Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Wajib Pajak Restoran Di Kabupaten Madiun 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Wajib Pajak Restoran Di Kabupaten Madiun
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3519.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Alun-alun Timur No 3 Caruban 63153
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabmadiunbapenda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Yudi Hartono S.Sos, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bustam Khoiruddin, SE,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan |
| Alamat: | Bapenda Kab Madiun |
| Telepon: | 0351453423 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kabmadiunbapenda@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPajak daerah yang selanjutnya disebut sebagai pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan penerimaan daerah yang potensial dan berperan sebagai salah satu tolak ukur pemerintah otonomi daerah yang aktual, dinamis, dan bertanggung jawab. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak daerah.Industri restoran merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan perpajakan yang semakin komplek, pelaporan pajak menjadi aspek yang memerlukan perhatian khusus. Saat ini proses pelaporan pajak restoran umumnya dilakukan secara manual, yang sering kali menimbulkan sejumlah kendala, seperti ketidak akuratan data, keterlambatan pelaporan, dan potensi kesalahan perhitungan pajak. Pemahaman akan pentingnya efisien, dan keterbukaan dalam pelaporan pajak menjadi dasar untuk menerapkan sistem pelaporan pajak restoran secara online. Pajak restoran bukan hanya sekedar kontribusi pendapatan daerah, akan tetapi juga merupakan cerminan dari upaya pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital dalam administrasi pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan ketatnya persaingan ekonomi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kabupaten Madiun.Untuk mengetahui besaran omset Restoran di Kabupaten Madiun.Untuk menentukan target penerimaan pajak restoran pada tahun berikutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2025-01-01
Desain
2024-12-02 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-05-05 s.d. 2025-05-30
Pengolahan Data
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-07-16
Diseminasi Hasil
2025-07-17 s.d. 2025-07-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| omset | omset | Jumlah pembayaran yang diteriama atau yang seharusnya diterima oleh restoran dari penjualan makanan dan minuman dalam periode waktu tertentu | https://www.google.com/ |
| Pajak Restoran | pajak restoran | Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. | https://www.google.com/ |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MADIUN |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-05;
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -