Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan Yang Memiliki Persetujuan Lingkungan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan Yang Memiliki Persetujuan Lingkungan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup dan perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek Perkantoran PEMDA Pal 12, Sungai Alai Tebo Tengah
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhtebo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Arip Budiman, S.H. |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ishlaahatun Muttashilah, S.T |
| Jabatan: | Pengawas Lingkungan Hidup |
| Alamat: | Jln. Lintas Tebo-Bungo KM. 12 Muara Tebo |
| Telepon: | 082282003396 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ishlaahatunmuttashilah@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData ini digunakan untuk mengevaluasi penerapan pengelolaan lingkungan hidup, menjadi dasar kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan, dan mendukung upaya Kabupaten Tebo dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Tujuan Kegiatan
bertujuan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan serta memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan telah memenuhi aspek kelayakan lingkungan sesuai ketentuan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-10-20 s.d. 2025-10-20
Desain
2025-10-21 s.d. 2025-10-21
Pengumpulan Data
2025-10-22 s.d. 2025-11-22
Pengolahan Data
2025-11-24 s.d. 2025-11-28
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-05
Diseminasi Hasil
2025-12-08 s.d. 2025-12-12
Evaluasi
2025-12-15 s.d. 2025-12-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Persetujuan Lingkungan | jumlah total usaha atau kegiatan yang telah memperoleh dokumen persetujuan lingkungan dari instansi berwenang sebagai bukti pemenuhan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau operasional usaha. | menggambarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta tingkat penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di suatu wilayah. Persetujuan lingkungan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah dinyatakan layak secara lingkungan berdasarkan hasil kajian terhadap potensi dampak yang ditimbulkan. | 1 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | TEBO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-12;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -