Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Sampang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Sampang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kusuma Bangsa No. 17A Sampang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendukcapil@sampangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rahmawati Agustianingsih |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) |
| Alamat: | Jl. Kusuma Bangsa No. 17 A Sampang |
| Telepon: | 0323-323063 |
| Faksimile: | 0323-326253 |
| Email: | dispendukcapil@sampangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penataan dan penertiban dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan maka diperlukan informasi terkait kependudukan.
Tujuan Kegiatan
- menata sistem administrasi kependudukan yang meliputi pendataan penduduk dan pencatatan sipil. - mengetahui jumlah penduduk Kabupaten Sampang menurut jenis kelamin, agama, kecamatan dan desa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-08-31
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-10-20
Diseminasi Hasil
2024-10-21 s.d. 2024-10-31
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Lengkap | Nama | Nama lengkap seseorang | 2024 |
| NIK | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2024 |
| Tempat lahir | tempat lahir | Tempat di mana seseorang dilahirkan | 2024 |
| Tanggal Lahir | tanggal alhir | Tanggal, bulan dan tahun seseorang dilahirkan | 2024 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut sesorang sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. | 2024 |
| Pendidikan | pendidikan | Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan seseorang | 2024 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | 2024 |
| Golongan darah | darah | Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya. | 2024 |
| Status perkawinan | Status | Status perkawinan seseorang pada saat pelaporan | 2024 |
| Tanggal Perkawinan | tanggal perkawinan | Tanggal, bulan dan tahun seseorang menikah. | 2024 |
| Hubungan dengan kepala keluarga | hubungan | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga | 2024 |
| Kewarganegaraan | kewarganegaraan | Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2024 |
| Nomor Paspor | Paspor | Nomor Paspor seseorang | 2024 |
| Nomor KITAP | Kartu Izin Tinggal Tetap | Nomor Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia secara permanen. | 2024 |
| Nama Ayah | Ayah | Nama ayah kandung | 2024 |
| Nama Ibu | Ibu | Nama Ibu Kandung | 2024 |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | 2024 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh Camat yang berada di bawah koordinasi Kabupaten/Kota. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan, Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -