Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Hukum Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Hukum Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.033
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya
| Telepon: | 0315345689 |
| Faksimile: | 0315345689 |
| Email: | umum@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. SIDHARTA PRADITYA REVIENDA PUTRA, SH., MH |
| Jabatan: | Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama |
| Alamat: | Jl Taman Surya No. 1 Surabaya |
| Telepon: | 0315312144 |
| Faksimile: | 0315312144 |
| Email: | hukumdankerjasama@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan3.1. Latar Belakang Kegiatan: Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional merupakan pedoman dalam pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bergerak sebagai pelopor terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. JDIH Kota Surabaya sebagai anggota JDIHN turut berpartisipasi dalam peningkatan aksesibilitas informasi hukum terkait peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Surabaya sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses peraturan yang tersedia di Kota Surabaya hingga saat ini.
Tujuan Kegiatan
Memudahkan penyebaran informasi terkait perundang-undangan di Kota Surabaya Menyediakan akses terhadap informasi hukum
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-11 s.d. 2025-04-22
Desain
2025-04-11 s.d. 2025-04-22
Pengumpulan Data
2025-04-23 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-02
Analisis
2026-01-05 s.d. 2026-01-06
Diseminasi Hasil
2026-01-07 s.d. 2026-01-08
Evaluasi
2026-01-07 s.d. 2026-01-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Produk Hukum | Jenis Produk Hukum | Kategori produk hukum berdasarkan urutan kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Urutan ini menentukan mana peraturan yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah, serta bagaimana peraturan yang lebih rendah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Acuan hierarki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. | Tahunan |
| Singkatan | Singkatan atau Kode | Bentuk pendek dari jenis produk hukum yang sering digunakan untuk memudahkan penyebutan atau identifikasi. | Tahunan |
| Nomor | Nomor | Nomor resmi yang diberikan pada produk hukum saat ditetapkan. | Tahunan |
| Judul | Judul | Judul resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi produk hukum secara spesifik dan lengkap. | Tahunan |
| Tahun Penetapan | Tahun | Tahun di mana produk hukum tersebut disahkan dan mulai berlaku. | Tahunan |
| Tanggal Penetapan | Tanggal Penetapan | Tanggal resmi produk hukum tersebut disahkan oleh pejabat berwenang. | Tahunan |
| Tanggal Pengundangan | Tanggal Pengundangan | Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 | Tahunan |
| Penyimpanan | Lokasi penyimpanan | Lokasi fisik atau digital tempat produk hukum tersebut disimpan dan dapat diakses. | Tahunan |
| Status Produk Hukum | Status Produk Hukum | Keadaan produk hukum apakah masih berlaku, sudah dicabut, atau diganti dengan produk hukum yang baru. | Tahunan |
| Produk Hukum | PD yang menginisiasi produk hukum | PD atau unit kerja yang pertama kali mengusulkan atau menginisiasi pembentukan produk hukum tersebut. | Tahunan |
| Penandatangan Produk Hukum | Pejabat yang menandatangani produk hukum | Nama pejabat yang berwenang menandatangani dan mengesahkan produk hukum tersebut. | Tahunan |
| Tanggal Entri Ubah | Informasi mengenai produk hukum pada saat penginputan | Tanggal Entri Ubah (TEU) pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah | Tahunan |
| Subjek Produk Hukum | Tentang isi/materi produk hukum | Subjek Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini memuat informasi mengenai isi atau materi yang diatur dalam suatu produk hukum | Tahunan |
| Bahasa Produk Hukum | Bahasa yang digunakan pada produk hukum | Bahasa yang digunakan pada produk hukum yang biasanya dibuat dengan bahasa Indonesia | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Penginputan Data Produk Hukum
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Melakukan monev secara kontinyu
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lokasi fisik atau digital tempat produk hukum tersebut disimpan dan dapat diakses.
-
Tahun di mana produk hukum tersebut disahkan dan mulai berlaku.
-
Bahasa yang digunakan pada produk hukum. Biasanya dibuat dengan bahasa Indonesia.
-
Judul resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi produk hukum secara spesifik dan lengkap.
-
Informasi mengenai isi atau materi yang diatur dalam suatu produk hukum.
-
Perangkat Daerah atau unit kerja yang pertama kali mengusulkan atau menginisiasi pembentukan produk hukum tersebut.
-
Nomor resmi yang diberikan pada produk hukum saat ditetapkan.
-
Keadaan produk hukum apakah masih berlaku, sudah dicabut, atau diganti dengan produk hukum yang baru.
-
Tanggal resmi produk hukum tersebut disahkan oleh pejabat berwenang.
-
Tanggal Entri Ubah (TEU) pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
-
Bentuk pendek dari jenis produk hukum yang sering digunakan untuk memudahkan penyebutan atau identifikasi.
-
Tanggal resmi produk hukum diumumkan atau diundangkan agar diketahui oleh publik.
-
Nama pejabat yang berwenang menandatangani dan mengesahkan produk hukum tersebut.
-
Kategori produk hukum berdasarkan urutan kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Urutan ini menentukan mana peraturan yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah, serta bagaimana peraturan yang lebih rendah harus sesuai dengan peraturan yang lebih....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah produk hukum (Perda, Perwali, Keputusan Walikota, dll.) yang berhasil dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam database kompilasi selama periode waktu yang ditentukan.