Sekolah Menengah Atas (SMA); Madrasah Aliyah (MA); Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Akademi/Perguruan Tinggi | Jumlah Sarana Prasarana Pendidikan di Desa | Jumlah sarana dan prasarana pendidikan di desa adalah jumlah total fasilitas fisik dan penunjang pendidikan yang berada di wilayah administrasi desa, baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dan digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar formal maupun nonformal. | 2025 |
| Rumah Sakit; Klinik Utama; Balai Kesehatan; Puskesmas dengan Rawat Inap; Puskesmas tanpa Rawat Inap; Puskesmas Pembantu; Klinik Pratama; Praktik Mandiri Dokter; Praktik Mandiri Bidan; Poskesdes (Pos Kesehatan Desa); Polindes (Pondok Bersalin Desa); Apotek; Toko Khusus Obat/Jamu | Jumlah Sarana Prasarana Kesehatan di Desa | Jumlah sarana dan prasarana kesehatan di desa adalah jumlah total fasilitas dan infrastruktur pelayanan kesehatan yang berada di wilayah administrasi desa, baik milik pemerintah maupun swasta, yang berfungsi untuk menunjang upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi masyarakat desa. | 2025 |
| Jumlah posyandu aktif; Posyandu dengan kegiatan/pelayanan setiap sebulan sekali; Posyandu dengan kegiatan/pelayanan setiap 2 bulan sekali atau lebih; Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) | Jumlah Sarana Prasarana UKBM di Desa | Jumlah sarana dan prasarana UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) di desa adalah jumlah unit fasilitas dan pendukung kegiatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang berada di wilayah administrasi desa, yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat desa sendiri dengan dukungan teknis dari tenaga kesehatan. | setahun terakhir |
| Akses lalu lintas dari/ke desa/kelurahan; Jenis permukaan jalan darat antar desa/kelurahan yang terluas; Kondisi akses jalan antar desa/kelurahan dapat dilalui kendaraan bermotor roda 4 atau lebih; Keberadaan angkutan umum di desa/kelurahan; Operasional angkutan umum utama; Jam operasi angkutan umum utama; Ketersediaan angkutan online (aplikasi) | Prasarana dan Sarana Transportasi di Desa | Prasarana dan sarana transportasi di desa adalah seluruh fasilitas fisik dan alat angkutan yang tersedia dan digunakan oleh masyarakat desa untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang di dalam dan ke luar wilayah desa. | 2025 |
| a. Ke kantor camat; b. Ke kantor bupati/walikota | Sarana Transportasi dari Kantor Kepala Desa | Sarana transportasi dari Kantor Kepala Desa adalah alat angkut (kendaraan) yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah desa dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan desa, termasuk layanan kepada masyarakat. | 2025 |
| Jumlah keluarga yang berlangganan telepon kabel; Keberadaan warga yang menggunakan telepon seluler/handphone; Jumlah menara telepon seluler atau BTS (Base Transceiver Station) di desa/kelurahan; Jumlah operator layanan komunikasi seluler yang menjangkau desa/kelurahan; Kekuatan sinyal telepon seluler/handphone di sebagian besar wilayah desa/kelurahan; Jenis sinyal internet telepon seluler/handphone di sebagian besar wilayah desa/kelurahan; Kantor pos/pos pembantu/rumah pos; Layanan pos keliling; Perusahaan/agen jasa ekspedisi swasta (pengiriman barang/dokumen) | Sarana Komunikasi dan Layanan Pos di Desa | Sarana komunikasi dan layanan pos di desa adalah seluruh bentuk fasilitas, infrastruktur, dan layanan yang tersedia di wilayah desa untuk mendukung pertukaran informasi, komunikasi, dan pengiriman dokumen/barang, baik secara konvensional maupun digital. | 2025 |
| "Keberadaan pangkalan/agen penjual: - Minyak tanah (termasuk penjual keliling); - LPG (warung, toko, supermarket, penjual gas keliling) Jumlah bank yang beroperasi di desa/kelurahan: - Bank Umum Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri, BPD, BTN); - Bank Umum Swasta (BCA, Permata, Sinarmas, CIMB, dll); - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jika tidak ada bank, perkiraan jarak ke bank terdekat Jumlah koperasi aktif di desa/kelurahan: - Koperasi Unit Desa (KUD); - Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat (Kopinkra)/Usaha Mikro; - Koperasi Simpan Pinjam (KSP/Kospin); - Koperasi lainnya Fasilitas kredit yang diterima warga selama setahun terakhir: - Kredit Usaha Rakyat (KUR); - Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E); - Kredit Usaha Kecil (KUK); - Kelompok Usaha Bersama (KUBE)" | Kondisi Ekonomi di Desa | Kondisi ekonomi di desa adalah gambaran umum tentang kehidupan ekonomi masyarakat desa, yang mencakup jenis mata pencaharian utama, kegiatan usaha produktif, tingkat kesejahteraan, dan dinamika penghasilan masyarakat serta peran sektor ekonomi lokal dalam menunjang penghidupan sehari-hari. | 2025 |
| Kelompok pertokoan (minimal 10 toko dan mengelompok dalam satu lokasi); Pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); Pasar semi permanen (atap dan lantai, tanpa dinding); Pasar tanpa bangunan (pasar subuh, pasar terapung, dll.); Minimarket/swalayan/supermarket; Restoran/rumah makan (pembeli dikenai pajak); Warung/kedai makan minuman (pembeli tidak dikenai pajak); Hotel (menyediakan akomodasi dan restoran, izin sebagai hotel); Penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (izin bukan sebagai hotel); Toko/warung kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari secara eceran) | Jumlah dan Aksesibilitas Fasilitas Ekonomi di Desa | Jumlah dan aksesibilitas fasilitas ekonomi di desa adalah ketersediaan (jumlah) serta kemudahan akses masyarakat desa terhadap berbagai sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi, seperti tempat jual beli, lembaga keuangan, tempat produksi, dan distribusi barang/jasa. | 2025 |
| "1. Sumber penghasilan utama penduduk desa: Sektor utama sebagian besar penduduk; Sub sektor utama; Komoditas utama 2. Industri mikro dan sentra industri: Jumlah industri mikro dan kecil (tenaga kerja < 20 orang); Jumlah sentra industri 3. Produk unggulan desa: Keberadaan produk unggulan/utama desa; Jenis produk unggulan makanan; Jenis produk unggulan non-makanan" | Kondisi Usaha dan Produk Unggulan di Desa | Kondisi usaha dan produk unggulan di desa adalah gambaran umum mengenai jenis, skala, keberlangsungan, serta potensi usaha ekonomi yang berkembang di desa, beserta komoditas atau produk utama yang menjadi keunggulan khas desa dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. | 2025 |
| 1. Kejadian perkelahian massal di desa/kelurahan selama setahun terakhir 2. Jika ada kejadian, jumlah perkelahian massal yang terjadi 3. Keberadaan korban: - Meninggal; - Luka-luka 4. Penyebab perkelahian (dapat memilih lebih dari satu): a Harta; b Kekuasaan; c Asmara; d Ideologi/kepercayaan; e Keramaian (olahraga, hiburan, dll); f Ketidakpuasan atas kebijakan/pelayanan; g Lainnya | Kejadian Perkelahian Massal di Desa | Kejadian perkelahian massal di desa adalah bentrokan fisik yang melibatkan sekelompok orang atau massa dari dua pihak atau lebih yang terjadi di wilayah desa dan biasanya dipicu oleh konflik sosial, perbedaan kepentingan, atau provokasi. | setahun terakhir |
| Pembangunan/pemeliharaan pos keamanan lingkungan; Pembentukan/pengaturan regu keamanan; Penambahan jumlah anggota hansip/linmas; Pelaporan tamu yang menginap lebih dari 24 jam ke aparat lingkungan; Pengaktifan sistem keamanan lingkungan berasal dari inisiatif warga | Kegiatan Warga dalam Menjaga Keamanan Lingkungan di Desa | Kegiatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan di desa adalah upaya bersama yang dilakukan oleh masyarakat desa secara sukarela dan/atau terorganisir untuk menciptakan dan memelihara kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari gangguan keamanan serta ketertiban sosial. | setahun terakhir |
| 1. Keberadaan sistem informasi desa; Bulan dan tahun terakhir pembaharuan; Penggunaan sistem keuangan desa 2. Jumlah unit usaha BUMDes 3. Kepemilikan aset desa: Tanah kas desa/ulayat; Tambatan perahu; Pasar desa (termasuk pasar hewan, pelelangan ikan/hasil pertanian); Bangunan milik desa (balai desa, balai rakyat, lapangan olahraga, dll); Hutan milik desa; Mata air milik desa; Tempat wisata/Pemandian umum; Aset desa lainnya (sumbangan, hibah, kekayaan asli desa, dll); Jumlah peraturan desa yang berlaku tahun 2024 | Keuangan dan Aset Desa di Desa | Keuangan dan aset desa adalah seluruh sumber daya keuangan dan kekayaan milik desa yang dikelola secara mandiri atau bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. | setahun terakhir |
| Jabatan; Umur (Tahun); Jenis Kelamin; Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan oleh: Kepala Desa; Sekretaris Desa | Karakteristik Aparatur Pemerintah Desa | Karakteristik aparatur pemerintah desa adalah gambaran mengenai latar belakang demografis, pendidikan, status kepegawaian, serta peran dan fungsi dari individu yang menjabat sebagai perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. | 2025 |
| "1. Jumlah aparatur pemerintahan desa: Sekretariat Desa/Kelurahan; Pelaksana Teknis; Pelaksana Kewilayahan; Pegawai Desa/Kelurahan lainnya 2. Keberadaan BPD/Lembaga Musyawarah Kelurahan 3. Keberadaan anggota perempuan dalam BPD/Lembaga Musyawarah 4. Jumlah kegiatan musyawarah desa yang dilakukan selama tahun 2024" | Aparatur dan Kegiatan Musyawarah Pemerintah Desa | Aparatur dan kegiatan musyawarah pemerintah desa adalah keseluruhan unsur penyelenggara pemerintahan desa (seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) beserta aktivitasnya dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang dilakukan melalui forum musyawarah desa guna membahas dan menyepakati hal-hal penting terkait pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa Kepatihan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Desa Kepatihan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-29;
Digital (softcopy): 2025-07-29;
Data Mikro: 2025-07-29;
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan di desa adalah upaya bersama yang dilakukan oleh masyarakat desa secara sukarela dan/atau terorganisir untuk menciptakan dan memelihara kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari gangguan keamanan serta ketertiban sosial.
-
Prasarana dan sarana transportasi di desa adalah seluruh fasilitas fisik dan alat angkutan yang tersedia dan digunakan oleh masyarakat desa untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang di dalam dan ke luar wilayah desa.
-
Kegiatan pelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim di desa adalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat, atau kelompok lokal yang bertujuan untuk: Menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta Mengurangi dampak (mitigasi)....
-
Kejadian bencana alam di desa adalah peristiwa atau gangguan alamiah yang terjadi di wilayah administrasi desa yang menyebabkan kerugian fisik, sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat desa.
-
Karakteristik aparatur pemerintah desa adalah gambaran mengenai latar belakang demografis, pendidikan, status kepegawaian, serta peran dan fungsi dari individu yang menjabat sebagai perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
-
Keuangan dan aset desa adalah seluruh sumber daya keuangan dan kekayaan milik desa yang dikelola secara mandiri atau bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
-
Dampak perubahan iklim dan lingkungan terhadap penduduk desa adalah pengaruh negatif yang dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat desa akibat perubahan pola iklim (seperti suhu, curah hujan, cuaca ekstrem) serta penurunan kualitas lingkungan hidup, yang mengakibatkan gangguan terhadap....
-
Aparatur dan kegiatan musyawarah pemerintah desa adalah keseluruhan unsur penyelenggara pemerintahan desa (seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) beserta aktivitasnya dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang dilakukan melalui forum musyawarah desa guna membahas dan menyepakati....
-
Jumlah dan aksesibilitas fasilitas ekonomi di desa adalah ketersediaan (jumlah) serta kemudahan akses masyarakat desa terhadap berbagai sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi, seperti tempat jual beli, lembaga keuangan, tempat produksi, dan distribusi barang/jasa.
-
Kondisi perumahan dan lingkungan hidup di desa adalah gambaran umum mengenai kualitas fisik tempat tinggal (rumah) penduduk desa, serta keadaan lingkungan sekitar tempat tinggal, termasuk aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan sampah, air bersih, dan tata ruang yang berpengaruh terhadap kesehatan dan....
-
Subsektor utama desa adalah bidang kegiatan ekonomi turunan dari sektor utama yang paling dominan dalam memberikan kontribusi terhadap penghasilan masyarakat desa, baik dari sisi jumlah pelaku maupun nilai ekonominya; Sarana transportasi sentra produksi desa adalah alat atau moda transportasi yang digunakan....
-
Mitigasi bencana alam di desa adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat, atau lembaga lain untuk mengurangi atau meminimalkan risiko dan dampak negatif dari bencana alam, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi, melalui pendekatan struktural maupun non-struktural.
-
Sumber Penghasilan Utama Desa adalah jenis kegiatan atau sektor ekonomi utama yang menjadi mata pencaharian utama mayoritas penduduk suatu desa, yaitu kegiatan yang paling banyak menghasilkan pendapatan bagi penduduk desa tersebut.
-
Kejadian perkelahian massal di desa adalah bentrokan fisik yang melibatkan sekelompok orang atau massa dari dua pihak atau lebih yang terjadi di wilayah desa dan biasanya dipicu oleh konflik sosial, perbedaan kepentingan, atau provokasi.
-
Kondisi usaha dan produk unggulan di desa adalah gambaran umum mengenai jenis, skala, keberlangsungan, serta potensi usaha ekonomi yang berkembang di desa, beserta komoditas atau produk utama yang menjadi keunggulan khas desa dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.
-
Sarana komunikasi dan layanan pos di desa adalah seluruh bentuk fasilitas, infrastruktur, dan layanan yang tersedia di wilayah desa untuk mendukung pertukaran informasi, komunikasi, dan pengiriman dokumen/barang, baik secara konvensional maupun digital.
-
Keberadaan pekerja migran desa adalah kondisi di mana terdapat penduduk desa yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja, baik secara resmi (melalui jalur prosedural) maupun tidak resmi, dan masih tercatat sebagai penduduk desa tersebut secara administratif.
-
Jumlah sarana dan prasarana kesehatan di desa adalah jumlah total fasilitas dan infrastruktur pelayanan kesehatan yang berada di wilayah administrasi desa, baik milik pemerintah maupun swasta, yang berfungsi untuk menunjang upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi masyarakat desa.
-
Kejadian lingkungan di desa adalah peristiwa atau situasi yang terjadi di wilayah desa yang berkaitan dengan kerusakan, pencemaran, atau gangguan terhadap kualitas lingkungan hidup, baik yang disebabkan oleh alam maupun aktivitas manusia, dan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan ekosistem desa.
-
Kegiatan dan lokasi pemerintahan desa adalah seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta tempat/lokasi berlangsungnya aktivitas tersebut, termasuk tempat kepala desa dan perangkatnya bekerja dalam menjalankan fungsi administratif, pelayanan publik, pembangunan, dan kemasyarakatan.
-
Jumlah sarana dan prasarana pendidikan di desa adalah jumlah total fasilitas fisik dan penunjang pendidikan yang berada di wilayah administrasi desa, baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dan digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar formal maupun nonformal.
-
Daftar SLS Desa merupakan daftar pembagian wilayah administrasi terkecil di dalam suatu desa atau kelurahan yang digunakan sebagai satuan kerja dalam kegiatan statistik, terutama untuk keperluan survei dan sensus yang dilakukan oleh BPS
-
Batas wilayah terhadap laut adalah kondisi geografis suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbatasan langsung dengan perairan laut, baik berupa pantai, pesisir, atau zona pesisir lainnya.
-
Kondisi ekonomi di desa adalah gambaran umum tentang kehidupan ekonomi masyarakat desa, yang mencakup jenis mata pencaharian utama, kegiatan usaha produktif, tingkat kesejahteraan, dan dinamika penghasilan masyarakat serta peran sektor ekonomi lokal dalam menunjang penghidupan sehari-hari.
