Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Kabupaten Lampung Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Kabupaten Lampung Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161
| Telepon: | 082269410703 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil.lampungtengahkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AHMAD YANI,S.KOM,,M.M |
| Jabatan: | Plt Kepala Bidang Pengelolaan informasi kependudukan |
| Alamat: | jl lintas sumatera Gd Dekranasda Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah |
| Telepon: | 085273333455 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil.lampungtengah@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik Oleh Apatur Pemerintah Dewasa Ini Masih Banyak Dijumpai Kelemahan-kelemahan, Sehingga Belum Dapat Memenuhi Kualitas Yang Diharapkan Masyarakat Yang Disampaikan Lewat Media Massa. Sehingga Dapat Menimbulkan Citra Yang Kurang Baik Terhadap Aparatur Pemerintah Untuk Terus Berupaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Secara Berkelanjutan, Maka Perlu Dilakukan Evaluasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Berdasarkan Pertimbangan Tersebut Maka Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dimana Disebutkan Dengan Diterbitnya Peraturan Menteri Pan & Rb Nomor 14 Tahun 2017. Pedoman Ini Menggantikan Pedoman Sebelumnya Dalam Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Maka Keputusan Menteri Pan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah Dinyatakan Dicabut Dan Tidak Berlaku Lagi. Mengingat Jenis Pelayanan Sangat Beragam Dengan Sifat Dan Karateristik Yang Berbeda, Maka Untuk Memudahkan Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Pelayanan Diperlukan Pedoman Umum Yang Digunakan Sebagai Acuan Bagi Instansi Baik Itu Di Daerah Kabupaten / Kota Maupun Pemerintah Pusat.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mendapatkan Angka Indeks Kepuasan Masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | hal-hal yang terkait dengan pelayanan | Tahunan |
| Kemudahan prosedur | Kemudahan prosedur | tingkat kemudahan dalam pemenuhan prosedur data | Tahunan |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | lamanya waktu dalam pelayanan | Tahunan |
| Biaya Tarif Pelayanan | Biaya Tarif Pelayanan | biaya yang dikeluarkan sewaktu akses pelayanan | Tahunan |
| Produk Layanan | Produk Layanan | produk-produk layanan yang ditawarkan | Tahunan |
| Kompetensi Petugas | Kompetensi Petugas | kompetensi yang dimiliki oleh petugas | Tahunan |
| Perilaku Petugas | Perilaku Petugas | penilaian terhadap perilaku petugas | Tahunan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | sarana dan prasarana yang dapat diakses dalam pelayanan | Tahunan |
| Sarana Pengaduan | Sarana Pengaduan | ketersediaan media untuk menampung kritik dan saran | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan Catatan Sipil
Unit Observasi
Penerima Layanan Catatan Sipil
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-30;
Digital (softcopy): 2025-06-30;
Data Mikro: 2025-06-30;
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.