Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data rekomendasi perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data rekomendasi perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310
| Telepon: | +62-21-3925230 |
| Faksimile: | +62-21-3925227 |
| Email: | ppid@komnasham.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Jenderal |
| Eselon 2: | Biro Dukungan Penegakan HAM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Unun Kholisa dan M. Ridwan Hamzah |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya dan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda |
| Alamat: | Jalan Latuharhari No. 4b, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310 |
| Telepon: | 0213925230 |
| Faksimile: | 0213925227 |
| Email: | ppid@komnasham.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai upaya pengawasan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komnas HAM berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan memiliki tujuan untuk: (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan; (2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Pelaksanaan fungsi pemantauan dan mediasi yang dimiliki oleh Komnas HAM merupakan upaya penanganan kasus/perkara dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 76 ayat (1) Jo. Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tugas dan wewenang tersebut dalam fungsi Komnas HAM RI dijalankan oleh Sub Komisi Penegakan HAM, didukung oleh Biro Dukungan Penegakan HAM yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Komnas HAM RI, yang memiliki tugas memberikan dukungan administrasi dan kegiatan teknis pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi di bidang penegakan HAM serta penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat. Dalam pelaksanaan tugas, Biro Dukungan Penegakan HAM memiliki fungsi: a) penyusunan rencana teknis operasinal pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi; b) pelaksanaan pelayanan pengaduan; c) pelaksanaan dukungan teknis operasional pemantauan dan penyelidikan dan penanganan kasus pelanggaran HAM berat; d) pelaksanaan dukungan teknis opersional mediasi dan penangan kasus pelanggaran HAM yang berat, serta; e) pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi di bidang penegakan HAM dan penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat. Tugas dan fungsi tersebut dilandasi atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Nomor: 002/PERSES/III/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Jenderal KOMNAS HAM RI. Rekomendasi Komnas HAM RI serta Monitoring dan Evaluasi Sebuah NHRI (National Human Rights Institution) didasarkan pada The Paris Principle - Principles relating to the Status of National Institutions diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 48/134 pada 20 Desember 1993 (United Nations, 1993) Pasal 3 huruf (a) memiliki tanggung jawab dalam memberikan arahan advisory basis) terkait isu HAM kepada Pemerintah, Parlemen, serta badan lainnya yang berkompeten. Bentuk dari arahan tersebut dapat berupa pemberian Pendapat, rekomendasi, saran dan laporan dan berbagai mandat yang dimiliki NHRI tersebut dilakukan baik berdasarkan permintaan dari otoritas terkait ataupun dengan mandiri berdasarkan kewenangannya dan tercermin dalam hal-hal misalnya: 1. Pemberian rekomendasi terhadap peraturan perundang-undangan, administratif, maupun judisial termasuk rancangan undang-undang untuk memastikan bahwa prinsip fundamental HAM terpenuhi di dalamnya, 2. Situasi pelanggaran HAM, 3. Penyusunan laporan situasi HAM nasional secara umum maupun spesifik, 4. Meminta perhatian Pemerintah terkait adanya pelanggaran HAM di wilayahnya dan memberikan pendapat dan saran untuk menghentikan situasi tersebut dan posisi NHRI dalam mencermati situasi tersebut kepada Pemerintah, 5. Dalam kerangka pemajuan dan menjamin harmonisasi peraturan, regulasi, dan implementasi instrument HAM internasional 6. Mendorong ratifikasi instrument HAM internasional dan implementasinya, 7. Berkontribusi dalam laporan yang harus dilaporkan oleh Pemerintah kepada PBB 8. Berkoordinasi dengan PBB dan badan lain yang berkompeten dalam perlindungan dan pemajuan HAM 9. Membantu dalam formulasi program, penelitian, dan Pendidikan HAM 10. Mempublikasikan HAM dan upaya dalam memerangi diskriminasi utamanya ras, dengan meningkatkan pemahaman publik melalui Pendidikan dan publikasi. Aturan perundang-undangan yang membahas mengenai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI antara lain adalah: 1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 89 ayat (1) huruf b bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM dalam fungsi pengkajian dan penelitian dilakukan pada berbagai peraturan perundang-undang dan diberikan terkait pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. 2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 89 ayat (4) huruf d dan e bahwa terkait fungsi mediasi, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. 3. Terkait dengan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan Komnas HAM dalam UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 8 ayat (2) huruf c pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap Tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis. 4. UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 8 ayat (2) huruf e pemberian rekomendasi kepada DPR untuk pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM. 5. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 44 huruf g tentang Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dalam upaya rehabilitasi dan Pemulihan Pascakonflik oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial. 6. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 49 ayat 2 huruf m tentang keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial skala nasional terdiri dari unsur pemerintah salah satunya adalah Komnas HAM. 7. Peraturan Komnas HAM nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pemantauan atas rekomendasi hasil penanganan kasus/perkara pelanggaran HAM tersebut dapat dilakukan dalam upaya mengukur kinerja kelembagaan sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Komnas HAM berkaitan ditetapkannya Rencana Strategis Komnas HAM 2025 - 2029. Upaya ini juga sekaligus untuk mengukur kepatuhan Negara melalui pihak yang diberikan rekomendasi dalam pelaksanaan tanggung jawab dan kewenangan mereka dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Sasaran ini mengedepankan upaya penyelesaian perkara pelanggaran HAM melalui proses penanganan yang dilakukan oleh Komnas HAM berdasarkan mekanisme yang ada dan berkesesuaian dengan fungsi yang dimilikinya. Efektivitas pada sasaran ini mengedepankan upaya penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang profesional, akuntabel dan berkeadilan bagi para korban, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM dalam UU HAM. Dalam rangka penanganan perkara pelanggaran HAM, kewenangan yang dimiliki Komnas HAM selesai pada penerbitan rekomendasi kepada para pihak terkait. Adapun tindak lanjut rekomendasi yang diukur dalam metadata indikator sasaran ini, merupakan bentuk inisiatif Komnas HAM sebagai upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang dapat memberikan dampak langsung bagi para pihak serta mendorong penyelesaian perkara pelanggara HAM secara penuh dan menyeluruh. Rekomendasi yang ditindaklanjuti diukur berdasarkan kriteria hasil penilaian rekomendasi yang ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan kriteria rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tidak termasuk dalam klaim kinerja. Apabila dalam satu perkara pelanggaran HAM terdapat beberapa rekomendasi untuk para pihak, maka apabila salah satu dari rekomendasi tersebut dijalankan dan/atau ditanggapi, hal tersebut dapat diklaim sebagai capaian kinerja.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan 3 indikator yakni: 1. Jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM 2. Jumlah tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM 3. Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-01 s.d. 2025-12-05
Desain
2025-12-08 s.d. 2025-12-12
Pengumpulan Data
2026-01-02 s.d. 2026-01-09
Pengolahan Data
2026-01-12 s.d. 2026-01-30
Analisis
2026-02-02 s.d. 2026-02-13
Diseminasi Hasil
2026-02-27 s.d. 2026-02-27
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor identitas kasus | a. Nomor identitas kasus a. identitas/nomor b. perkara/kasus | Sistem atau proses pemberian nomor identitas khusus pada setiap laporan/pengaduan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diterima dan diproses oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) | 2025 |
| Nomor Surat | a. Kode jenis surat | Nomor identitas resmi yang tertera dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil atau tindak lanjut penanganan suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia. | 2025 |
| Pihak Tujuan Rekomendasi | a. penerima b. rekomendasi | Pihak yang diberikan rekomendasi berdasarkan hasil penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia. | 2025 |
| Klasifikasi Pihak Tujuan | a. klasifikasi b. penerima c. rekomendasi | Kategorisasi pihak yang diberikan rekomendasi berdasarkan hasil penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia. | 2025 |
| Nama Isu | a. isu perkara | Pokok permasalahan perkara/kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. | 2025 |
| Tema Pengaduan/Detail Isu | a. turunan isu b. perkara | Turunan/detail dari pokok permasalahan perkara/kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. | 2025 |
| Tema Hak | a. jenis hak asasi manusia | Kategori hak asasi manusia terkait penanganan kasus yang dilakukan dan menghasilkan rekomendasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi DUHAM Online
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perkara
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perkara
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor identitas resmi yang tertera dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil atau tindak lanjut penanganan suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia.
-
Sistem atau proses pemberian nomor identitas khusus pada setiap laporan/pengaduan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diterima dan diproses oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
-
Pokok permasalahan perkara/kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
-
Kategorisasi pihak yang diberikan rekomendasi berdasarkan hasil penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
-
Kategori hak asasi manusia terkait penanganan kasus yang dilakukan dan menghasilkan rekomendasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-
Turunan/detail dari pokok permasalahan perkara/kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
-
Pihak yang diberikan rekomendasi berdasarkan hasil penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Indikator Kegiatan
-
Persentase penanganan kasus/perkara yang ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui perhitungan jumlah rekomendasi yang ditindaklanjuti dari jumlah rekomendasi yang dihasilkan pada tahun 2025.
-
banyaknya rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh para pihak dalam penanganan satu kasus/ perkara pelanggaran HAM yang dihasilkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui fungsi pemantauan dan mediasi pada tahun 2025.
-
banyaknya rekomendasi kepada para pihak dalam penanganan satu kasus/ perkara pelanggaran HAM yang dihasilkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui fungsi pemantauan dan mediasi pada tahun 2025.