-
Sarana transportasi dari Kantor Kepala Desa adalah alat angkut (kendaraan) yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah desa dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan desa, termasuk layanan kepada masyarakat.
-
Jumlah penduduk desa adalah total jumlah individu yang secara de jure berdomisili dan tercatat sebagai penduduk dalam wilayah administrasi suatu desa atau kelurahan, baik laki-laki maupun perempuan; Jumlah keluarga desa adalah jumlah unit keluarga atau rumah tangga yang berdomisili secara administrasi....
-
Jumlah sarana dan prasarana UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) di desa adalah jumlah unit fasilitas dan pendukung kegiatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang berada di wilayah administrasi desa, yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat desa sendiri dengan dukungan....
-
Luas wilayah desa adalah keseluruhan area geografis yang secara administratif berada dalam batas-batas wilayah suatu desa atau kelurahan, yang diukur dalam satuan hektare (ha) atau kilometer persegi (km²)
-
Batas wilayah terhadap hutan adalah kondisi geografis suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, maupun hutan rakyat.
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan dan lokasi pemerintahan desa adalah seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta tempat/lokasi berlangsungnya aktivitas tersebut, termasuk tempat kepala desa dan perangkatnya bekerja dalam menjalankan fungsi administratif, pelayanan publik, pembangunan, dan kemasyarakatan.
-
Kejadian perkelahian massal di desa adalah bentrokan fisik yang melibatkan sekelompok orang atau massa dari dua pihak atau lebih yang terjadi di wilayah desa dan biasanya dipicu oleh konflik sosial, perbedaan kepentingan, atau provokasi.
-
Sarana transportasi dari Kantor Kepala Desa adalah alat angkut (kendaraan) yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah desa dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan desa, termasuk layanan kepada masyarakat.
-
Keberadaan pekerja migran desa adalah kondisi di mana terdapat penduduk desa yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja, baik secara resmi (melalui jalur prosedural) maupun tidak resmi, dan masih tercatat sebagai penduduk desa tersebut secara administratif.
-
Jumlah sarana dan prasarana pendidikan di desa adalah jumlah total fasilitas fisik dan penunjang pendidikan yang berada di wilayah administrasi desa, baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dan digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar formal maupun nonformal.
-
Kondisi perumahan dan lingkungan hidup di desa adalah gambaran umum mengenai kualitas fisik tempat tinggal (rumah) penduduk desa, serta keadaan lingkungan sekitar tempat tinggal, termasuk aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan sampah, air bersih, dan tata ruang yang berpengaruh terhadap kesehatan dan....
-
Mitigasi bencana alam di desa adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat, atau lembaga lain untuk mengurangi atau meminimalkan risiko dan dampak negatif dari bencana alam, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana terjadi, melalui pendekatan struktural maupun non-struktural.
-
Sarana komunikasi dan layanan pos di desa adalah seluruh bentuk fasilitas, infrastruktur, dan layanan yang tersedia di wilayah desa untuk mendukung pertukaran informasi, komunikasi, dan pengiriman dokumen/barang, baik secara konvensional maupun digital.
-
Prasarana dan sarana transportasi di desa adalah seluruh fasilitas fisik dan alat angkutan yang tersedia dan digunakan oleh masyarakat desa untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang di dalam dan ke luar wilayah desa.
-
Jumlah sarana dan prasarana kesehatan di desa adalah jumlah total fasilitas dan infrastruktur pelayanan kesehatan yang berada di wilayah administrasi desa, baik milik pemerintah maupun swasta, yang berfungsi untuk menunjang upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi masyarakat desa.
-
Subsektor utama desa adalah bidang kegiatan ekonomi turunan dari sektor utama yang paling dominan dalam memberikan kontribusi terhadap penghasilan masyarakat desa, baik dari sisi jumlah pelaku maupun nilai ekonominya; Sarana transportasi sentra produksi desa adalah alat atau moda transportasi yang digunakan....
-
Jumlah dan aksesibilitas fasilitas ekonomi di desa adalah ketersediaan (jumlah) serta kemudahan akses masyarakat desa terhadap berbagai sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi, seperti tempat jual beli, lembaga keuangan, tempat produksi, dan distribusi barang/jasa.
-
Kegiatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan di desa adalah upaya bersama yang dilakukan oleh masyarakat desa secara sukarela dan/atau terorganisir untuk menciptakan dan memelihara kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari gangguan keamanan serta ketertiban sosial.
-
Kondisi ekonomi di desa adalah gambaran umum tentang kehidupan ekonomi masyarakat desa, yang mencakup jenis mata pencaharian utama, kegiatan usaha produktif, tingkat kesejahteraan, dan dinamika penghasilan masyarakat serta peran sektor ekonomi lokal dalam menunjang penghidupan sehari-hari.
-
Luas wilayah desa adalah keseluruhan area geografis yang secara administratif berada dalam batas-batas wilayah suatu desa atau kelurahan, yang diukur dalam satuan hektare (ha) atau kilometer persegi (km²)
-
Kegiatan pelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim di desa adalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat, atau kelompok lokal yang bertujuan untuk: Menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta Mengurangi dampak (mitigasi)....
-
Kejadian lingkungan di desa adalah peristiwa atau situasi yang terjadi di wilayah desa yang berkaitan dengan kerusakan, pencemaran, atau gangguan terhadap kualitas lingkungan hidup, baik yang disebabkan oleh alam maupun aktivitas manusia, dan berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat dan ekosistem desa.
-
Batas wilayah terhadap hutan adalah kondisi geografis suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, maupun hutan rakyat.
-
Batas wilayah terhadap laut adalah kondisi geografis suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan yang berbatasan langsung dengan perairan laut, baik berupa pantai, pesisir, atau zona pesisir lainnya.
-
Sumber Penghasilan Utama Desa adalah jenis kegiatan atau sektor ekonomi utama yang menjadi mata pencaharian utama mayoritas penduduk suatu desa, yaitu kegiatan yang paling banyak menghasilkan pendapatan bagi penduduk desa tersebut.
-
Jumlah penduduk desa adalah total jumlah individu yang secara de jure berdomisili dan tercatat sebagai penduduk dalam wilayah administrasi suatu desa atau kelurahan, baik laki-laki maupun perempuan; Jumlah keluarga desa adalah jumlah unit keluarga atau rumah tangga yang berdomisili secara administrasi....
-
Daftar SLS Desa merupakan daftar pembagian wilayah administrasi terkecil di dalam suatu desa atau kelurahan yang digunakan sebagai satuan kerja dalam kegiatan statistik, terutama untuk keperluan survei dan sensus yang dilakukan oleh BPS
-
Kejadian bencana alam di desa adalah peristiwa atau gangguan alamiah yang terjadi di wilayah administrasi desa yang menyebabkan kerugian fisik, sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat desa.
-
Karakteristik aparatur pemerintah desa adalah gambaran mengenai latar belakang demografis, pendidikan, status kepegawaian, serta peran dan fungsi dari individu yang menjabat sebagai perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
-
Keuangan dan aset desa adalah seluruh sumber daya keuangan dan kekayaan milik desa yang dikelola secara mandiri atau bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
-
Dampak perubahan iklim dan lingkungan terhadap penduduk desa adalah pengaruh negatif yang dirasakan langsung atau tidak langsung oleh masyarakat desa akibat perubahan pola iklim (seperti suhu, curah hujan, cuaca ekstrem) serta penurunan kualitas lingkungan hidup, yang mengakibatkan gangguan terhadap....
-
Jumlah sarana dan prasarana UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) di desa adalah jumlah unit fasilitas dan pendukung kegiatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang berada di wilayah administrasi desa, yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat desa sendiri dengan dukungan....
-
Aparatur dan kegiatan musyawarah pemerintah desa adalah keseluruhan unsur penyelenggara pemerintahan desa (seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) beserta aktivitasnya dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang dilakukan melalui forum musyawarah desa guna membahas dan menyepakati....
-
Kondisi usaha dan produk unggulan di desa adalah gambaran umum mengenai jenis, skala, keberlangsungan, serta potensi usaha ekonomi yang berkembang di desa, beserta komoditas atau produk utama yang menjadi keunggulan khas desa dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.