Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kabupaten Pandeglang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kabupaten Pandeglang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3601.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Yusuf Martadilaga No. 53
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp0303@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. MARDA, M.Pd |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja |
| Alamat: | Jl. Yusuf Martadilaga No.53 Kel. Kabayan Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang |
| Telepon: | 081311093176 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp0303@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDefinisi penyelenggaraan trantibumlinmas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, maka perlu dilakukan penyusunan metadata/kompilasi data untuk mengetahui kemampuan dan kondisi masing-masing wilayah sehingga dapat mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat berdasarkan data trantibum yang diperoleh.
Tujuan Kegiatan
Untuk Pemerintah Daerah dapat mengetahui angka pasti kondisi sarana prasarana pendukung peningkatan trantibumlinmas, sehingga dapat memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan kondisi trantibum serta perlindungan masyarakat. Untuk masyarakat dapat mengetahui kondisi trantibum secara umum serta tingkat kondusifitas wilayah Kabupaten Pandeglang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-27 s.d. 2025-11-24
Desain
2025-11-25 s.d. 2025-12-13
Pengumpulan Data
2025-12-15 s.d. 2026-03-31
Pengolahan Data
2026-04-01 s.d. 2026-04-18
Analisis
2026-04-21 s.d. 2026-04-30
Diseminasi Hasil
2026-05-02 s.d. 2026-05-08
Evaluasi
2026-05-11 s.d. 2029-05-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Polisi Pamong Praja | Polisi Pamong Praja | Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat | 1 tahun (2025) |
| Aparatur Pelindungan Masyarakat | Aparatur Pelindungan Masyarakat | Aparatur Linmas adalah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu penyelenggaraan Linmas | 1 tahun (2025) |
| Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat | Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas | 1 tahun (2025) |
| Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum | Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum | Sarana dan Prasarana adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP | 1 tahun (2025) |
| Pelanggaran Perda dan Perbup | Pelanggaran Perda dan Perbup | Pelanggaran atau “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran | 1 tahun (2025) |
| Penindakan Perda dan Perbup | Penindakan Perda dan Perbup | Penindakan adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 1 tahun (2025) |
| Kasus Unjuk Rasa | Kasus Unjuk Rasa | Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara demonstratif dengan aman dan tertib | 1 tahun (2025) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengunduh dari sistem internal
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-05-08;
Digital (softcopy): 2026-05-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP
-
Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
-
Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara demonstratif dengan aman dan tertib
-
Penyelesaian Penegakan PERDA dan PERBUP merupakan pelanggaran PERDA/PERBUP yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundanga - undangan yang berlaku
-
Aparatur Linmas adalah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu penyelenggaraan Linmas.
-
Pelanggaran perda/perbup adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran
-
Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala....
Indikator Kegiatan
-
Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP
-
Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah Aparat Pamong Praja, Aparat Linmas, Petugas Patroli Satpol PP, dan Petugas Perlindungan Masyarakat yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas
-
Unjuk rasa kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum berkaitan dengan Perda, Perkada, Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah
-
Penyelesaian Penegakan PERDA/PERBUP merupakan pelanggaran PERDA/PERBUP yang telah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
Pelanggaran perda/perbup adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran.